PASAL I
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan
Ke4'a Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betuseen the
Gouerutment oJ the Republic oJ Indonesta and the Gouernment oJ
the Republtc oJ India on Cooperattue Acttutttes tn tlrc Fteld oJ
DeJence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari
2OOL di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan mempakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setlap or€mg mengetatrutrya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang tnl dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republtk Indonesla. Disahkan dl Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAIVIBANG Y-I.JDHOYONO Diundangkan df Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 MENTEzu HUKUM DAI{ HAKASASI MANUSIAAD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, lruSRIL ItfZA IvIAHENDRA LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2006 NOMOR L22 Salinan sesual dengan asllnya SEKRETARIAT NEGARA RI. DEPUTI MENTERI SEKRSNARIS NEGARA BI DATIG PERUNDAIVG. UNDAIVGAI{, ttd 3 Abdul Wahid PENJEI/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR A TAHUN M TENTANG PENGESAFIAN PERS SIUJUAN ANTARA PEMERI NTAH REPUBLIK IND O NESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTA}IANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF I]VDOIVESIA AIVD THE GOWRNMENT OF THE REPWLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancarnan dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam mempertahankan kedaulatzrnnya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahrran, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, antara lain, kerja szuna di bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan. Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan ke{a sarna bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal lt Januari 2001 yang pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah :
1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan, ke{a sarna industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan bersama, dan logistik di bidang pertahanan.
2. Pembentukan 2
2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas, meliputi :
a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja szuna yang potensial;
b. mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama;
c. memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sarna;
d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan kegiatan- kegiatan yang telah disetujui;
e. mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila diperlukan;
f. memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini;
g. menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan kepada Menteri Pertahanan masing-masing.
3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektuat dad penggunaan dan personel yang tidak ber-wenang.
4. Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan dan peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini.
5. Informasi yang diklasifikasikan dan peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua Komite Bersama.
6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan implementasi persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAFIAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4672