UU NOMOR 6 TAHUN 2006

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSIONS OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI ONTERNATIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung - jawab dalam memelihara perdamaian dan keamanan
(1) Mengesahkan International Conuention for the Suppression
of tlrc Financing of Terrorism, 7999 (Konvensi Internasional
Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan
Pernyataan (Declaration)terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a
dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reseruation)terhadap Pasal
24 ayat (ll.
(2) Salinan naskah asli International Conuention fo,
the
Suppression of the Financing of Tenorism, 7999 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun
1999), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reseruation)
terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung - jawab dalam memelihara perdamaian dan keamanan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar