PASAL I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undan! Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan lBdlanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133, Ll sebagai berikut: l
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp425. 000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp229. 000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.9O7.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp659. 000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14. 000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat(5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp165.694.879.OO0.000,O0 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22. 000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.81 000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(5) Rincian pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp41O. 000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.29O.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22O. 000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699. 000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja 7
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478. 000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.29O.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima putuh lima ribu rupiah). (a) Belanja pemerintah pusat menurut jenis betanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478. 000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp216.797 .725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah).
7. Ketentuan 8
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp59.563.725.4OO.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp145.664.2OO.OO0.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rpl 000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(3) Dana 9
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.O00.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (l) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659. 000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp699. 000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.92O.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55. 000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp15. 000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp425. 000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp229. 000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.9O7.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp659. 000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14. 000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat(5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp165.694.879.OO0.000,O0 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22. 000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.81 000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
(5) Rincian pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp41O. 000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.29O.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22O. 000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699. 000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja 7
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478. 000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.29O.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima putuh lima ribu rupiah). (a) Belanja pemerintah pusat menurut jenis betanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478. 000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp216.797 .725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah).
7. Ketentuan 8
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp59.563.725.4OO.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp145.664.2OO.OO0.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rpl 000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(3) Dana 9
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.O00.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
9. Ketentuan Pasal 12 ayat (l) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659. 000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp699. 000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.92O.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55. 000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp15. 000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.