UU NOMOR 4 TAHUN 2006

PENGESAHAN INTERNASIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan International Treatg on Plant Genetic Resources
for Food and Agicttlfire (Perjanjian Mengenai Sumber Daya
Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Pasal 2
Naskah pasal.

PASAL 33

ayat (3) dan ayat (41 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat

2. Undang-Undang FtEPUBLI}< INDC)NESIA Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aon); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN). Pasal 1 Mengesahkan International Treatg on Plant Genetic Resources for Food and Agicttlfire (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar