Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1
2
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan
penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas
barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh
Pengelola Gudang.
Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang
dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas
Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga
diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif
lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan
tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-
syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara
alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan
dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat
disimpan secara bercampur.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak
yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau
pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha
pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik
orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan,
dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik
barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
3
4
5
6
7
8
9. Hak Jaminan
9. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut
Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada
Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan
kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak
jaminan terhadap kreditor yang lain.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
1 1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah
Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan
Sistem Resi Gudang.
12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga
terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan
untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan
tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem,
dan/ atau personel terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum
yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk
melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
informasi.
BAB II
LINGKUP RESI GUDANG
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sifat
PASAL 2
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Bentuk dan Sifat
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola
Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan
Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank,
lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka
yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(3) Resi Gudang
4
(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan
dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
dilaksanakan oleh Fusat Registrasi yang mendapat
persetujuan Badan Pengawas.
(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk
melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan
informasi.
PASAL 3
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Bentuk dan Sifat
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan
Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama
pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan
perintah pihak yang berhak menerima penyerahan
barang.
PASAL 4
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Bentuk dan Sifat
(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang,
atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan
dijadikan jaminan utang sepenuhnya
dipersyaratkan adanya agunan lainnya.
dapat
tanpa
PASAL 5
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Bentuk dan Sifat
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a. judul Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau
Resi Gudang Atas Perintah;
c.
nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor
5
f.
nomor penerbitan;
g. waktu jatuh tempo;
h. deskripsi barang;
i.
biaya penyimpanan;
j.
tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
k. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang
dimasukkan ke dalam Gudang.
Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang
PASAL 6
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kedua - Penerbitan Resi Gudang
(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di
Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap
penyimpanan barang setelah pemilik barang
menyerahkan barangnya.
Bagian Ketiga
Resi Gudang Pengganti
PASAL 7
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Ketiga - Resi Gudang Pengganti
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola
Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas
permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita
oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak
dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak
berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti.
(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi
Gudang yang digantikan.
Bagian Keempat .
6
Bagian Keempat
Pengalihan Resi Gudang
PASAL 8
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keempat - Pengalihan Resi Gudang
(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan
akta autentik.
(21 Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan
endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan
kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat
dialihkan.
PASAL 9
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keempat - Pengalihan Resi Gudang
(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat
diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya
tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang
tersebut diperdagangkan.
PASAL 10
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keempat - Pengalihan Resi Gudang
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas
dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan
jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
a. Resi Gudang tersebut asli;
b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai
pengetahuan atas setiap fakta yang dapat
mengganggu keabsahan Resi Gudang;
c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk
mengalihkan Resi Gudang;
d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari
segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan
Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai
dengan undang-undang.
PASAL 11
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keempat - Pengalihan Resi Gudang
7
Pasal 1 1
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan ayat (21dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. jual beli; dan/atau
d. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang,
termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan
usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Bagian Kelima
Hak Jaminan
PASAL 12
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kelima - Hak Jaminan
(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan
dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi
perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat
dibebani satu jaminan utang.
PASAL 13
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kelima - Hak Jaminan
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian
pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat
Registrasi dan Pengelola Gudang.
PASAL 14
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kelima - Hak Jaminan
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat
dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak
Jaminan;
c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
d. nilai jaminan utang; dan
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat
barang dimasukkan ke dalam Gudang.
Pasal 15
8
Pasal 15
Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus
karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak
Jaminan dan;
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
PASAL 16
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kelima - Hak Jaminan
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak
Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan
atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau
penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya
penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak
pemberi Hak Jaminan.
Bagian Keenam
Penyerahan Barang
PASAL 17
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keenam - Penyerahan Barang
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola
Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi
Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan
Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada
Pemegang Resi Gudang terakhir.
PASAL 18
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Keenam - Penyerahan Barang
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi
Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang,
pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
9
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 19
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Badan Pengawas
PASAL 20
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 21
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas
berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang,
Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi
serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang
berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah
kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya; dan
f. membuat
f.
membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis
berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Pengelola Gudang
PASAL 22
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi
persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang.
(21 Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 23
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha
berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan
Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu
Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di
Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
PASAL 24
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan
barang secara tertulis dengan pemilik barang atau
kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jangka waktu penyimpanan;
d. deskripsi barang; dan
e. asuransi.
(3) Kuasa
- 11
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
bentuk tertulis.
PASAL 25
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat
mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit
satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik
perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada
Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu
yang tercantum dalam Resi Gudang.
PASAL 26
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola
Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau
melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-
undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.
PASAL 27
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan
penulisan keterangan dalam Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan
dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh
kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan
barang.
Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian
PASAL 28
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penilaian Kesesuaian
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat
persetujuan Badan Pengawas.
PASAL 29
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk
barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan;
b. identitas pemilik barang;
c. jenis dan jumlah barang;
d.
sifat barang;
e. metode pengujian mutu barang;
f.
tingkat mutu dan kelas barang;
g. jangka waktu mutu barang; dan
h. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.
PASAL 30
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penilaian Kesesuaian
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas
segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk
barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab
atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh
kelalaian Pengelola Gudang.
PASAL 31
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penilaian Kesesuaian
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
PASAL 32
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Urusan Pemerintah Fusat di bidang pembinaan Sistem Resi
Gudang meliputi:
a. penJrusunan kebijakan nasional untuk mempercepat
pengembangan Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan,
perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk
pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan
Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan
pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan
menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi
Gudang; dan
f.
penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan
infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor
keuangan dan pasar lelang komoditas.
PASAL 33
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi
Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat
pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi keralryatan
untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi
Gudang; dan
d. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.
Bagian Keenam
Pusat Registrasi
PASAL 34
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Keenam - Pusat Registrasi
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat
Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah
Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang
PASAL 35
BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Ketujuh - Praktek Perdagangan Yang Dilarang
Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau
keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang
dan Derivatif Resi Gudang.
BAB IV
-t4-
BAB IV
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
PASAL 36
BAB IV: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pengelola Gudang, Fusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian
Kesesuaian wajib:
a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan
yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
PASAL 37
BAB IV: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan
PASAL 38
BAB V: PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat
melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang
diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemeriksa berwenang meminta keterangan
dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga
melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan
di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BagianKedua
Bagian Kedua
Penyidikan
PASAL 39
BAB V: PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN | Bagian Kedua - Penyidikan
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan
Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem
Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi
Gudang;
b. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap
Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di
bidang Sistem Resi Gudang; dan
d. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi
Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada
Penuntut Umum.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
PASAL 40
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF DAN | Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan
Pasal 36.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
PASAL 41
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF DAN | Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
PASAL 42
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF DAN | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau
keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1O.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
PASAL 43
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF DAN | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang
tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp6.5OO.000.00O,00 (enam
miliar lima ratus juta rupiah).
BAB VII
-t7-
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 44
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan
kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan
persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk
melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur
dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 15
8
BAB II: LINGKUP RESI GUDANG | Bagian Kelima - Hak Jaminan
Pasal 15 Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan. Pasal 16
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan. Bagian Keenam Penyerahan Barang Pasal 17
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III 9 BAB III KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 19 Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Badan Pengawas Pasal 20
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Bagian Ketiga Pengelola Gudang Pasal22
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang. (21 Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 23
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal24
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jangka waktu penyimpanan;
d. deskripsi barang; dan
e. asuransi.
(3) Kuasa - 11
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis. Pasal 25
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang. Pasal 26 Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Badan Pengawas. Pasal 27
(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. Bagian Keempat Lembaga Penilaian Kesesuaian Pasal 28 Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas. Pasal29 Pasal 29 Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan;
b. identitas pemilik barang;
c. jenis dan jumlah barang; d. sifat barang;
e. metode pengujian mutu barang; f. tingkat mutu dan kelas barang;
g. jangka waktu mutu barang; dan
h. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga. Pasal 30
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah Pasal 32 Urusan Pemerintah Fusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. penJrusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas. Pasal 33 Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi keralryatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas. Bagian Keenam Pusat Registrasi Pasal 34
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Bagian Ketujuh Praktek Perdagangan Yang Dilarang Pasal 35 Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang. BAB IV -t4- BAB IV PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 36 Pengelola Gudang, Fusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Pasal 38
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BagianKedua Bagian Kedua Penyidikan Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
b. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
d. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 40
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatantertulis;
b. dendaadministratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan. Pasal 41 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Ketentuan Pidana Pasal 42 Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 43 Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.5OO.000.00O,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah). BAB VII -t7- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44
(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang- Undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Pasal 46 Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar