UU NOMOR 2 TAHUN 2006

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Ta-hun Anggaran 2003
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaa.n Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi

PFtESIDEN
FIEPUeILIK INDONESIA
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
huruf
a
adalah
sebesar
Rp242.O48. 146.037 .332,OO (dua ratus empat puluh dua
triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enarn
juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp98.88O.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun
delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat
ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh
juta sembilan ratus sembilan puluh enarn ribu lima puluh
delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
adalah
sebesar
Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu
triliun tiga ratus sembilan puluh enarn miliar delapan puluh
dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
empat puluh rupiah).

PASAL 2

(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :

a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;

b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesa.r Rp230.933.877.O7L.291,OO (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

(3) Realisasi Ft[:PUBLI'< !NOONESIA

(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesa.r Rp1 1 .tL4.2Ct8.966.O41,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp242.O48. 146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu ti6la ratus tiga puluh dua rupiah).

(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 3

(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimar:a
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi tsagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Mitik
Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(21 Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima
ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan
puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
(3) Realisasi Bergian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam
ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam jut.a
tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enarn
rupiah).
(4) Realisasi

PFlESIDEN
FIEPUEiLIK INDONESIA
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus
lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga
ribu tiga ratus empat puluh enarn rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
Anggaran 20t33 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (41 adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00
(sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh
miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima
puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 4

(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Pemerintah hrsat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam
triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan
puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh
empat rupialr).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimanir. dimaksud padzr
ayat (1) hunrf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00
(seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima
puluh juta lirna ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh dua rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empal
puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh
ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas
rupiah).
(5) Jumlah

PFTESIDEN
FIEPUILII( INDONESIA
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, ayat (3) dan ayat
(4) adalah sebesar Rp376.505.2O7.237.69L,OO (tiga ratus
tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus
tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh satu rupiah).

PASAL 5

(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00
(seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat
puluh tiga rniliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus
dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
huruf
b
adalah
sebesar
Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua
ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus
tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dan ayett (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00
(dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh
miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribr:
tujuh ratus clelapan puluh empat rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi
Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan
Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 6

PFlESIDEN
FIEPUBLII< INDONESIA
Pasal 6
(1) Realisasi f)ana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurrf a adalah sebesar Rp31.369.494.24I.681,00 (tiga
puluh satu triliun tiga ratus enam pritufr sembilan rniliar
empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat
puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).
(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaima.na dimaksud pada
ayat(1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.L29.362,OO
(tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh
miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua
puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud parla
ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,OO (dua
triliun tujutr ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan
juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat
puluh sembilan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
adalah
sebesar
Rp1 1 1.070.450.544.992,OO (seratus sebelas triliun tujuh
puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat
puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua
rupiah),

PASAL 7

(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri
atas :
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang.
(2) Realaisasi

PFlESIDEN
FtEFUIILII< INDONESIA
(2) Realisasi Dana otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.S39.560.000.000,00 (satu
triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enarn
puluh juta rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adaiah sebesar Rp7 .704.915.791.915,00
(tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas
juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus
lima belas rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) adalah sebesar
Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan
triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
sembilan ratus lima belas rupiah).

PASAL 8

(1) Dengan jurnl.ah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan
Hibah
Tahun
Anggaran
2003
sebesar
Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus ernpat puluh satu
triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh
dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
ayat (5), Iebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2003
sebesar
Rp376.505.2O7.237.691,OO (tiga ratus tujuh puluh enam
triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus
tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam
Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp35. 109. 124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus
sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima
puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi Pernbiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan .

PRESI O EN
FtEPUtsLI}< INDONESIA
a. Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp32.1L4.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus
empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta
delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima
rupiah);
b. Pembiayaan Luar
Negeri Bersih
sebesar
Rp547.594.832.79I,OO (lima ratus empat puluh tujuh
miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus
tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu
rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.

PASAL 9

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003
adalah sebesar Rp2.446.792.436.O15,00 (dua triliun empat ratus
empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua jtrta
empat ratus t-iga puluh enarn ribu lima belas rupiah) yang
mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahurr anggaran
sebelumnya.

PASAL 10

Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai
dana talangan untuk menutup kekurangan kas.

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL 23

ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tatrun t973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambatran kmbaran Negara Nomor 3010);

3. Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 136, Tambahan l.embaran Negara Nomor 42491 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor a3261;

4. Undang-Undang . REPUBLII< INDONESIA

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara lYomor 4286);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5ll, Tambahan Lembaran Negara Nomor a389);

6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor aa00);

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Le mbaran Negara Nomor 4355); Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003. Menetapkan : Pasal 1

(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Ta-hun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :

a. Penerimaa.n Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;

c. Penerimaan Hibah.

(2) Realisasi PFtESIDEN FIEPUeILIK INDONESIA

(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp242.O48. 146.037 .332,OO (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enarn juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp98.88O.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enarn ribu lima puluh delapan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp341. 340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enarn miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah). Pasal 2

(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :

a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;

b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesa.r Rp230.933.877.O7L.291,OO (dua ratus tiga puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

(3) Realisasi Ft[:PUBLI'< !NOONESIA

(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesa.r Rp1 1 .tL4.2Ct8.966.O41,00 (sebelas triliun seratus empat belas miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp242.O48. 146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu ti6la ratus tiga puluh dua rupiah).

(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 3

(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimar:a dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :

a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Realisasi tsagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Mitik Negara;

c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (21 Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp67. 458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

(3) Realisasi Bergian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12. 146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam jut.a tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enarn rupiah).

(4) Realisasi PFlESIDEN FIEPUEiLIK INDONESIA

(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18. 346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enarn rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 20t33 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 adalah sebesar Rp98. 950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4

(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri atas :

a. Anggaran Belanja Pemerintah hrsat;

b. Dana Perimbangan;

c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp256. 784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupialr).

(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimanir. dimaksud padzr ayat (1) hunrf b adalah sebesar Rp111. 992,00 (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lirna ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp9. 915,00 (sembilan triliun dua ratus empal puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

(5) Jumlah PFTESIDEN FIEPUILII( INDONESIA

(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, ayat (3) dan ayat

(4) adalah sebesar Rp376.505.2O7.237.69L,OO (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Pasal 5

(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186. 152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga rniliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69. 632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayett (3) adalah sebesar Rp256. 784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribr: tujuh ratus clelapan puluh empat rupiah).

(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 . PFlESIDEN FIEPUBLII< INDONESIA Pasal 6

(1) Realisasi f)ana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hurrf a adalah sebesar Rp31.369.494.24I.681,00 (tiga puluh satu triliun tiga ratus enam pritufr sembilan rniliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaima.na dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.L29.362,OO (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud parla ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2. 949,OO (dua triliun tujutr ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp1 1 992,OO (seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), Pasal 7

(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Dana Otonomi Khusus;

b. Dana Penyeimbang.

(2) Realaisasi PFlESIDEN FtEFUIILII< INDONESIA

(2) Realisasi Dana otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.S39.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enarn puluh juta rupiah).

(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adaiah sebesar Rp7 . 915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) adalah sebesar Rp9. 915,00 (sembilan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah). Pasal 8

(1) Dengan jurnl.ah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341. 340,00 (tiga ratus ernpat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (5), Iebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.2O7.237.691,OO (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35. 351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Realisasi Pernbiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

a. Pembiayaan . PRESI O EN FtEPUtsLI}< INDONESIA

a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.1L4.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);

b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.79I,OO (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 9 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp2. O15,00 (dua triliun empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua jtrta empat ratus t-iga puluh enarn ribu lima belas rupiah) yang mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahurr anggaran sebelumnya. Pasal 10 Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas. Pasal 1 1 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar FtEPUBLII< INDONESIA