PASAL 1
(1) Mengesahkan United Nations Conuention Against
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (21 tentang Penyelesaian
Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Conuention Against
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (21 tentang Penyelesaian
Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Conuention Against
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.