UU NOMOR 18 TAHUN 2006

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: pend,apatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negari yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan .r.gar" bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang beiasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan Pajak lainnYa'

Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.

8. Belanja 5

8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua p".rg"ir"t"t, negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.

g. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua p".rg"ir"i", negara yang digunakan untuk menjalankan ir"gSi pelayana., umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fun[si pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial'

10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua p.rrg.ir^ran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga ,tu.rg, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. 1 1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, plnsiunan, anggota Tentara Nasional indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar ne[eri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

12. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang trauis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

13. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnYa. t4, Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (ltrincipal outstandinii, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi Pinjaman.

15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memtnuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

16. Belanja 6

16. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional'

17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.

18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja p.*"iintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum'

19. Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk -.*bityai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.

20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber d.ari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu denqan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai 7 dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2ool tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.

25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

26. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

27. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN. 2g. pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur.

29. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara.

30. Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.

31. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

32. pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.

33. Pinjaman 8

33. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu' g4. Tahun Anggaran 2OO7 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai daii tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2OO7. (1)

PASAL 2

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2OO7 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perPajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp509.462.000.0o0.000,o0
(lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua
miliar rupiah).
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar
Rp2lO.92O.gSZ.ZA3.0OO,OO (dua ratus sepuluh triliun
sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima
putuh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun
enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam
puluh lima juta rupiah).
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3),
dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp723.057 .922.783.000,00
(tu:uh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh
tiga ribu rupiah).
(21
(3)
(4)
(5)

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan

9
(21 Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
iRpa9a.59i.OOO.OO0.0OO,0O (empat ratus sembilan puluh
empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam
ratus juta ruPiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus
tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah)'
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahrln Anggaran 2OO7
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah
seba[aimana tercantum dalam penjelasan ayat ini'
(1)
(21
(3)
(4)

PASAL 4

penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daYa alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
irp1a6.25o.g t+.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun
dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas
juta rupiah).
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun
seratus miliar rupiah).
penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima
."t " tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus
delapan puluh tiga ribu ruPiah).
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran
2OO7 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
(s)

PASAL 5

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
-10
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
p"J"
ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
Rp5O4.77O.tgg.go8.00o,o0 (lima ratus empat triliun tujuh
r"tr" tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh
sembilan- juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00
(dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan
puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta
lima puluh ribu ruPiah).
(41 Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2OO7
sebagaimat "- dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp763.57O.799.O18.000,00 (tujuh ratus
enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujrrh
ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu
rupiah).

PASAL 6

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
d,imaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
r.tr" tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp5O4.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh
ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah).
(a) Belanja .

- 11
(4)
(s)
(1)
(2)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar
Rp5O4.776.199.968.000,00
r"tr" tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah).
Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Ralryat
dengan Pemerintah.

PASAL 7

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. Belanja pegawai;

b. Belanja barang;

c. Belanja modal;

d. Pembayaran bunga utang;

e. Subsidi;

f. Belanja hibah;

g. Bantuan sosial; dan

h. Belanja lain-Iain. Rincian anggaran betanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2OO7 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan rpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006.

PASAL 8

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat beruPa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang
pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.perubahan
(lima ratus empat triliun tujuh

-t2
(21
(3)
(41
(1)
(2)
(3)
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih
dekonsentrasi.
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dapat
dilakukan
antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional
yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat
maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan
darr dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 9

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp250.342.75L.050.000,00
(dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua
miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu
rupiah).
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima
prtrf, satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta
rupiah).

PASAL 10

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantllan, atau dalam
satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka

-13
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncan.k"r, sebesai Rp68.46 1.251.050.000,00 (enam puluh
d,elapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus
lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah)'
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp164.787.4OO.OOO.0O0,00
(seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh
tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
(41 Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c direncanakan sebesar Rp17.094.1O0.O0O.0oo,oo
(tu:uh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta
rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2OO4 tentang Perimbangan Keuangan arttara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2OO7
sebagaimana d,imaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
(1)

PASAL 11

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.00O.000,oo
(empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat
puluh delapan juta ruPiah).
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dirLncanakan sebesar Rp4.406.1O0.000.00O,0O (empat
triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah)'

PASAL 12

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(21
(3)

-t4
Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2OOT sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh
ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan
ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih
kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar
Rp763.57O399.O18.000,00 (tu:uh ratus enam puluh tiga
triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2OO7 terdapat Defisit Anggaran sebesar
Rp4O.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua
belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus
tiga puluh lima ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran.
(21
(3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO7
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-
sumber:
a. Pembiayaan
dalam
negeri
sebesar
Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam
puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta
dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp14.555.42O.OOO.000,00 (empat belas triliun lima ratus
lima puluh tima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah).
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO7
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 13

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2OO7, Pemerintah
men5ruSun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7
Semester Pertama mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam

-15
(21 Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada aya! -(1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat paling lambat
pada "*ri. bulan Juli 2OO7, untuk dibahas bersama antara
be*an Perwakilan Ratcyat dengan Pemerintah'

PASAL 14

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
air"rtt ^n dalam-Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2OO7 aanTatau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
Tahun Anggaran 2OO7.

PASAL 15

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2OO7, u"k", ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnYa.

PASAL 16

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(1) Penyesuaian AnggararL Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO7 dengan perkembangan dan/atau peru-bahan
keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO7, aPabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan

-16
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2OO7.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2oo7 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2OO7
berakhir.

PASAL 17

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
(1) Setelah Tahun Anggaran 2OO7 berakhir, Pemerintah
men5rusun Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 berupa
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7, setelah Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2oo7 berakhir
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat.

PASAL 18

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
Undang-Undang ini rirulai berlaku pada tanggal l Januari
2007.
Agar

-L7