UU NOMOR 13 TAHUN 2005

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adarah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan intirnasional.

3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan neg€rra yang berasa-l dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bum-i dan dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima neg€rra dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik neg€rra serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat- dan belanja daerah.

8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.

9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fun[si pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. lO.Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluarErn negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan behnja lain-lain. ll.Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk ,"rrg atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusai, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/xepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar -negeri, ""b"g"i imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksana[an, kecua]i pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

L2-Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan ja"" yrrrg habis pakai untuk memproduksi barang dan jlsa, u"it y""g dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

13. Belanja l3.Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya. l4.Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewqjiban penggunaan pokok utang lprincipal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. l5.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaanflembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemiki€rn rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

16. Belanja hibah adalah semua pengeluarErn negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. lT.Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer .uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial. l8.Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum. l9.Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. 2o.Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka peraksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana a-lokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah. 2l.Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasaikan ingka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah.

22. Dana 22.Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 24.Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2OOt tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.

25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

26. sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 2T.Pernbiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.

28. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan surat utang negara. 29.surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam matauang rrrpiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara.

30. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri terdiri dari pinjama.n program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

31. Pinjaman program ada-lah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 32.Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman progrzrm. 33.Tahun Anggaran 2006 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2006.

PASAL 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah rahun Anggaran
2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b.Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp416.313.160.00o.o0o,o0
(empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar
seratus enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus
sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta
seratus enarn puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp3.63 1.s90.000.000,0o (tiga triliun
enarn ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh
juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah rahun
Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp625. 23 z .ozo. rc2. boo,ob
(enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh
miliar dua puluh enam juta seratus enam puturr dua ribu
rupiah).

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat

2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh
sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar en€rm ratus
enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp16.99 1.500.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus
sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).
(41 Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a.Penerimaan sumber daya alam;
b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp151.647.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun
enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta
tujuh ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha mitik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp23.278.000.000.00O,00 (dua puluh tiga tritiun dua
ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh
puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus
enam puluh dua ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(a) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 5

Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a.Anggaran belanja pemerintah pusat;
b.Anggaran belanja daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).
(3) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) huruf b direncanakan sebesar Rp22o.o69. 5 1 6. 1 40.000,00
(dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima
ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).
(41 Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) direncanakan
sebesar Rp647 .667 .816.140.000,00 (enam ratus empat puruh
tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan
ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

PASAL 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan lebesar
Rpa27.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliir tiga ratus
juta rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direnCanakan lebesar
Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rpa27.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh
triliun

triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus
juta rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut pro-
gram/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah.

PASAL 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :

a. Belanja pegawai;

b. Belanja barang;

c. Belanja modal;

d. Pembayaran bunga utang;

e. Subsidi;

f. Belanja hibah;

g. Bantuan sosial;

h. Belanja lain-lain. (21 Rincian anggarErn belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2006 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurrrt fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan rpisahkan dari Undan g-Undang ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2005.

PASAL 8

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut mempakan hasil optimalisasi; dan/
atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
peningkatan penerimaan negara bukan pajak (pNBp); dan
c. perubahan

c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam
satu propinsi/kabupatenlkota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu
propinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarpropinsi/
kabupaten/ kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan
oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi
vertikalnya di daerah.
(a) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan
dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 9

(1) Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp216.592.396.140.000,00
(dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua
miliar tiga ratus sembilan puluh enarn juta seratus empat
puluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh
tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).

PASAL 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana

a. Dana bagi hasil;
b.Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus.
(21 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp59.358.396. 140.000,00 (lima puluh
sembilan triliun tiga ratus lima putuh delapan miliar tiga
ratus sembilan puluh en€un juta seratus empat puluh ribu
rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp145.664.200.000.000,00
(seratus empat puluh lima triliun enarn ratus enam puluh
empat miliar dua ratus juta rupiah).
(41 Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp11.569.800.00O.000,00
(sebelas triliun lima ratus enarn puluh sembilan miliar delapan
ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun
2oo4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

PASAL 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp2.9 13.284.000.000,00 (dua
triliun sembilan ratus tiga belas miliar dua ratus delapan
puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b direncanakan sebesar Rp563.836.00o.00o,00 (lima ratus
enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta
rupiah).

PASAL 12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp625.232.026.162.000,00
(enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh
miliar

miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (S), yang
berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar
Rp647.667.876.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh
triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus
enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (4), sehingga
dalam Tahun Anggaran 2006 terdapat defrsit anggaran sebesar
Rp22.43O.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus
tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang akan
dibiayai dari pembiayaan anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp50.9 12.989.978.000,00
(lima puluh triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan
ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh
puluh delapan ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp28.482. 2 00. 000. 000, O0 (dua puluh delapan triliun empat
ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2006, pemerintah
menJrusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Semester Pertama mengenai:
a.Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b.Realisasi belanja negara;
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
12) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan perwakilan Rakyat paling tamuat
pada akhir bulan Juli 2006, untuk dibahas bersami antara
Dewan Perwakilan Ralryat dengan pemerintah.

PASAL 14

-t4-
Pasal 14
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan
dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2006.

PASAL 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam
negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.

PASAL 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogr€un, dan antarj enis
belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo a.nggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006.
(21 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Ralqyat sebelum Tahun Anggaran 2006
berakhir.

PASAL 17

Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir, Pemerintah
men5rusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2006 berupa
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, setelah Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2006 berakhir
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Per-wakilan Ralryat.

PASAL 18

(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006.

(2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL tahun-tahun sebelumnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Presiden.

PASAL 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006
Agar