UU NOMOR 20 TAHUN 2006

PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROBIHITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION, AND TRANSFER OF-ANTI-PERSONEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI, DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAANNYA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen - untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka
Mengesahkan Conuentton on the Prohibttton oJ tlrc fJse,
Stockpiltng, Productton and TransJer oJ Antt-Personnel Mtnes and
on thetr Destructton (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan,
Penimbunan, Produksi dan Tlansfer Ranjau Darat Anfl personel
dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen - untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 3 Agar setlap orang mengetatrutnya, memerlntatrkan pengundangan Undang-Undang lnl dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republlk Indonesla. Disahkan dl Jakarta pada tanggal29 Desember 2006 , DR. H. SUSII.o BAIVIBAIVG YIJDHOYONO Diundangkan dl Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 MENTERI HUKUM DAI{ HAK ASASI I\4ANUSI.A AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, YTISRIL ll77.A I\{AHEND RA LEMBARANI NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2006 NOMOR I21 dengan aslinya NEGARA RI. NEGARA UNDAI{GAI{, Wahtd ttd ttd. D