PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 35, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagtan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.