PASAL 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.
Pasal 2
3
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.
PASAL 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
PASAL 2
3
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah
Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006
b
Agar
4