UU NOMOR 3 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (, ), diubah sebagai
berikut:

1. Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 90
(1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.

2. Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua)
pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 236A

Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian
wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat
pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda
yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 236B

Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.”

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 236B

Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.”
Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.