UU NOMOR 6 TAHUN 2005

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.
Pasal 2

3
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.

PASAL 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah
Provinsi Gorontalo.

PASAL 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 2 3

Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah
Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006
b
Agar

4