PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (, )
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
lnl.
Undang-Undang
diundangkan.
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (, )
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
lnl.
Undang-Undang
diundangkan.