UU NOMOR 3 TAHUN 2006

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

2. Di antara Pasal 3 dan pasal 4 disisipkan pasal baru yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Di lingkungan Peradilan Agama pengkhususan pengadilan yang diatur Undang. dapat diadakan dengan Undang- 3.Ketentuan PRES'DEN FiEPUBLIK INOONESIA

3. Ketentuan Pasal berikut: 4 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4

(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten / kota.

(2) Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

4. Ketentuan Pasal berikut: 5 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

5. Ketentuan Pasal 11 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 11

(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

6. Ketentuan Pasal berikut: L2 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan dan dimaksud pada kebebasan hakim perkara. pengawasan umum sebagaimana ayat (1) tidak boleh mengurangi dalam memeriksa dan memutus

7. Ketentuan PFtESIDEN FtEPUBLI}< INDONESIA

7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berilmt: Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agarna, seseorang hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 19a5;

e. sa{ana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. (21 Untuk dapat diangkat menjadi hakim harrs pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama hams berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.

8. Ketentuan Pasal L4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harls memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, huntf d, humf e, hunrf g, dan huruf h;

b. berumur pating rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agama; dan FTEFUBLIK INDONEGIA 5 (2) (3)

d. lulus eksaminasi yang dilakr-rkan oleh Mahkamah Agung. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalama'n paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggr agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama. Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggr agama han.s berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tit ggt agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggr agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Sebelum memangl:r.r jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : oDemi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan pemndang-undangan dengan selurus-lurusnya menumt Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bartgsa". Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan agama. (21 (3) PRESIOEN REPUBLI}< !NOONESIA 6

(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta ketua pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggr agama. (s) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamatr Agung.

11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berilmt: (1) (21 (3) Pasal 17 Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan urrdang- undang, hakim tidak boleh merangkap menjadi:

a. pelaksana putusan pengadilan;

b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau

c. pengusaha. Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat. Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. L2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai beriln:t: Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah bemmur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (21 Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal19 PFTESIDEN FIEPUBLII< INDONESIA Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menj alankan tugas pekerj aa.nnya;

d. melanggar sumpah jabatan; atau

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, humf d, dan hunrf e dilalmkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung. L4. Ketentuan Pasal 20 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 20 Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

15. Ketentuan Pasal berikut: 2l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) berlaku juga kelentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal L9 ayat (21.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. 16.Ketentuan PREAIc,EN FtEPUBLIK INOONESIA 8

16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditatran atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau

c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara.

17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agarna, seorang calon han.s memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hulrum Islam; f. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggr agama; dan

g. sehat jasmani dan rohani.

18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 28 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggt agama, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf a, huruf b, huruf c, hunrf d, dan huntf g;

b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hulmm yang menguasai hukum Islam;

c. berpengalaman c PRESIOEN REPUEILI}< INOONESIA berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan agama.

19. Ketentuan Pasal berikut: 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunfi a, hun.f b, huruf c, huruf d, hunrf e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.

20. Ketentuan Pasal berikut: 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agarna, seor€rng calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 buntf a, hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufg;

b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; dan

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggr agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agarna, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.

21. Ketentuan Pasal berikut: 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, humf e, dan huruf g; dan b.berpengalaman PRES!DEN FlEPUBLII< INOONESIA berpengalarnan paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi agarna, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurrf g; dan

b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggr agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan agama. b

23. Ketentuan Pasal berikut: 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan ag€rma, seorang calon harls memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 hurutf a, hun.f b, huruf c, humf d, humf e, dan huruf gi dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan aga.ma.

24. Ketentuan Pasal berikut: 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agarna, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berilut:

a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 hrun$ a, hurrf b, huruf c, huruf e, dan huruf Bi dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama. 25.Ketentuan PFTESIOEN FtEPUBLTK INOONESIA - 11

25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang- undang, panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera. (21 Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

26. Ketentuan Pasal berikut: 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. 27, Ketentuan Pasal berikut: 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37

(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan. (21 Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: uDemi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan .barang sesuatu kepada siapapun juga.' "Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. "Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengarnalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar PRESIOEN FtEPUBLII< INDONESIA -L2- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesahran Republik Indonesia'. "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik- baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yffiB berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."

28. Ketentuan Pasal berikut: 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi jumsita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama tslam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'

e. berijazah pating rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

f. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan

g. sehat jasmani dan rohani. (21 Untuk dapat diangkat menjadi jumsita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) hurrf a, huruf b, huruf c, huruf d, humf e, dan huruf B, dan;

b. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agarna.

29. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal40 PRESIOEN FTEPUBLIT< INDONESIA Pasal 40

(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersanghrtan. (21 Jumsita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.

30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41

(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan. (21 Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan narna atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah, untuk melakukan atatr tidak melalmkan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". uSaya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia". uSaya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanalcan kewajiban saya sebaik- baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorarlg jurusita atau jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

31. Ketentuan FIEPUBLIK INDONESIA -L4-

31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (21 (3) Pasal 42 Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang- undang, jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan. Jumsita tidak boleh merangkap advokat. Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikutt: Pasal 44 Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.

33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 untuk dapat diangkat menjadi selrretaris, wakil sekretaris pengadilan agarna, dan pengadilan tinggr agama seorang calon hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;

e. beijazah paling rendah sarjana syari'ah atau sadana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan

g. sehat jasmani dan rohani.

34. Ketentuan Pasal 46 dihaPus

35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

36. Ketentuan FIEPUBLII< INOONESIA

36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris mengucapkan sumpatr menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berilmt: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya' untuk diangkat menjadi sekretaris/wakil sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah. "Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan pemndang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab". "Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan". "Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah hants saya rahasiakan". "Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara'.

37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan . PFtESIDEN RET'UBLII< INDONE6IA perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah.

38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 50 Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus tebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. (21 Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-salna perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal datam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90

(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi: a.biaya a, b. c. d. e. f. g. h. i. PFlESIDEN FtEFIJBLI}< INDONESIA -t7-

a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;

b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;

c. tiay" yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaar setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan

d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut. (21 Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung'

41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 (1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.

42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal barr yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 106A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan pemndang-undangan pelaksana Undang-Uld*g Nomor 7 t.trr, 19-89 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
2. Di antara Pasal 3 dan pasal 4 disisipkan pasal baru yakni
Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3A

Di lingkungan Peradilan Agama
pengkhususan pengadilan yang diatur
Undang.
dapat diadakan
dengan Undang-
3.Ketentuan

PRES'DEN
FiEPUBLIK INOONESIA
3. Ketentuan Pasal
berikut:
4 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 4

(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten / kota.
(2) Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota
provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi.
4. Ketentuan Pasal
berikut:
5 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 5

(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi,
dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara.
5. Ketentuan Pasal 11
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 11

(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,
serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam
Undang-Undang ini.
6. Ketentuan Pasal
berikut:
L2 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 12

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim
dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan
dimaksud pada
kebebasan hakim
perkara.
pengawasan umum sebagaimana
ayat (1) tidak boleh mengurangi
dalam memeriksa dan memutus
7. Ketentuan

PFtESIDEN
FtEPUBLI}< INDONESIA
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berilmt:

PASAL 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agarna, seseorang hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 19a5;

e. sa{ana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. (21 Untuk dapat diangkat menjadi hakim harrs pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama hams berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.

8. Ketentuan Pasal L4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harls memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, huntf d, humf e, hunrf g, dan huruf h;

b. berumur pating rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agama; dan FTEFUBLIK INDONEGIA 5 (2) (3)

d. lulus eksaminasi yang dilakr-rkan oleh Mahkamah Agung. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalama'n paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggr agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama. Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggr agama han.s berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tit ggt agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggr agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Sebelum memangl:r.r jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : oDemi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan pemndang-undangan dengan selurus-lurusnya menumt Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bartgsa". Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan agama. (21 (3) PRESIOEN REPUBLI}< !NOONESIA 6

(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta ketua pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggr agama. (s) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamatr Agung.

11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berilmt: (1) (21 (3)

PASAL 17

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan urrdang-
undang, hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan
dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau
c. pengusaha.
Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
L2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
beriln:t:

PASAL 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah bemmur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (21 Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

PFTESIDEN
FIEPUBLII< INDONESIA
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menj alankan tugas pekerj aa.nnya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(21 Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, humf d, dan hunrf e dilalmkan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara
pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua
Mahkamah Agung.
L4. Ketentuan Pasal 20 diubah
berikut:
sehingga berbunyi sebagai

PASAL 20

Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
15. Ketentuan Pasal
berikut:
2l diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 21

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimal<sud pada ayat (1) berlaku juga kelentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal L9 ayat (21.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
16.Ketentuan

PREAIc,EN
FtEPUBLIK INOONESIA
8
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 25

Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap
atau ditatran atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan
negara.
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agarna, seorang calon han.s memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hulrum Islam; f. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggr agama; dan

g. sehat jasmani dan rohani.

18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggt
agama, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf a,
huruf b, huruf c, hunrf d, dan huntf g;
b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau
sarjana hulmm yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman

c
PRESIOEN
REPUEILI}< INOONESIA
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengadilan agama.
19. Ketentuan Pasal
berikut:
29 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 29

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
agama, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunfi a,
hun.f b, huruf c, huruf d, hunrf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan agama.
20. Ketentuan Pasal
berikut:
30 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agarna, seor€rng calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 buntf a,
hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufg;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam; dan
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun
sebagai panitera muda pengadilan tinggr agama, atau 3
(tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agarna,
atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.
21. Ketentuan Pasal
berikut:
31 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 31

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, humf e, dan huruf g; dan
b.berpengalaman

PRES!DEN
FlEPUBLII< INOONESIA
berpengalarnan paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 32

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi agarna, seorang calon harrs memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurrf g; dan
b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggr agama, 3 (tiga)
tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat
sebagai wakil panitera pengadilan agama.
b
23. Ketentuan Pasal
berikut:
33 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 33

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan ag€rma, seorang calon harls memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 hurutf
a, hun.f b, huruf c, humf d, humf e, dan huruf gi dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan aga.ma.
24. Ketentuan Pasal
berikut:
34 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 34

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi agarna, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berilut:
a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 hrun$ a, hurrf
b, huruf c, huruf e, dan huruf Bi dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan)
tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi
agama.
25.Ketentuan

PFTESIOEN
FtEPUBLTK INOONESIA
- 11
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 35

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-
undang, panitera tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
(21 Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal
berikut:
36 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 36

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari
jabatannya oleh Mahkamah Agung.
27, Ketentuan Pasal
berikut:
37 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 37

(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan. (21 Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: uDemi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan .barang sesuatu kepada siapapun juga.' "Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. "Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengarnalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar PRESIOEN FtEPUBLII< INDONESIA -L2- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesahran Republik Indonesia'. "Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik- baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yffiB berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."

28. Ketentuan Pasal berikut: 39 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi jumsita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama tslam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'

e. berijazah pating rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

f. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan

g. sehat jasmani dan rohani. (21 Untuk dapat diangkat menjadi jumsita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) hurrf a, huruf b, huruf c, huruf d, humf e, dan huruf B, dan;

b. berpengalarnan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agarna.

29. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

PRESIOEN
FTEPUBLIT< INDONESIA
Pasal 40
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua
pengadilan yang bersanghrtan.
(21 Jumsita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh
ketua pengadilan yang bersangkutan.
30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41

(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan. (21 Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan narna atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah, untuk melakukan atatr tidak melalmkan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian". uSaya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia". uSaya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanalcan kewajiban saya sebaik- baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorarlg jurusita atau jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

31. Ketentuan FIEPUBLIK INDONESIA -L4-

31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (21 (3)

PASAL 42

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-
undang, jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
Jumsita tidak boleh merangkap advokat.
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikutt:

PASAL 44

Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 45

untuk dapat diangkat menjadi selrretaris, wakil sekretaris pengadilan agarna, dan pengadilan tinggr agama seorang calon hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;

e. beijazah paling rendah sarjana syari'ah atau sadana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan

g. sehat jasmani dan rohani.

34. Ketentuan Pasal 46 dihaPus

35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 47

sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

36. Ketentuan FIEPUBLII< INOONESIA

36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris mengucapkan sumpatr menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berilmt: "Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya' untuk diangkat menjadi sekretaris/wakil sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah. "Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan pemndang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab". "Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan". "Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah hants saya rahasiakan". "Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara'.

37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 49

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan .

PFtESIDEN
RET'UBLII< INDONE6IA
perkawinan;
waris;
wasiat;
hibah;
wakaf;
zakat;
infaq;
shadaqah; dan
ekonomi syari'ah.
38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)

PASAL 50

Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa
lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus
diputus tebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum.
(21 Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara
orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa
tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-salna
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru
yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52A

Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal
datam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 90

(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
meliputi:
a.biaya
a,
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.

PFlESIDEN
FtEFIJBLI}< INDONESIA
-t7-
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang
diperlukan untuk perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan
biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam
perkara tersebut;
c. tiay" yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaar setempat dan tindakan-tindakan lain
yang diperlukan pengadilan dalam perkara
tersebut; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain
atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan
perkara tersebut.
(21 Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung'
41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 105

(1)
Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi umum Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur
oleh Mahkamah Agung.
42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal barr
yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 106A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan
pemndang-undangan pelaksana Undang-Uld*g Nomor 7
t.trr, 19-89 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar

PFtESIOEN
FrEPTJBLIK INDONESIA