UU NOMOR 23 TAHUN 2006

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 97 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2L

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan I(TP. Pasal22 . -15 Pasal22

(1) Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasa] 18, Pasal 19, Pasal 2O, Pasal 2L, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 Penduduk Pelintas Batas Pasal 24

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan antarnegzrra yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 25 (t) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:

a. penduduk -16

a. penduduk korban bencana alam;

b. penduduk korban bencana sosial;

c. orang terlantar; dan

d. komunitas terpencil.

(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dart hurrf b dapat dilakukan di tempat sementara.

(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri Pasal 26

(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Pencatatan Kelahiran Paragraf I Pencatatan Kelahiran di Indonesia

PASAL 2T

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: FIAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi
Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan
dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

PASAL 4

BAB II: FIAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil nega-ra setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. BABIII -7 BAB III KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA Bagian Kesatu Penyelenggara Paragraf I Pemerintah Pasal 5 Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:

a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;

b. penetapan sistem, pedoman, dart standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan ;

c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;

d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi p elaks anaan uru s an Administrasi Kep endu dukan ;

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan

f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan. Paragraf 2 Pemerintah Provinsi Pasal 6 Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; d.pengelolaan 8

d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi; dan

e. koordinasi pengawasan atas penyelenE€ia-raan Administrasi Kependudukan. Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/ Kota Pasa] 7

(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:

a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;

c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

d. pembinaa.n dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

e. pelakszrnaa.n kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan ;

f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;

g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan

h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bagian Kedua -9 Bagian Kedua Instansi Pelaksana Pasal 8

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan uruszrn Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:

a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;

b. memberikan pelayanan yang sarna dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;

d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.

(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UmD Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agama.nya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 . . -10 Pasal 9

(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:

a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk;

b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;

c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan

d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pemba.ngunan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAKec. Pasal 1O Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengga-raan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 1 1

(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.

(2) Ketentuan - 11

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 12

(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dalam Peraturan Menteri. BAT} TV PENDAFTARAN PENDUDUK Bagian Kesatu Nomor Induk Kependudukan Pasal 13 (1) (2) (3) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlaku seumur hidup dan selam€Lnya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) BagianKedua -L2 Bagian Kedua Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Paragraf 1 Perubahan Alamat Pasal L4

(1) Dalam hal terjadi pembahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.

(2) Ketentuan tebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 15

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari t (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari t (satu) tahun.

(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan I(TP bagi Penduduk yang bersangkutan. Pasal 16 -13 Pasal 16 Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi. Pasal 17

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan renc€ula kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, I(lP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan. Paragraf 3 Pindah Datang Antarnegara Pasal t8

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia pafing lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya. Pasal 19 -t4 Pasal tg

(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat L4 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP. Pasal 20

(1) Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang lzXr Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat L4 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggaf .

(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.

(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian. Pasal 2l

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan I(TP. Pasal22 . -15 Pasal22

(1) Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasa] 18, Pasal 19, Pasal 2O, Pasal 2L, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 Penduduk Pelintas Batas Pasal 24

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan antarnegzrra yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh Instansi Pelaksana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Pasal 25 (t) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:

a. penduduk -16

a. penduduk korban bencana alam;

b. penduduk korban bencana sosial;

c. orang terlantar; dan

d. komunitas terpencil.

(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dart hurrf b dapat dilakukan di tempat sementara.

(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri Pasal 26

(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Pencatatan Kelahiran Paragraf I Pencatatan Kelahiran di Indonesia PasaJ2T (l) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran pating lambat 6O (enam puluh) hari sejak kelahiran. (2)Berdasarkan -L7

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Pasal 28 (t) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadazrn orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. Paragraf 2 Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 29

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Per-wakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. Paragraf 3 _18 Paragraf 3 Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang Pasal 30

(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. {2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.

(4) Apabila nega-ra tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (Uga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 -19 Paragraf 4 Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Pasal 32

(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan t (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. {2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pencatatan Lahir Mati Pasal 33

(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak lahir mati.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pencatatan Perkawinan Paragraf I Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 34

(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggat perkawinan.

(2) Berdasarkan 20

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.

(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu pafing lambat f0 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.

(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.

(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana. Pasal 35 Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan

b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Pasal 36 Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinuul, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Paragraf 2 Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 37 (I) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila . . -21

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (t) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Pasa] 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pasal 39

(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kelima 22 Bagian Kelima Pencatatan Perceraian Paragraf 1 Pencatatan Perceraian rt HIII*rNegara Kesatuan Pasal 40

(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) had sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Paragraf2 Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 4L

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kelima - Pencatatan Perceraian
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kesatu - Penyelenggara
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara
nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan
meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi
Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dart standar pelaksanaan
Administrasi Kependudukan ;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
p elaks anaan uru s an Administrasi Kep endu dukan ;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
nasional; dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen
Kependudukan.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi

PASAL 6

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kesatu - Penyelenggara
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang
dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
d.pengelolaan

8
d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
provinsi; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenE€ia-raan Administrasi
Kependudukan.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/ Kota
Pasa] 7
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung
jawab
menyelenggarakan urusan
Administrasi
Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota
dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi
penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan
fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
d. pembinaa.n dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
e. pelakszrnaa.n kegiatan pelayanan masyarakat di bidang
Administrasi Kependudukan ;
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan
sebagian urusan Administrasi Kependudukan
berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota; dan
h. koordinasi pengawasan atas
penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bagian Kedua

-9
Bagian Kedua
Instansi Pelaksana

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan uruszrn Administrasi
Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat
Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sarna dan profesional
kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi
yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a
untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi
Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan
dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec.
(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan
dilakukan oleh UmD Instansi Pelaksana dengan
kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting
bagi Penduduk yang agama.nya belum diakui sebagai
agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman
pada Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPID Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas
pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
-10
Pasal 9
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi
Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang
dilaporkan Penduduk;
b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang
dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan
pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk
kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian
kepada lembaga peradilan; dan
d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk
kepentingan pemba.ngunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk
pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk
yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk
mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan,
perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam
dari KUAKec.

PASAL 10

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengga-raan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 11

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan
melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan
pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat
data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan
kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan
pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
(2) Ketentuan

- 11
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan
dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan
Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan
dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAT} TV
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

PASAL 13

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
(1)
(2)
(3)
Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berlaku seumur
hidup dan selam€Lnya, yang diberikan oleh Pemerintah dan
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap
Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar
penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok
wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan
penerbitan dokumen identitas lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya,
serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)
BagianKedua

-L2
Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Perubahan Alamat

PASAL 14

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Dalam hal terjadi pembahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.

(2) Ketentuan tebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 15

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

(2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari t (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari t (satu) tahun.

(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan I(TP bagi Penduduk yang bersangkutan.

PASAL 16

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
-13
Pasal 16
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran
pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang
bertransmigrasi.

PASAL 17

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan renc€ula kepindahannya kepada Instansi Pelaksana di daerah asal.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.

(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, I(lP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan. Paragraf 3 Pindah Datang Antarnegara Pasal t8

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia pafing lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

PASAL 19

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
-t4
Pasal tg
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib
melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana
paling lambat L4 (empat belas) hari sejak tanggal
kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar
penerbitan KK dan KTP.

PASAL 20

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang lzXr Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat L4 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggaf .

(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.

(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian. Pasal 2l

(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan I(TP.

PASAL 22

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
-15
Pasal22
(1) Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas atau
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan
pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran.

PASAL 23

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasa] 18, Pasal 19, Pasal 2O, Pasal 2L, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 Penduduk Pelintas Batas

PASAL 24

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di
perbatasan antarnegzrra yang bermaksud melintas batas
negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
memperoleh buku pas lintas batas wajib didaftar oleh
Instansi Pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pendaftaran bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

PASAL 25

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Ketiga - Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
(t) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:

a. penduduk -16

a. penduduk korban bencana alam;

b. penduduk korban bencana sosial;

c. orang terlantar; dan

d. komunitas terpencil.

(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dart hurrf b dapat dilakukan di tempat sementara.

(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri

PASAL 26

BAB III: KEWENANGAN PENTELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA | Bagian Keempat - Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Pencatatan Kelahiran Paragraf I Pencatatan Kelahiran di Indonesia PasaJ2T (l) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran pating lambat 6O (enam puluh) hari sejak kelahiran. (2)Berdasarkan -L7

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

PASAL 28

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
(t) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadazrn orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. Paragraf 2 Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 29

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Per-wakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia. Paragraf 3 _18 Paragraf 3 Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang

PASAL 30

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. {2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.

(4) Apabila nega-ra tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(5) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (Uga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

PASAL 31

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 -19 Paragraf 4 Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

PASAL 32

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan t (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat. {2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pencatatan Lahir Mati

PASAL 33

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedua - Pencatatan Lahir Mati
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak lahir mati.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pencatatan Perkawinan Paragraf I Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 34

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketiga - Pencatatan Perkawinan
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
tanggat perkawinan.
(2) Berdasarkan

20
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUAKec.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib
disampaikan oleh KUAKec kepada Instansi Pelaksana
dalam waktu pafing lambat f0 (sepuluh) hari setelah
pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan
Sipil.
(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.

PASAL 35

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketiga - Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di
Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang
bersangkutan.

PASAL 36

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketiga - Pencatatan Perkawinan
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinuul, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Paragraf 2 Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 37

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketiga - Pencatatan Perkawinan
(I) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila . . -21

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (t) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Pasa] 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pencatatan Pembatalan Perkawinan

PASAL 39

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Keempat - Pencatatan Pembatalan Perkawinan
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kelima 22 Bagian Kelima Pencatatan Perceraian Paragraf 1 Pencatatan Perceraian rt HIII*rNegara Kesatuan

PASAL 40

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kelima - Pencatatan Perceraian
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) had sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Paragraf2 Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 4l (t) Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

PASAL 42

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kelima - Pencatatan Perceraian
23 Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4I diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keenam Pencatatan Pembatalan Perceraian

PASAL 43

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Keenam - Pencatatan Pembatalan Perceraian
(1) Pembatal€m perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 6O (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketujuh Pencatatan Kematian Paragraf I Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 44

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketujuh - Pencatatan Kematian
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang. ( ) Dalam 24

(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi Udak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

(5) Dalam hat terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Paragral 2 Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 45

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketujuh - Pencatatan Kematian
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.

(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seseora.ng Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang, pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.

(4) Dalam hal terjadi kematian seseor€rng Warga Negara Indonesia yang Udak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.

(5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.

(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang.

PASAL 46

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Ketujuh - Pencatatan Kematian
-25 Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedelaparr Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak Paragraf I Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 47

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedelaparr - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
(t) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.

(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggf pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Paragraf 2 Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 48

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedelaparr - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
(1) Pengangkatan anak warga nega.ra asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.

(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

(3) Apabila -26

(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Repubtik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.

(4) Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak. Paragraf 3 Pencatatan Pengakuan Anak

PASAL 49

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedelaparr - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (Uga puluh) hari sejak
tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui
oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak
membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar
hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta
Pengakuan Anak.
Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

PASAL 50

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedelaparr - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan
melakukan perkawinan dan mendapatkan akta
perkawinan.
(2)Kewajiban

-27
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak
membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar
hubun$an perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Pejabat Pencatatan Sipil membuat
catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

PASAL 51

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kedelaparr - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak,
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, PasaJ 48, Pasal 49, dan Pasa] 50 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganega.raan Paragraf I Pencatatan Perubahan Nama

PASAL 52

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesembilan - Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (f) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Paragraf 2 28 Paragraf 2 Pencatatan Perubahan Statu s Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 53

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesembilan - Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status
(I) Perubahan status kewarganega.raa.n dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganega-raan paling lambat 6O (enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Paragraf 3 Pencatatan Pembahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 54

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesembilan - Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Per.wakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.

(3) Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang benvenang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemndang- undangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.

(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

PASAL 55

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesembilan - Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status
-29 Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesepuluh Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

PASAL 56

BAB V: PENCATATAN SIPIL | Bagian Kesepuluh - Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
(I) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapa.n pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) paling lambat 3O (Uga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesebelas Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri Pasa] 57

(1) Penduduk yang tidak muunpu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI -30 BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Data Kependudukan

PASAL 58

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kesatu - Data Kependudukan
(l) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan
dan/atau data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
a. nomor KK;
b. NIK;
c. narna lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f . tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m.jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. n€una ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
'w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. n.oryror akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian.
(3) Data.

-31
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang
berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan

PASAL 59

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(t) Dokumen Kependudukan meliputi:

a. Biodata Penduduk;

b. KK;

c. KTP;

d. surat keterangan kependudukan; dan

e. Akta Pencatatan Sipil.

(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. Surat Keterangan Pindah;

b. Surat Keterangan Pindah Datang;

c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;

e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;

f. Surat Keterangan Kelahiran;

g. Surat Keterangan Lahir Mati.

h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

j. Surat Keterangan Kematian;

k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;

l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;

m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan

n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

(3) Biodata 32

(3) Biodata Penduduk, KK, I(TP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.

(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.

(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.

(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganega-raan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 60

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang
narna, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya
secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.
Pasa] 6t

-33

PASAL 61

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(l) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama
lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis
kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agzuna,
pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan
dalam keluarga, kewarganegaraa.n, dokumen imi$rasi, nama
orang tua.
(2) Keteranga.n mengenai kolom ag€Lma sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) bagi Penduduk yang agama.nya belum diakui
sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala
keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana
kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah
satu dasar penerbitan I(TP.

PASAL 62

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar
dalam t (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan
kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.

PASAL 63

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib
memiliki I(TP.
{2) Orang Asing yang mengikut status orang tuanya yang
memiliki Izin Tinggial Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh
belas) tahun wajib memiliki I(TP.
(3) IffP . .

34
(3) I(TP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dan ayat (2)
berlaku secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku
KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya
telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada
saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimetna dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
hanya diperbolehkan memiliki I (satu) I(TP.

PASAL 64

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) I{TP mencantumkan gambar lambang Garuda Partcasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nzuna, tempat tanggal lahir, taki-lald atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan I(TP, tandatangan pemegang I(TP, serta memuat nzuna dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (t) bagi Penduduk yang agama.nya belum diakui sebagai ag€rma berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting.

(4) Masa berlaku KTP:

a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun;

b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

(5) Penduduk yang telah berusia 6O (enam puluh) tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

PASAL 65

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat
keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat
tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.

PASAL 66

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
35
Pasal 66
(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

PASAL 67

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(l) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data
Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec
diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak
diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh
Instansi Pelaksana.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegErraan;
c. narna orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. narna dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarktrnnya akta; dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

PASAL 68

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK

-36
b. NIK dan status kewarganega.raa.n;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data
yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

PASAL 69

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(l) Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:

a. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari;

b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;

c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;

d. Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;

e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;

f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;

g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;

h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;

i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (Uga) hari;

j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau

k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

(2) Perwakilan -37

(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Perceraian pafing lambat 7 (tujuh) hari;

b. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau

c. Surat Keterangan Pelepasan Kewargemegarazrn Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persya-ratan.

(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipit dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

PASAL 70

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) Pembetulan I(lP hanya dilakukan untuk I(TP yang
mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari or€rng
yang menjadi subjek I(TP.
(3) Pembetulan I(TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

PASAL 71

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk
akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa
permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 72

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
-38
Pasal 72
(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan
akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Pencatatan Sipil membuat catatan pinggt pada Register
Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil
yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.

PASAL 73

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus
pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan
kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan
Sipil oleh pemohon atau pengadilan.

PASAL 74

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 75

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam
Biodata Penduduk, blangko KK, I(TP, Surat Keterangan
Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 76

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan
negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PasalTT
Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi
tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.

PASAL 78

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
-39
Pasal 78
Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur
Peraturan Menteri.
hasil
dalam
Bagian Ketiga
Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

PASAL 79

BAB VI: DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN | Bagian Ketiga - Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
(l) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan
dilindungi oleh negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses
kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana
untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah,
meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi
Data dan Dokumen Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang
lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPL
SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DAI/.M KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA

PASAL 80

BAB VII: PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPL
(1) Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam
keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemndang-undangan, otoritas
pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi
kewenangan membuat surat keterangan mengenai
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila

40
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Instansi
Pelaksana aktif mendata ulang dengan melakukan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (I).

PASAL 81

BAB VII: PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPL
(1) Dalam hat terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat
bencana alam, Instansi Pelaksana wajib melakukan
pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana
alam.
(2) Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan
Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat
Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda
bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan
Dokumen Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PASAL 82

BAB VIII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan
dilakukan oleh Menteri.
{2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pembangunan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan
pengelolaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
( ) Pengkajian

-41
(4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota
(5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

PASAL 83

BAB VIII: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam
database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan
perLrmusan kebijakan di bidang pemerintahan dan
pembangunan.
(2) Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan izin Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
PERLINDUNGAN DATA PzuBADI PENDUDUK

PASAL 84

BAB IX: PERLINDUNGAN DATA PZUBADI PENDUDUK
(I) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. tanggal /bulart/tahun lahir;
d. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f. NIK ayah;dan
g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan
Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL 85

BAB IX: PERLINDUNGAN DATA PZUBADI PENDUDUK
42
Pasal 85
(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan
perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimerna dimaksud pada ayat
(1) harus drjaga kebenarannya dan dilindungi
kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 86

BAB IX: PERLINDUNGAN DATA PZUBADI PENDUDUK
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses
kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca,
mengubah, mera-lat dan menghapus, mengkopi Data serta
mencetak Data Pribadi.
{2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang
lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 87

BAB IX: PERLINDUNGAN DATA PZUBADI PENDUDUK
(t) Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat memperoleh dan
menggunakan Data Pribadi dari petugas pada
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana yang memiliki hak
akses.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BABX

-43
BAB X
PEI\NNDIKAN

PASAL 88

BAB X: PEI\NNDIKAN
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi
Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipit sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang
untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari ora.ng atau
badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana
Administrasi Kependudukan ;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya
dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas
adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan.
(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 89

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(t) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:

a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal t 7 ayat (3);

b. pindah 44

b. pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);

c. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (t);

d. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);

e. perubahan status Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (1);

f. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l);

g. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2); atau

h. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp2.00O.OOO,OO (dua juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden .

PASAL 90

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(t) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:

a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 3O ayat (6) atau Pasal 32 ayat (t) atau Pasa] 33 ayat (f);

b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (t) atau Pasal 37 ayat(4):

c. pembatalan 45

c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (t);

d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(1) atau Pasa1 4l ayat (4);

e. pembatala.n perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 43 ayat (1);

f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l) atau Pasal 45 ayat (1);

g. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat(4);

h. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);

i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (r);

j. perubahan nzuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2):

k. perubahan status kewarganegaraa.n di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau

l. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).

(2) Denda administratif sebagaim.rna dimaksud pada ayat (t) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 91

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000,O0 (lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rpf 00.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 92

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
46 Pasal 92 (t) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dikenakan sanksi bempa denda paling banyak Rp I O.O0O.OOO,0O (sepuluh juta rupiah).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda sebagaimana dimaksud pada ayat (t) Peraturan Presiden. administratif diatur dalam BAB xII KETENTUAN PIDANA

PASAL 93

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat
dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam
melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp50.0OO.OO0,O0 (Iima puluh
juta rupiah).

PASAL 94

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah,
menambah, atau mengura.ngi isi elemen data pada Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp25.OOO.OOO,OO (dua puluh
lima juta rupiah).

PASAL 95

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orzrng yang tanpa hak mengakses database
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (f)
dan/atau Pasal 86 ayat (I) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp25.OOO.0OO,00 (dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 96

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
-47
Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak,
menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak RpI.O0O.OOO.O0O,00 (satu
miliar rupiah).

PASAL 97

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri
sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu
KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk
memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling larna 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.OOO.000,OO
(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 98

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang
bersangkutan dipidana dengan pidana yang sarna ditambah
1/3 (satu pertiga).
(2) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang
bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-
undang.

PASAL 99

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal
94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana
Administrasi Kependudukan.
BABXII

48
BAE} )ilI
KETENTUAN PERALIFIAN

PASAL 100

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan
atau yang telah ada pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-
Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas
waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 101

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling
lambat 5 (lima) tahun;
b. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam
menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) pafing lambat 5 (lima) tahun;
c. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku
dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini;
d. IffP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3)
tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa
berlaku KTP;
e. Keterangan mengenai alamat, narna dan nomor induk
pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada
KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l) dihapus
setelah database kependudukan nasional terwujud.
BABXtV

_49
BAE} )ilV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1O2
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua
Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi
Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

PASAL 103

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 1O4
Pembentukan UPID Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 105

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib
menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
penetapan persyaratan dan tata c€rra perkawinan bagi para
penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan
akta perkawinan dan pelayanan pencatatan Peristiwa Penting.

PASAL 106

BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
a. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata {Burgerlljk Wetboek uoor
Indone ste, Staatsblad L847 :23) ;
b. Peraturan

50
b. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa
(Reglement op het Holden der Registers uart den Burgerlliken
Stand uoor Europeanen, Staatsblctd L849:25 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Stao:tsblad 1946:136);
c. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina
(Bepaltngen Door Geheel Indoneste Betreffende lrct
Burgerlljken Handelsrecht uan de Chinezean, Staatsblad
l9l7:129 jo. Stccatsblo;d 1939:288 sebagaimana diubah
terakhir dengan Staatsblad 1946: f 36);
d. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia
(Reglement op het Holden uan de Registers uan den
BurgerLljeken Stand uoor Eenigle Groepen u.d ntt tot de
Onderhortnger uan een Zelfbesfitur, behoorende Ind.
Beuolking uan Jaua en Madura,Staatsblad l92O:751 io.
Strrrrtsblad L927:564);
e. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen
Indonesia (HuwelAksordonantte uoor Christenen Indones[ers
Jan)a-, Mina.hosa en Ambotena, Staatsblad 1933:74 jo.
Staatsbla;d 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan
Sto;atsbLo;d 1939:288);
f. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan
atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun
f 96t Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 215{);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal lO7
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

-51