UU NOMOR 19 TAHUN 2006

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Pertimbangan ugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. , yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Dewan Pertimbangan esiden. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 4

(1) Dewan Pertimbangan timbangan kepada ntahan negara.

(2) Pemberian 3

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan leh Presiden.

(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Pasal 5 Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan timbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Pasal 6

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan gzln, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak m€Lna pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan :

a. mengikuti sidang kabinet;

b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN Bagian Kesatu Susunan Pasal 7

(1) Dewan Pertimbangan .ngkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kedua 4 Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 8 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Pasa] 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan siden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan n.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan t 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal . Pasal I0 Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan khirnya jabatan oleh Presiden.

PASAL 1L

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-AN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN. Menetapkan BABI -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Pertimbangan ugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. , yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Dewan Pertimbangan esiden. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 4

(1) Dewan Pertimbangan timbangan kepada ntahan negara.

(2) Pemberian 3

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan leh Presiden.

(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan timbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan gzln, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak m€Lna pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan :

a. mengikuti sidang kabinet;

b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN Bagian Kesatu Susunan

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Kesatu - Susunan
(1) Dewan Pertimbangan .ngkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kedua 4 Bagian Kedua Keanggotaan

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

h. mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Pasa] 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan siden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan n.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan t 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal .

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan khirnya jabatan oleh Presiden. Pasal 1l 5

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(I) Anggota Dewan Pertimbangan a:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

e. alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.

(2) wan Pertimbangan a yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(l) Anggota Dewan Pertimbangan ai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;

c. pejabat lain;

d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasErn, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. {2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan g dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB tV -6 BAB TV MEKANISME KERJA

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN | Bagian Ketiga - Pengangkatan dan Pemberhentian
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V PEMBIAYAAN DAN FIAK KEUANGAN

PASAL 15

BAB V: PEMBIAYAAN DAN FIAK KEUANGAN
(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan dan Belanja Negara.

(2) Anggaran Dewan Pertimbangan at Negara.

(3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang- Undang ini, Dewan Pertimbangan .

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan u.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 7 Agar setiap oruu-rg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempat€urnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2OOG , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2O06 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, YLISzuL THZA MAHENDRA O8 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI. DEPUTI MENTEzu SEKRETAzuS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ABDUL WAHID ttd ttd PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN I. UMUM Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2OO2 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali kelembagaan nega-ra, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun pendeflnisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksana€rnnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun L967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun L967, L) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun L978, ). Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum perubahan, Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam bab tersendiri, yakni BAB fV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung diganti dengan suatu dewan pertimbangan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan suatu dewan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada , tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah en. Keberadaan . 2 Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh ai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada g-Undang. Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat. Mengingat keanggotaan Dewan Pertimbangan -orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, -sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya. Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan pertimbangan yang sejajar dengan wan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan pertimbangan Presiden, , antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan ralryat. Pasa]6 3 Pasa] 6 Ayat (1) Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak mzrna pun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan . Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "sifat kenegarawanan" adalah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan nega-ra dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adatah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nonna agama, norrna kesusilaan, dan norrna adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasa] 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas

PASAL 11 4

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal I 1 Ayat (1) Huruf a Cukup je1as. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut", antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental tidak dapat berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf d Cukup je1as. Huruf e Yang dimaksud dengan "alasan lain" antara lain, anggota Dewan Pertimbangan Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pejabat nega-ra" adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. b Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada instansi pemerintah" adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. c Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Huruf Huruf Huruf d. . Huruf d 5 Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi kemasyarakatan" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan lembaga swadaya masyarakat" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pimpinan yayasan" adalah pembina dan pengurus yayasan. Yang dimaksud dengan "pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta" adalah komisaris dan direksi. Yang dimaksud dengan "pimpinan organisasi profesi" adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan "pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta" adalah rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu dekan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasa] 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas.