PASAL 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Ralryat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and TLte People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24 J:uli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 5
ayat (l), Pasal Il, dan Pasal 2O, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Talrun f999 tentang Hubungan Luar Negeri (, );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, OL2); Dengan 3 Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENA1 BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDOIVESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASS/STANCE IN CRIMINAL MATTERS). Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Ralryat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and TLte People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Ciminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24 J:uli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar