UU NOMOR 16 TAHUN 2006

SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 2

e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN : PENYULUHAN 1 Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penlruluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahlran, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.

2. Penyuluhan 2 3 Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Kehutanan adalah sistem pengurursan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya. 3 4 5 6 7 8

9. Masyarakat 9 4

Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang. 1 1. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan. L2. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

13. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.

14. Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

15. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.

16. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

17. Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.

18. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

19. Penyuluh 5

19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mall dan mampu menjadi penyuluh.

22. Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.

23. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

24. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.

25. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

26. Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan. 28.Pemerintah 6

28. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat,
kesetaraan, keterpadtlan, keseimbangan, keterbukaan, kerja
sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan,
pemerataan, dan bertanggung gugat.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
T\rjuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a. memperkuat pengembangan pertanian, perikanan,
kehutanan yang maju dan modern dalam
pembangunan yang berkelanjutan;
serta
sistem
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam
peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan
potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan
pendampingan serta fasilitasi;
c.memberikan

7
c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya
penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi,
partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar,
kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan
lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin
terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan
kehutanan;
d. memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan
pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam
melaksanakan penyuluhan; dan
e. mengembangkan sumber daya manusia, yeng maju dan
sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Fungsi sistem penyuluhan meliputi
a. memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku
usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku
usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya
lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan
kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi
ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan
tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;
e
membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta
merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku
utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha;
f. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha
terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan
g.melembagakan

8
g. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi
pelaku utama secara berkelanjutan.
BAB III
SASARAN PENYULUHAN

PASAL 5

BAB III: SASARAN PENYULUHAN
(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan
meliputi sasaran utama dan sasaran antara.
(21 Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan
pelaku usaha.
(3) Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan
lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati
pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda
dan tokoh masyarakat.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN STRATEGI

PASAL 6

BAB IV: KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.
(2) Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan
subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan
kehutanan; dan
b. penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh
pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya
sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik
secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang
dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada
tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
(3) Ketentuan

9
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.

PASAL 7

BAB IV: KEBIJAKAN DAN STRATEGI
(1) Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya yang meliputi metode pendidikan orang
dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat;
penumbuhkembangan dinamika organisasi dan
kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan gender; dan
peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.
(2) Dalam menyusun strategi pen5ruluhan, Pemerintah dan
pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku
kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan Pen5ruluhan

PASAL 8

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Kelembagaan pen5ruluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. kelembagaan penyuluhan swasta; dan
c. kelembagaan penJruluhan swadaya.
(2) Kelembagaan

-10
(2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
Penyuluhan;
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan
pelaksana penyuluhan; dan
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
(3) Kelembagaan pen5ruluhan swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha
dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan
setempat.
(4) Kelembagaan pen5ruluhan swadaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk atas dasar
kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
(5) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan
berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat
nonstruktural.

PASAL 9

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:

a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarar:,a, serta pembiayaan pen5ruluhan;

b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;

c. melaksanakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11

c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;

d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan

e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.

(2) Badan penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri.

(3) Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.

PASAL 10

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan,
menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
(2) Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai
memberikan masukan kepada menteri sebagai
penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
tugas
bahan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan peraturan menteri.

PASAL 11

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;
a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas
sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat
dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi
terkait, pergurLlan tinggi, dan sasaran pen5ruluhan;
b. men5rusun

-t2
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan
provinsi, gubernur dibantu oleh
Provinsi.
b. men5rusun kebijakan dan programa penyuluhan
provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa
penyuluhan nasional;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum
masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
mengembangkan usahanya dan memberikan umpan
balik kepada pemerintah daerah; dan
d. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
swadaya, dan swasta.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi
diketuai oleh gubernur.
(3) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan
pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin
oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang
pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
gubernur.

PASAL 12

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
strategi penyuluhan
Komisi Penyuluhan
(21 Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan
masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan
kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan gubernur.

PASAL 13

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c bertugas:
a. men5rusun kebijakan dan programa penyuluhan
kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan
programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b. melaksanakan

-13
b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan
mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan,
dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha;
d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama,
kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan,
sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan
dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran
secara berkelanjutan.
(2) Badan pelaksana penyuluhan pada
tingkat
kabupatenlkota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II
dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang
pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
bupati/walikota.

PASAL 14

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
kabupatenfkota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi
Penyuluhan Kabupaten/ Kota.
(21 Komisi Penyuluhan KabupatenlKota mempunyai tugas
memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai
bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

PASAL 15

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
-t4
Pasal 15
(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21huruf d mempunyai tugas:
a. men5rusun programa penyuluhan pada tingkat
kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan
kabupatenlkota;
b. melaksanakan
penyuluhan;
penyuluhan berdasarkan programa
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi,
sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan
kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
dan
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
penyr-rluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui
percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan
para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan
pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang
pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
bupati/walikota.

PASAL 16

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
(1) Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural
yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama.
(21 Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:
a. men]rusun

-15
a. men5rusun programa penyuluhan;
b. melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
c. menginventarisasi permasalahan dan
upaya
pemecahannya;
d. melaksanakan proses pembelajaran melalui
percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menumbuhkembangkan
kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha;
f. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis,
temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku
utama dan pelaku usaha;
g. memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan,
serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
dan
h. memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

PASAL 17

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
huruf c mempunyai tugas:
men)rusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi
dengan programa penyuluhan;
melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku
utama sesuai dengan kebutuhan;
membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha;
melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis,
lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan
pelaku usaha;
menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan
dasar saling menguntungkan;
a.
b.
C
d
e
f. menumbuhkembangkan

f.

