UU NOMOR 22 TAHUN 2006

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO4
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang
ini.

PASAL 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2OO4;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO4;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

PASAL 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun
Anggaran 2OO4 adalah
sebesar
Rpa03.366.686.I8O.649 (empat ratus tiga triliun tiga
ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan
puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus
empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja
Negara sebesar Rp427.176.670.904.575 (empat ratus
dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar
enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu
lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat
Defisit Anggaran sebesar Rp23.8O9.984.723.926 (dua
puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam
rupiah).
(2) Pembiayaan

4
(21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO4
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh
tduh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua
puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SIKPA)
sebesar
Rp3.014.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar
sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh
tujuh ribu rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21 .574.381.777.419
(dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat
miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas
rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir
Tahun
Anggaran 2OO3, yakni
sebesar
Rp24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima
ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu
empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan
SIKPA Tahun
Anggaran 2OO4
sebesar
Rp3.0I4.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar
sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh
tujuh ribu rupiah).

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 (, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor aaall; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOol; Mengingat 2 1 3 4 5 6 Dengan Menetapkan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2OO4;

2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO4;

3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rpa03.366.686.I8O.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp427. 575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp23.8O9.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).

(2) Pembiayaan 4 (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp20. 926 (dua puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tduh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp3.014.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21 . 419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO3, yakni sebesar Rp24. 419 (dua puluh empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO4 sebesar Rp3.0I4.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 4 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO4 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp851.88O.822.43O.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1. 4O5 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp497. 941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah). Pasal 5 5 Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO4 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp30.451.77L.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp66. 000 (enam puluh enam triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp33. 000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3. 188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

PASAL 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan
Laporan Arus Kas.

PASAL 7

Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan
untuk menutup kekurangan kas.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 23

Naskah pasal.

PASAL 32

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO4 harus ditetapkan dengan Undang- Undang;

d. bahwa d 2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 (, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor aaall; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOol; Mengingat 2 1 3 4 5 6 Dengan Menetapkan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO4 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2OO4;

2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO4;

3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rpa03.366.686.I8O.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp427. 575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp23.8O9.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).

(2) Pembiayaan 4 (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp20. 926 (dua puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tduh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp3.014.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21 . 419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO3, yakni sebesar Rp24. 419 (dua puluh empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO4 sebesar Rp3.0I4.O97.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Pasal 4 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO4 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp851.88O.822.43O.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1. 4O5 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp497. 941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).

PASAL 5 5

Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO4 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp30.451.77L.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima
puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus
Rp66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan
ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta
seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi
pembiayaan sebesar Rp33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga
triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),
dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
minus Rp3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima
puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh
tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan
Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan
untuk menutup kekurangan kas.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

6