UU NOMOR 7 TAHUN 2006

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2006:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan United Nations Conuention Against
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (21 tentang Penyelesaian
Sengketa.
(2) Salinan naskah asli United Nations Conuention Against
Comtption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) dengan Reseruation (Pensyaratan)
terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

3