-t6
menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan,
serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada
sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan
dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama
dan pelaku usaha;
melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah
dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik,
dan kajian teknologi; dan
melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang
difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.

PASAL 18

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pen5ruluhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 diatur dengan peraturan presiden. Bagian Kedua Kelembagaan Pelaku Utama

PASAL 19

BAB V: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Kelembagaan Pelaku Utama
(1) Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun nonformal.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang. ob. h. I J k

(3) Kelembagaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.

(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya. BAB VI TENAGA PENYULUH

PASAL 20

BAB VI: TENAGA PENYULUH
(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh
swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan
dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(3) Keberadaan penyuluh swasta dan
bersifat mandiri untuk memenuhi
utama dan pelaku usaha.
penyuluh swadaya
kebutuhan pelaku
(1) Pemerintah
kompetensi
pelatihan.

PASAL 21

BAB VI: TENAGA PENYULUH
dan pemerintah daerah meningkatkan
penyuluh PNS melalui pendidikan dan
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
swasta dan penyuluh swadaya.
memfasilitasi
bagi penyuluh
(3) Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar,
akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh
yang diatur dengan peraturan menteri.

PASAL 22

BAB VI: TENAGA PENYULUH
-18
Pasal22
(1) Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(21 Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila
diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Programa Penyuluhan

PASAL 23

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Programa Penyuluhan
(1) Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan
arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan
penyelenggaraan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa
penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan
kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan
programa penyuluhan nasional.
(3) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan
kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
(4) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan
Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi
pemerintahan.
(5) Programa penyuluhan
dimaksud dalam ayat
desa/kelurahan.
desa/kelurahan sebagaimana
(2) diketahui oleh kepala

PASAL 24

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Programa Penyuluhan
(1)

-19
Pasal24
Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat
rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan
mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya
sebagai dasar pelaksanaan pen5ruluhan.
Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat
dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu,
transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.

PASAL 25

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Programa Penyuluhan
(2)
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan
penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja dan Metode

PASAL 26

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Mekanisme Kerja dan Metode
(1) Penyuluh menyusun dan melaksanakan tahunan berdasarkan programa penyuluhan. programa rencana kerja (21 Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati / walikota. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 20 Bagian Ketiga Materi Penyuluhan

PASAL 27

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Materi Penyuluhan
(1) Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan
memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(21 Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan
peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan,
teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan
pelestarian lingkungan.

PASAL 28

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Materi Penyuluhan
(1) Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang
akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha
harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah,
kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan
tradisional.
(2) Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi
mengeluarkan rekomendasi segera setelah
pengujian dan administrasi selesai.
wajib
proses
(3) Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Peran Serta dan Kerja Sama

PASAL 29

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Peran Serta dan Kerja Sama
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan
mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam
pelaksanaan penyuluhan.

PASAL 30

BAB VII: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Peran Serta dan Kerja Sama
-2t
Pasal 30
(1) Kerja
sama
penyuluhan
antarkelembagaan penyuluhan,
horisontal, maupun lintas sektoral
dapat
dilakukan
baik secara vertikal,
(2) Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan
nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3) Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam
melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan
pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA

PASAL 31

BAB VIII: SARANA DAN PRASARANA
(1) Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pen5ruluhan
dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana
yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan
dengan efektif dan efisien.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan pen5ruluhan
swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya
menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya
dapat memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan
prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur,
atau bupati/walikota.
BAB IX

-22
BAB IX
PEMBIAYAAN

PASAL 32

BAB IX: PEMBIAYAAN
(1) Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan
efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai
untuk memenuhi biaya penYuluhan.
(2) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui
APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik
secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan pen5ruluhan yang berkaitan dengan tunjangan
jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh
PNS, serta sarana dan prasararla bersumber dari APBN,
sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di
provinsi, kabupatenf kota, kecamatan, dan desa bersumber
dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan
programa penyuluhan.
(4) Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada
jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh
penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya
dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah'

PASAL 33

BAB IX: PEMBIAYAAN
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah. mengenai pembiayaan penyuluhan dalam Pasal 32 diatur dengan BAB X PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 23 BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 34

BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh
pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan,
penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi
terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi
tunduk terhadap kode etik penyuluh.
(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban
pembinaan dan pengawasan, termasuk
pertimbangan terhadap anggotanya yang
pelanggaran kode etik.
melakukan
memberikan
melakukan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI

PASAL 35

BAB XI: KETENTUAN SANKSI
(1) Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan
materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dengan
memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan
kode etik penyuluh.
(2) Setiap

(2)
(3)
(4)

-24
Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)
dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berdasarkan
peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian'
Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan
dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan
pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik
penyuluh.
Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan
dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi
teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

PASAL 36

BAB XI: KETENTUAN SANKSI
Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang
melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena
kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi,
lingkungan hidup, danf atau kesehatan masyarakat dipidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 37

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan
sebelum Undang-Undang ini dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan

-25
(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

PASAL 38

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat pusat,
yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus
sudah disesuaikan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua)
tahun.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan di bidang penyuluhan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 40

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 41

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

26