Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, danlatau ia alami
sendiri.
2. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan
fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang
diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang
selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
4. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak
langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau
Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang
berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam
suatu proses peradilan pidana.
5. Keluarga .
5
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak
dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib
dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Pasal 3 Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c. keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum. Pasal 4 6 Perlindungan rasa aman memberikan pidana. Saksi dan Korban bertujuan memberikan kepada Saksi dan/atau Korban dalam keterangan pada setiap proses peradilan BAB II PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN Pasal 5
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Pasal 6 Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pasal 7
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Pasal 8 Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 9
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang. Pasal 10
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. BAB III BAB III LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (1) (2) (3) (1) (2) Pasal 12 LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 13 Bagian Kesatu Umum Pasal 1 1 LPSK merupakan lembaga yang mandiri. LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Ra\yat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Kelembagaan Pasal 14 Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 15 (1) (2) (1) (21 (3) (4) Pasal 15
Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 16 LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota. Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota. Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 17 Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2) Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan
(5) Peraturan (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk. Pasal 19
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), .
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 20
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2) 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Ral1yat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 2L
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c. keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum. Pasal 4 6 Perlindungan rasa aman memberikan pidana. Saksi dan Korban bertujuan memberikan kepada Saksi dan/atau Korban dalam keterangan pada setiap proses peradilan BAB II PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN Pasal 5
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Pasal 6 Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pasal 7
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Pasal 8 Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 9
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang. Pasal 10
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. BAB III BAB III LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (1) (2) (3) (1) (2) Pasal 12 LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 13 Bagian Kesatu Umum Pasal 1 1 LPSK merupakan lembaga yang mandiri. LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Ra\yat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Kelembagaan Pasal 14 Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 15 (1) (2) (1) (21 (3) (4) Pasal 15
Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 16 LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota. Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota. Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 17 Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2) Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan
(5) Peraturan (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk. Pasal 19
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), .
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 20
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2) 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Ral1yat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 2l
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK. Pasal 21
(1) Dewan Perwakilan Ra\yat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Ralryat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada .
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima. Pasal 22 memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Ra1ryat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 23
(1) Anggota LPSK diangkat oleh Ralryat.
(2) Untuk
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak. Pasal 24 Anggota LPSK diberhentikan karena
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan Pasal 26
(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IV SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN Bagian Kesatu Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan Pasal 28 Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban. Bagian Kedua -t2- Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Perlindungan Pasal 29 Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK. Pasal 31 Pasal 31 LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan. (21 Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Bantuan Pasal 33 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK. Pasal 34
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; Pasal 34
(1) LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2) Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut. Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. BAB V BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 37
(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara pating singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.O00,00 (detapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 38 Pasal 38 Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 39 Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling larrra 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.000,O0 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 40 Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3O.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 4 1 Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp8O.00O.O00,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 42 -t7- Pasal 42 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Pasal 43
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal44 Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 46 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2006 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, ttd Abdul Wahid PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I. UMUM Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu. Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu. Perlindungan Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
1. Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
4. Ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas.
PASAL 4
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari
Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan
kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan
pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai
dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara
sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam
kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
PASAL 6
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
PASAL 7
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke
pengadilan berupa:
a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi
tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi
diberikan oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 8
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
Pasal 8
Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak
tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada
dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan
hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir
langsung di pengadilan tempat perkara tersebut
sedang diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara
tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang
berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada
berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara
langsung melalui sarana elektronik dengan
didampingi oleh pejabat yang berwenang.
PASAL 10
BAB II: PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata atas
laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang
sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana
apabila ia ternyata terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan
pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang
memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.
BAB III
BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
Pasal 12
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian
perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 13
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 11
BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB III: BAB III
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian
perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 13
BAB III: BAB III
Bagian Kesatu Umum Pasal 1 1 LPSK merupakan lembaga yang mandiri. LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Ra\yat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Kelembagaan
PASAL 14
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari
unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang
pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum
dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi,
advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
PASAL 15
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1)
(2)
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 15
Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun
Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
PASAL 16
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua
yang merangkap anggota.
Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
PASAL 17
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
Masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua LPSK
selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
PASAL 18
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2) Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan
(5) Peraturan (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.
PASAL 19
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), .
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 20
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2) 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Ral1yat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 2l
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.
PASAL 21
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
(1) Dewan Perwakilan Ra\yat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Ralryat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada .
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.
PASAL 22
BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Kelembagaan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Ra1ryat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 23
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota LPSK diangkat oleh Ralryat.
(2) Untuk
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
PASAL 24
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota LPSK diberhentikan karena
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak
dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari
secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain
yang berdasarkan Keputusan LPSK yang
bersangkutan harus diberhentikan karena telah
mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau
mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5
(lima) tahun.
PASAL 25
BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
PASAL 26
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
PASAL 27
BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan
PASAL 28
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau
Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat
sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi
dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi
dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh
Saksi dan/atau Korban.
Bagian Kedua
-t2-
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Perlindungan
PASAL 29
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Perlindungan
Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas
inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang
berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis
kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan
diajukan.
PASAL 30
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Perlindungan
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi
dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, Saksi dan/atau Korban menandatangani
pernyataan kesediaan mengikuti syarat
dan
ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan
perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk
memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati
aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak
berhubungan dengan cara apa pun dengan orang
lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia
berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak
memberitahukan kepada siapa pun mengenai
keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.
PASAL 31
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Perlindungan
Pasal 31
LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada
Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak
ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
PASAL 32
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Perlindungan
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban
hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar
perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan
sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban
tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan
bukti-bukti yang meyakinkan.
(21 Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi
dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Bantuan
PASAL 33
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemberian Bantuan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan
kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan
tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang
mewakilinya kepada LPSK.
Pasal 34
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal
permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau
Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang
bersangkutan;
PASAL 34
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemberian Bantuan
Naskah pasal.
PASAL 34
B
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemberian Bantuan
atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal
permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau
Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang
bersangkutan;
Pasal 34
(1) LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan
kepada Saksi dan/atau Korban.
(2) Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi
bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan
besaran biaya yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka
waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 35
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemberian Bantuan
Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada
Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
tersebut.
PASAL 36
BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemberian Bantuan
(1) Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan
bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi
terkait yang berwenang.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait
sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan
keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
BAB V
BAB V
KETENTUAN PIDANA
PASAL 37
BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik
menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu,
yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga
Saksi dan/atau Korban tidak memberikan
kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana
pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat
puluh juta
rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(21 Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara pating
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.O00.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan
pidana denda paling sedikit Rp80.O00.O00,00 (detapan
puluh juta
rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 38
BAB V: KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara
apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d,
Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (l), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 39
BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban
atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi
dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang
benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling larrra 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.O00.000,O0 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 40
BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau
dikuranginya hak-hak
Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal
7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan
kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp3O.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 41
BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi
dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu
tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp8O.00O.O00,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 42
BAB V: KETENTUAN PIDANA
-t7-
Pasal 42
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan
oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan
1/3 (satu per tiga).
PASAL 43
BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal
38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana
denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
dalam amar putusan hakim.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 44
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 4
6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perlindungan rasa aman memberikan pidana. Saksi dan Korban bertujuan memberikan kepada Saksi dan/atau Korban dalam keterangan pada setiap proses peradilan BAB II PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN Pasal 5
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Pasal 6 Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pasal 7
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Pasal 8 Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 9
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang. Pasal 10
(1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. BAB III BAB III LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (1) (2) (3) (1) (2) Pasal 12 LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 13 Bagian Kesatu Umum Pasal 1 1 LPSK merupakan lembaga yang mandiri. LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan Perwakilan Ra\yat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Kelembagaan Pasal 14 Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 15 (1) (2) (1) (21 (3) (4) Pasal 15
Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 16 LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota. Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota. Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 17 Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.
(2) Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan
(5) Peraturan (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk. Pasal 19
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), .
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 20
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2) 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Ral1yat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 2l
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK. Pasal 21
(1) Dewan Perwakilan Ra\yat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Ralryat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberitahukan kepada .
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima. Pasal 22 memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Ra1ryat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 23
(1) Anggota LPSK diangkat oleh Ralryat.
(2) Untuk
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak. Pasal 24 Anggota LPSK diberhentikan karena
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan Pasal 26
(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IV SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN Bagian Kesatu Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan Pasal 28 Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban. Bagian Kedua -t2- Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Perlindungan Pasal 29 Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK. Pasal 31 Pasal 31 LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan. (21 Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Bantuan Pasal 33 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK. Pasal 34
b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan; Pasal 34
(1) LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.
(2) Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut. Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. BAB V BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 37
(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara pating singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.O00,00 (detapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 38 Pasal 38 Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 39 Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling larrra 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.O00.000,O0 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 40 Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3O.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 4 1 Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp8O.00O.O00,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 42 -t7- Pasal 42 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Pasal 43
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal44 Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 46
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar