PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang.