UU NOMOR 1 TAHUN 2006

BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 59 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1 2

Keterangan adalah informasi yang diberikan seccrra lisan dan/atau tertulis.

Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

Dokumen adalah alat bukti benrpa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a, tulisan, suara, atau gambar; b, peta, desain, foto, atau sejenisnya; C. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atan: dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya, 3 4.Surat PFlESID EN FtEPUBLIK INDONESIA

4. Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.

5. Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.

6. Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujual untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

7. Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.

8. Pejabat adalah orarlg yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan bantuan timbal balik.

9. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia. 1 1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PFlESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Undang-Undang ini bertujua.n memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal batik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang
selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan
Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan Ne gara D iminta,
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan
keterangan atau membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f .
melaksanakan permintaan penggeledahan dan
penyitaan;
g. perarnpasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang
sehubungan dengan tindak pidana;
i.
melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang
dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang
dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
j.
mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang
mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda
yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
dan/atau
k. Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
PFlESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 4
Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan
wewenang untuk mengadakan:
a. ekstradisi atau penyerahan orang;
b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk
ekstradisi atau penyerahan orang;
c. pengalihan narapidana; atau
d. pengalihan perkara.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
(2)
Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu pedanjian.
Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar
hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Permintaan Bantuan ditolak jika:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau
pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang
dianggap sebagai:
1. tindak pidana politik, kecuali pembunuhan atau
percobaan pembunuhan terhadap kepala negara/kepala
pemerintahan, terorisme; atau
2. tindak pidana berdasarkan hukum militer;
b. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
orang atas tindak pidana yang pelakunya telah dibebaskan
diberi grasi, atau telah selesai menjalani pemidanaan;
c. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau
pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika
dilakukan di Indonesia tidak dapat dituntut;
d. permintaan

d
e
f
g
PFlESIOEN
FtEPUBLIK INOONEgIA
6
permintaan Bantuan diajukan untuk menuntut atau
mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, agarna,
kewarganegaraan, atau pandangan politik;
persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan
tersebut akan merugikan kedaulatan, keamanan,
kepentingan, dan hukum nasional;
negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal
yang dimintakan Bantuan tidak digunakan untuk
penanganan perkara yang dimintakan; atau
negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengembalian
barang bukti yang diperoleh berdasarkan Bantuan apabila
diminta.
a

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
Permintaan Bantuan dapat ditolak jika:
c.
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau
pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika
dilakukan dalam wilayatr Indonesia, bukan menrpakan
tindak pidana;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau
pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika
dilakukan di iuar wilayah Indonesia, bukan merupakan
tindak pidana;
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau
pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang
terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati; atau
persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan
tersebut akan memgikan suatu penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia,
membahayakan keselamatan orang, atau membebani
kekayaan negara.
b
d

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
PFtESIt)EN FiEPL,,BLI}< INOONESIA Pasal 8 Sebelum menolak pemberian Bantuan, Menteri harus mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi. BAB II PERMINTAAN DARI PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesatu Pengajuan Permintaan Bantuan

PASAL 9

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesatu - Pengajuan Permintaan Bantuan
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing secara langsung atau melalui saluran
diplomatik.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri
atau Jaksa Agung.
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan
kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat
diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengaj uan Permintaan

PASAL 10

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedua - Persyaratan Pengaj uan Permintaan
Pengajuan permintaan Bantuan han s memuat:
a. identitas dari institusi yang meminta;
b. pokok. .

PFIESIOEN
FlEPUBLIK INOONESIA
b. pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan,
atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan
dengan permintaan tersebut, serta narna dan fungsi institusi
yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses
peradilan;
c. ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan
Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
d. ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal, dan
ancarnan pidananya;
e. uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai
prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
f.
tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
g. syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.
Bagian Ketiga
Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi Orang

PASAL 11

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketiga - Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi Orang
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara
asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini
berada di negara asing yang:
a. diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Indonesia; atau
b. dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Bagian Keempat
Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti

PASAL 12

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keempat - Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti
(1) Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Indonesia, Menteri dapat mengajukan
permintaan

PFtESIDEN
FTEPUBLIK INDC|NESIA
9
permintaart Bantuan kepada negara asing untuk
mengupayakan:
a. pengambilan pernyataan di negara asing; atau
b. penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang
berada di negara asing.
(2) Pernyataan yang diterima dari negara asing berdasarkan
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut
sepanjang telah diakui dan/atau ditandatangani oleh orang
yang menyatakan dan pejabat yang mengambil pernyataan
tersebut.
(3) Dokumen atau alat bukti lainnya dari negara asing
berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat diterima sebagai alat bukti
dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan.

PASAL 13

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keempat - Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti
Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang
memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau alat
bukti lain yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut
untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan
langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan
langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik
lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan dengan:
a. penyidik, penuntut umum, atau hakim; atau
b. tersangka, terdakwa, atau lnrasa hukumnya.
BagianKelima

PFlESIOEN
HEPTJBLIK INOONESIA
Bagian Kelima
Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Orang di Indonesia

PASAL 14

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di
Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat
bukti lainnya, atau memberikan Bantuan lain dalam
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(2) Dalam hal orang yang diminta kehadirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersedia untuk memberikan
kesaksian dan melakukan perjal€rnan ke Indonesia, Menteri
dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing
tersebut untuk:
a. membawa orang tersebut ke Indonesia;
b. mengembalikan or€rng tersebut ke negara asing; atau
c. hal terkait lainnya.

PASAL 15

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
(1) Dalam hal orang yarg dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan dan bersedia atas kemauan sendiri untuk
memberikan kesaksian, dan negara asing meminta orang
tersebut ditempatkan dalam tahanan, Menteri berkoordinasi
dengan instansi yang meminta agr orang tersebut
ditempatkan dalam tahanan.
(2) Penempatan dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap oralg tersebut selama ia berada
di Indonesia dan selama perjalanan dari atau ke Indonesia.
(3) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan
otoritas yang berwenang di negara asing tersebut untuk
keperluan:
a. membawa .

PFtESIOEN
FtEPUBLIT< INOONESIA
- 11
a. membawa orarl,g tersebut ke Indonesia;
b. melakukan penahanan orang tersebut selama berada di
Indonesia;
c. mengembalikan orErng tersebut ke negara asing
tersebut; dan
d. hal terkait lainnya.

PASAL 16

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 14 dan Pasal 15 tidak dapat
dikenai sanksi berdasarkan hukum Indonesia.

PASAL 17

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
(1) Setiap orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan kekebalan hukum dan hak istimewa'

(2) Kekebalan hukum dan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak:

a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Indonesia untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;

b. digugat pada setiap perkara perdata di Indonesia berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;

c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan iainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan Permintaan tersebut;

d. dihanrskan FtEPUBLIK INDONESIA

d. dihanrskan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab; atau

e. diharuskan menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya.

(3) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2]l, jaminan kekebalan hukum berdasarkan hukum negara asing diakui kebenarannya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya'

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku apabila:

a. orang tersebut telah meninggalkan Indonesia kemudian kembali tetapi tidak berdasarkan permintaan Bantuan yang salna atau permintaan lain; atau orang tersebut telah diberikan kesemPatan untuk tidak dan pada b meninggalkan Indonesia tetapi tetap berada di Indonesia untuk keperluan selain dari:

1. keperluan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau

2. memberikan kesaksian atau Bantuan secara sukarela dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia berdasarkan kePutrrsan Menteri.

PASAL 18

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Dalam hal orarlg yang berada di Indonesia atas permintaan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak
pidana:
a. yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut atau
pemeriksaan perkara tindak pidana sebagai tindak lanjut
dari penyidikan yang terkait dengan permintaan Bantuan
tersebut; atau
b.yang. . '

b. yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan pasal
17 ayat (4) huruf b angka 2 berkaitan dengan orang
tersebut;
maka keterangan tersebut tjdak dapat diajukan atau digunakan
dalam pemeriksaan perkara tindak pidana lainnya terhadap
orang tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang diduga
melanggar hukum Indonesia, kecuali pemeriksaan dugaan tindak
pidana pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu
berkaitan den gan pemberian pernyataan tersebut.
Bagian Keenam
Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat perintah
Di Negara Asing dalam Mendapatkan Alat Bukti

PASAL 19

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat perintah
Menteri dapat mengajukan pernintaan Bantuan kepada negara
asing untuk mengeluarkan surat perintah:
a. pemblokiran;
b. penggeledahan;
c. penyitaan; atau
d. lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan
perkara tindak pidana di Indonesia.

PASAL 20

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat perintah
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara
asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara
asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
Bagian Ketujuh .

PlrlESIOEN
FtEPUBLIK INDONEgIA
-L4-
Bagian Ketujuh
Bantuan untuk PenyamPaian Surat

PASAL 21

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketujuh - Bantuan untuk PenyamPaian Surat
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara
Diminta untuk menyalnPaikan surat yang berkaitan dengan
proses penyelesaial suatu penyidikal, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang tertentu atau
pejabat tertentu di Negara Diminta.
Bagian Kedelapan
Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
Pasil 22
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan
Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan
pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut.

PASAL 23

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedelapan - Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda,
atau pembayaran uang Pengganti.
Bagian Kesembilan
Pembatasan Penggunaan Pernyataan,
Dokumen, dan Alat Bukti

PASAL 24

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesembilan - Pembatasan Penggunaan Pernyataan,
Setiap pernyataan, dokumen, da1 alat bukti yang diperoleh atan:
diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
t2 sampai dengan Pasal L4, dan Pasal 18 hanya dapat
diPergunakan . . '

PRESIOEN
FTEPUBLT}< TNDONESIA
dipergunakanolehpejabatlndonesiauntukkeperluansuatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut'

PASAL 25

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesembilan - Pembatasan Penggunaan Pernyataan,
Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen' dan alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan
apabila:
a.NegaraDimintayangmenerimapermintaanBantuan
tersebutmenyetujuipenggunaanpernyataan'dokumen'dan
alat bukti tersebut untuk keperluan lain; dan
b. orang yang dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15
menyetujui penggunaan pernyataart, dokumen' dan alat
bukti tersebut untuk keperluan lain'
Bagian KesePuluh
Transit

PASAL 26

BAB II: PERMINTAAN DARI PEMEZUNTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KesePuluh - Transit
Jika orang yang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya, Menteri memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di negara asing lain tersebut' BAB III PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesatu Pengajuan Permintaan Bantuan

PASAL 27

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesatu - Pengajuan Permintaan Bantuan
(1)SetiapnegaraasingdapatmengajukanpermintaanBantuan kepad,a Pemerintah Republik Indonesia'

(2) Negara FlEPUtsLtK INOONESIA

(2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuart secara langsung atau dapat memitih melalui saluran diplomatik.

PASAL 28

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesatu - Pengajuan Permintaan Bantuan
(1) Pengajuan permintaan Bantuan hants memuat:
a. maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai
Bantuan yang diminta;
b. instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan
yang terkait dengan permintaan tersebut;
c. uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara,
ketentuan undang-undartg, isi pasal, dan ancaman
hukumannya;
d. uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang
disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hat
permintaan Bantuan untuk
melaksanakan
penyampaian surat;
e. putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan
bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, datam hal permintaan Bantuan untuk
menindaklanjuti putusan pengadilan ;
f.
rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus
yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi
apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu
dibuat di bawah sumpah atau janji;
g. jika ada, persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan
untuk itu; dan
h. batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan
permintaan tersebut.
(2) Pengajuan permintaan Bantuan, sejauh itu diperlukan dan
dimungkinkan harus juga memuat:
a. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang
yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau
pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
b. uraian . .

PFtESIDEN
FIEPUBLIK INO()NESIA
-t7-
(3)
(4)
b. uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang
diminta untuk didaPatkan;
C, uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang
diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai
orarlg yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut;
dan
d. informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang
menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk
diatur kehadirannya di negara asing tersebut'
Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi
yang terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan
dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan.
pengajuan permintaan Bantuan, informasi, atau komunikasi
lainnya yang dibuat berdasarkan Undang-undang ini dapat
dibuat dalam bahasa Negara Peminta dan/atau bahasa
Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

PASAL 29

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesatu - Pengajuan Permintaan Bantuan
Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri
meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk
ditindaklanjuti.
Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait
sebelum permintaan tersebut dipenuhi'
(1)
(21

PASAL 30

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesatu - Pengajuan Permintaan Bantuan
Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak,
Menteri memberitahukan dasar
pejabat Negara Peminta.
penolakan tersebut kePada
BagianKedua

PRESIOEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Bantuan Untuk Mencari atau
Me n gindentifikasi O rang

PASAL 31

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedua - Bantuan Untuk Mencari atau
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk mencari atau mengidentifikasi orang
yang diyakini berada di Indonesia.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, hanrs memuat pula keterangan
bahwa:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut
diduga atau patut diduga berhubungan dengan suatu
tindak pidana, atau dapat memberikan Pernyataan
atau Bantuan lainnya dalam suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
c. orang tersebut diduga berada di Indonesia.
(3) Apabila permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan dalam Pasal 28, Menteri meminta Kapolri untuk
melaksanakan, memberitahukan, serta menyerahkan
hasilnya kepada Menteri.
(4) Menteri memberitahukan kepada Negara Peminta hasil
pelaksanaan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Bagian Ketiga . .

PFESIOEN
FtEPUBLIK INOONESIA
Bagian Ketiga
Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan,
Dokumen, dan Alat Bukti LainnYa
Secara Sukarela

PASAL 32

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketiga - Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan,
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk:
a. mengambil pernyataan seseorang di Indonesia; atau
b. menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang
berada di Indonesia.
(21 Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, dalam permintaan Baltuan tersebut harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan di Negara Peminta dan statusnya
sebagai tersangka atau saksi;
b. hal-hat yang akan ditanyakan datam bentuk daftar
pertanyaan; dan/atau
c. uraian pernyataan dapat diambil di Indonesia atau
do}mmen atau alat bukti lain yang diminta berada di
Indonesia.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri meminta
Kapolri atau Jaksa Agtrng sesuai dengan tahap pemeriksaan
perkara di Negara Peminta untuk menindaklanjuti'
(4) Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa
Agung menyerahkan hasilnya kepada Menteri'
(5) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan
ketentuan pada ayat (21, dan Negara Peminta meminta
salinan dokumen dilegalisasi maka Menteri meminta pejabat
yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan
menyerahkannya kembali kepada Menteri'

PASAL 33

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketiga - Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan,
PRESIOEN FIEPUBLlK INOONESIA 20 Pasal 33

(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan di Indonesia. (21 Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan, menyerahkan dokumen, atau alat bukti lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut jika hukum Indonesia melarang orang yang dalam kedudukan dan jabatan yang sama dengan orang tersebut melakukan hal tersebut.

(3) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (21mempunyai hak untuk tidak:

a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Negara Peminta untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan sebelum keberangkatannya dari Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut;

b. digugat pada setiap perkara perdata Negara Peminta berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut;

c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut; atau

d. dihanrskan, dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab.

(4) Untuk FtEPUBLI}< ]NOONESIA -21

(4) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', surat keterangan kekebalan hukum yang disahkan berdasarkan hukum Negara Peminta diakui sebagai bukti yang diterima kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya tentang hat-hal yang disebutkan dalam pernyataan.

(5) Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki hak yang sama berkaitan dengan pemberian Pernyataan, atau penyerahan dokumen atau alat bukti lain dan diperlakukan seolah-olah suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas diri orang tersebut belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Indonesia.

PASAL 34

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketiga - Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan,
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 33 ayat (4),
harus menghadap dan memberikan keterangan sendiri atau
dengan didampingi advokatnya serta dapat dihadiri pejabat
perwakilan Negara Peminta.
(2) Penyerahan dokumen dan/atau alat bukti lainnya dapat
ditakukan sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya serta
dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.
Bagian KeemPat
Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Orang di Negara Peminta

PASAL 35

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KeemPat - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Barttuan
kepada Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang
berada di Indonesia ke Negara Peminta tersebut.
(2) Di samping

PRESIOEN
FtEPUBLIK INDONESIA
22
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, permintaan Bantuan harts juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan
dengan suatu penyidikan, penuntutan, dart
pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk kehadiran
di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai
sanggup memberikan atau menunjukkan keterangan
yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta
tersebut; dart
c. jaminan yang memad.ai berkaitan dengan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36'
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
telah dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa
adanya tekanan, menyetujui untuk hadir maka permintaan
Bantuan daPat diPenuhi.
(4) Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat:
a. dalam hal orang yang diminta untuk diatur
kehadirannya adalah narapidana, memerintahkan agar
narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga
pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara
Peminta tersebut dengan pengawalan;
b. dalam hal orang yang diminta untuk diatur
kehadirannya adalatr tahanan, dapat meminta pejabat
yangmelakukanpenahananuntukmengeluarkandari
tahanan dan mengatur pedalanannya ke Negara
Peminta tersebut dengan pengawalan'

PASAL 36

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KeemPat - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Sebelum menyetujui pemberial Bantuart sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Menteri hala.s mendapatkan jaminan dari
Negara Perninta tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut:
a.bahwa

a. bahwa orarg yang diminta untuk diatur kehadirannya tidak
akan:
1. ditahan, dituntut, atau diadili atas pelanggaran
terhadap hukum Negara Peminta tersebut yang
dituduhkan telah dilakukan orarlg tersebut sebelum
keberangkatannya dari Indonesia;
2. digugat dalam perkara perdata yang dapat diajukan
kepada orang tersebut apabila ia berada di Negara
Peminta; atau
3. diminta memberikan keterangan atau menunjukkan
alat bukti lainnya sehubungan dengan setiap suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Negara Peminta tersebut selain dari suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;
kecuali yang bersangkutan telah meninggalkan negara asing
atau telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan
negara asing tersebut, tetapi tetap berada di negara asing
tersebut di luar keperluan memberikan keterangan atau
menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang berkaitan dengan permintaan tersebut.
b. bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh orang yang
diminta kehadirannya tidak dapat digunakan dalam
penuntutan terhadap orang tersebut atas pelanggaran
terhadap hukum Negara Peminta tersebut, kecuali
pelanggaran berupa pemberian keterangan palsu atau
sumpah palsu.
c. bahwa orang yang diminta kehadirannya akan dipulangkan
ke Indonesia sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh
Menteri sesegera mungkin setelah memberikan Keterarlgan
tersebut.

PASAL 37

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KeemPat - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di Indonesia, Menteri meminta Negara Peminta agr narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama REPIJBLI}< lNOONESIA selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke Indonesia setelah selesainya memberikan keterangan.

PASAL 38

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KeemPat - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 Udak akan dikenakan sanksi atau
dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum
hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.

PASAL 39

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian KeemPat - Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran
Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan
pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumalr
tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman penjara atau
tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara
Peminta termasuk selama perjalanan.
Bagian Kelima
Transit

PASAL 40

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kelima - Transit
(1) Negara asing dapat mengajukan permintaan transit kepada
Menteri untuk memperoleh izin transit untuk saksi yang
berstatus sebagai tahanan atau narapidana.
(21 Pengajuan permintaan transit harus memuat:
a. uraian mengenai rute perjalanan, waktu, keterangan
transportasi yang digunakan, dan lama transit;
b. identitas dan dokumen perjalanan tahanan atau
narapidana dan pengawal; dan
c.
fasilitas yang diminta.
(3) Menteri meminta kepada Kapolri atau pejabat terkait untuk
menindaklanjuti atau memberikan fasilitas yang diperlukan
selama masa transit.
(4) Atas

PFIESlDEN
FtEPL'tsLIK INDONESIA
25
(4) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kapolri atau pej abat terkait menindaklanj uti :
a. dengan menempatkan di ruang transit dalam
pengawalan pejabat negara asing dalam waktu paling
lama 12 (dua belas)jam; dan
b. dalam hal pesawat atau kapal yang mengangkutnya
mendarat atau berlabuh di suatu tempat di Indonesia
lebih dari 12 (dua belas)jarn maka orang tersebut harus
dititipkan sementara di rumah talranan Negara terdekat.
(5) Apabila waktu transit telah melebihi dari permintaan,
Menteri dapat memerintahkan agar orang tersebut
dipulangkan ke negara asing di mana orang tersebut
pertama kali diberangkatkan.
Bagian Keenam
Bantuan untuk Penggeledahan dan
Penyitaaan Barang, Benda, atau
Harta Kekayaan

PASAL 41

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melakr:kan penggeledatran dan penyitaan suatu barang, benda, atau harta kekayaan yang berada di Indonesia berdasarkan izin danlatau penetapan pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, hanrs melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang belwenang di Negara Peminta.

(3) Dalam . (3) (4) c. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 26 Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini' Menteri dapat meneruskan kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara

PASAL 42

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
Ketua pengadilan negeri setempat dapat mengeluarkan surat win
penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan suatu barang
atau benda apabila diyakini bahwa di dalam atau pada suatu
tempat terdapat barang, benda, atau harta kekayaan yang:
a. diduga diperoleh atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana
menurut hukum Negara Peminta yang telah atau diduga
telah dilakukan;
b.telahdipergunakanuntukmelakukanataumempersiapkan
tindak pidana;
khusus dibuat atau
pidana;
d. terkait dengan tindak Pidana;
e.diyakinidapatmenjadibarangbuktidalamtindakpi{ana;
atau
f.dipergunakanuntukmenghalangipenyidikan'penuntutan'
danpemeriksaandisidarrgpengadilanatastindakpidana.

PASAL 43

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 hanrs memuat hat-hal sebagai berikut:
a.dugaantindakpidanayangterkaitdengandikeluarkannya
surat izin;
Peminta.
UntukmelaksanakanpermintaanBantuansebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung
mengajukan permohonan surat izin penggeledakran dan
penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat'
diperuntukkan melakukan tindak
b. temPat .

PRESIOEN
F|EPUBLIK INOC)NESIA
27
b. tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin;
c. uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang
disetujui untuk disita;
d. jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan
e. persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan
barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.

PASAL 44

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi
kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan
untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.
(2) Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum
acara pidana.

PASAL 45

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
(1) Petugas kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang, benda, atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimala dimaksud dalam Pasal 43 harus menyerahkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk disimpan.

(2) Dalam hal barang, benda, atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, kepala rumah penyimpanan benda sitaan negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamanan.

(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan pengadilan Negara Peminta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.

(4) Dalam . PRESIOEN FlEPUBLIK INDONESIA 28 (41 Dalam hat ada pihak yang dirugikan atas tindakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai hukum acara pidana.

PASAL 46

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan
hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang
telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.

PASAL 47

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Keenam - Bantuan untuk Penggeledahan dan
Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta
kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta
kekayaan tersebut dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan
proses peradilan pidana, dan Menteri menganggap bahwa
permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa
Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta
kekayaan tersebut maka Menteri mengirimkan barang, benda,
atau harta kekayaan tersebut kepada Negara Peminta.
Bagian Ketujuh
Bantuan PenyamPaian Surat

PASAL 48

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketujuh - Bantuan PenyamPaian Surat
(1)
Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk melaksanakan penyampaian surat
kepada seseorang di Indonesia.
Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
apabila:
(21
a. permintaan. .

29
permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Negara Peminta tersebut;
orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di
Indonesia; dan
dalam hai permintaan Bantuan berkaitan dengan
penyampaian Surat panggilan untuk memberikan
keterangan di Negara Peminta tersebut maka:
1. permintaan Bantuan harrus diajukan sekurang-
kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal
kehadiran orarlg yang dipanggil diperlukan; dan
2. Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang
memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri meminta Kapolri
untuk menyarnpaikan Surat tersebut.
(4) Kapolri harus bemsaha agar Surat tersebut disampaikan:
a. sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaarl;
atau
b. sesuai dengan hukum Indonesia apabila:
1. prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a
melanggar hukum;
2. tidak sesuai untuk dilaksanakan di Indonesia; atau
3. Negara Peminta tidak mengajukan prosedur.
(5) Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus
mengirimkan Surat keterangan tentang penyampaian Surat
tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada Negara
Peminta.
(6) Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan
disertai alasan kepada Menteri.
a.
b
c.

PASAL 49

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketujuh - Bantuan PenyamPaian Surat
PFtESIDEN
FtEPUBLIK INOONEAIA
Pasal 49
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri
telah mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa
orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut tidak
akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut
berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya
untuk memenuhi panggilan tersebut.

PASAL 50

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Ketujuh - Bantuan PenyamPaian Surat
Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait
dengan permintaan Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk
memenuhi panggilan tersebut, orang tersebut tidak akan dikenai
sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan
hukum.
Bagian Kedelapan
Bantuan untuk Menindaklanjuti Rrtusan
Pengadilan Negara Peminta

PASAL 51

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedelapan - Bantuan untuk Menindaklanjuti Rrtusan
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:
a. penyitaan dan perampas€rn harta kekayaan;
b. pengenaErn denda; atau
c. pembayaran uang pengganti.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, permintaan Bantuan hanrs juga memuat:
a. uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;
b. lokasi harta kekayaan; dan
c. bukti-bukti kepemilikan.
(3) Dalam

PRESlDEN
FiEPUBLIK INDONESIA
-31
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri
dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.

PASAL 52

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedelapan - Bantuan untuk Menindaklanjuti Rrtusan
(1) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung mengajukan kepada pengadilan
negeri setempat permohonan inn penyitaan atas harta
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Setelah menerima permohonalt sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengadilan negeri setempat:
a. meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. mengeluarkart surat izrn penyitaan; dan
c. memerintahkan kepada kejaksaan agar melaksanakan
penyitaan.
(3) Setelalr mendapat surat win penyitaan dari pengadilan
negeri, kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana dan mengumumkan
penyitaan sekurang-kurangnya daJan 2 (dua) surat kabar
harian nasional.
(4) Bagi pemilik yang keberatan dengan penyitaan yang
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
mengajukan perlawanan kepada pengadilan negeri setempat
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan
penyitaan disampaikan secara sah kepada yang
bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat pihak lain yang dirugikan atas penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan
surat keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri
yang mengeluarkan surat izin penyitaan paling lambat 6
(enam) bulan sejak diumumkan.
(6) Apabila

PFESIDEN
FlEPUBLIK INDONESIA
(6) Apabila tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (S),
pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan
perampasan berdasarkan permohonan dari kejaksaan.

PASAL 53

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedelapan - Bantuan untuk Menindaklanjuti Rrtusan
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan
hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang
telah dilakukan oleh Jaksa Agurng dan merundingkan serta
mengatur penyerahan hasil rarnpasan.

PASAL 54

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kedelapan - Bantuan untuk Menindaklanjuti Rrtusan
(1) Negara Peminta dapat mengajukan perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, pengurangan, atau pembatalan kepada Menteri sebelum pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).

(2) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izir. penyitaan dalam bentuk penetapan ban..

(3) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa pengurangan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan barr dan membatalkan penetapan sebelumnya.

(4) Da-tam hat terdapat pembatalan permintaan Bantuan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan surat izin penyitaan yang telah dikeluarkan dengan mengeluarkan penetapan barr dan meminta Negara Peminta untuk memberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan perjanjian.

(5) Dalam FTEPIJBLIK INOONESIA

(5) Dalam hal perubahan permintaan diterima pada saat proses pemeriksaan karena ada perlawalan atau keberatan maka Menteri meminta Jaksa Agung untuk memohon kepada pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut untuk mempertimbangkan perubahan permintaan dalam putusannya melalui pengadilan negeri. Bagian Kesembilan Pembiayaart

PASAL 55

BAB III: PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Bagian Kesembilan - Pembiayaart
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan
Bantuan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta
Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan
Negara Diminta.
BAB IV
KETENTUAN LAIN

PASAL 56

BAB IV: KETENTUAN LAIN
Pengaturan dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi
pelaksanaan kerja sama timbat balik dalam masalah pidana yang
selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal
Police Org anizatf oru INTERPO L.

PASAL 57

BAB IV: KETENTUAN LAIN
Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan
negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi
hasil dari hasil harta kekayaan yarLg dirampas:
a. di negara asing, sebagai hasit dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan putusan peralnPasan atas permintaan Menteri;
atau
b. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di
Indonesia berdasarkan putusan peralnpasan atas
permintaan negara asing.

PASAL 58

BAB IV: KETENTUAN LAIN
PFlESIOEN
FlEPUBLIK lNOONESIA
34
Pasal 58
(1) Menteri dapat meminta Negara Peminta untuk merahasiakan
adanya pengajuan permintaan Bantuan, isi permintaan dan
setiap dokumen pendukung lainnya, dan adanya pemberian
Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut.
(2) Dalam hal permintaan Bantuan tidak dapat disetujui oleh
Negara Peminta tanpa melanggar kerahasiaan maka Menteri
dapat memutuskan apakah permintaan itu akan tetap
diajukan meskipun melanggar kerahasiaannya.
(3) Menteri harus merahasiakan informasi, Keterangan,
Dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya yang
diberikan atau diserahkan oleh negara asing, kecuali jika
informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat
bukti lainnya tersebut diperlukan untuk pemeriksaan
perkara tindak pidana yang terkait dengan permintaan
tersebut.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua pedanjian Bantuan yang telah diratifikasi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku;
b. semua permohonan Bantuan yang diajukan baik
berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan
pe{anjian, tetap diproses sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

_35_