UU NOMOR 10 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, addah yang memegang kekuasaan pemerintatran negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ddam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hulnrm yang mempunyai batas- batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingart masyarakat setempat menunrt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalatr provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintatt Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun L964 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7l Menjadi Undang-Undang (, .

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenhrkan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221, yang mempakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk lGbupaten Bolaang Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Sangkub;

b. Kecamatan Bintauna;

c. Kecamatan Bolang Itang Timur;

d. Kecamatan Bolang ltang Barat;

e. Kecamatan Kaidipangi dart

f. Kecamatan Pinogaluman. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (l) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai batas-batas wilayah :

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Posigadaan, Kabupaten Bolaang Mongondow; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayatr yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Calcupan

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimdcsud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalarl pasal 2, Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayatr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten Bolaang Mongondow utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilatrukan sesuai dengan Rencana Tata _Ty:ng Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi sulawesi utara sefta memperhatitcan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten /Kota di sekitarnya. Bagian Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkedudukan di Boroko. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (l) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanatran;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemcrintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. uruszrn wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintatr Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejatrteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daeratr yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal lO (l) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara unnrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbup-aten Bolaang Mongondow Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersanglnrtan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21 dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Waldl Bupati, sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, paling lama I (satu) Fhrr sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), uniuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri - 1l -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Pemindatran personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokume . sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan ling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3), meliputi:

a. barang -L2-

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di l(abupaten Bolaang Mongondow Utara;

c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dok:umen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 ( I ) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan mengenai dana perimbangan antara pemlrintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pfda ayat (l), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemirintaha' sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 16 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow-Utara sebesar Rp. l0.0OO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp.2.SO0.O6O.OOO,0O (dui miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud gada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. - (a) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada pemerintah -Kabuplten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Apabila Provinsi sulawesi utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibatt sebagaimana dimaksud pada ayat Jr-y kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow utara menyampaikan raporan pertanggungiiwaban realisasi Penggunaan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 ( 1 ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatr bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 ( 1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupatcn Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan

(2) Rancangan Peraturan Utara sebagaimana dilaksanakan setelah Sulawesi Utara. Bupati Bolaang Mongondow dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Gubernur

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KEf,ENTUAN PENUTUP

PASAL 2L

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Sangkub;

b. Kecamatan Bintauna;

c. Kecamatan Bolang Itang Timur;

d. Kecamatan Bolang ltang Barat;

e. Kecamatan Kaidipangi dart

f. Kecamatan Pinogaluman.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(l) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai
batas-batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang
Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Posigadaan, Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayatr yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Calcupan

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimdcsud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan mempakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Calcupan ...
(l) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara sebagaimana dimaksud dalarl pasal 2,
Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayatr sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten
Bolaang Mongondow utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilatrukan sesuai dengan Rencana Tata
_Ty:ng Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
wilayah Provinsi sulawesi utara sefta memperhatitcan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten /Kota di
sekitarnya.
Bagian

Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WI [,AYAH, | Bagian Bagran Ketiga - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
berkedudukan di Boroko.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(l) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanatran;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemcrintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. uruszrn wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintatr Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejatrteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daeratr yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Banr
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal lO (l) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara unnrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbup-aten Bolaang Mongondow Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersanglnrtan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21 dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Waldl Bupati, sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, paling lama I (satu) Fhrr sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), uniuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri - 1l -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati
Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintatr
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Pemindatran personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokume . sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan
ling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan
ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undan gan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dan ayat (3), meliputi:
a. barang

-L2-
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr
Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di l(abupaten Bolaang
Mongondow Utara;
c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow
yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara menjadi tanggung jawab
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow,
Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah
waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dok:umen sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN,
( I ) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan mengenai
dana perimbangan antara pemlrintah dan
pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pfda ayat (l), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemirintaha' sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN,
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow-Utara sebesar Rp. l0.0OO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp.2.SO0.O6O.OOO,0O (dui miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud gada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. - (a) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada pemerintah -Kabuplten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Apabila Provinsi sulawesi utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibatt sebagaimana dimaksud pada ayat Jr-y kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow utara menyampaikan raporan pertanggungiiwaban realisasi Penggunaan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Sulawesi Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
( 1 ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatr
bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
( 1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupatcn
Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan

(2) Rancangan Peraturan
Utara sebagaimana
dilaksanakan setelah
Sulawesi Utara.
Bupati Bolaang Mongondow
dimaksud pada ayat (1)
disahkan oleh Gubernur
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan
penrndang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
menetapkan Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang
Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KEf,ENTUAN PENUTUP
Pasal 2l
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, dianrr sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(l) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara unnrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbup-aten Bolaang Mongondow Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat ( l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersanglnrtan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21 dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Waldl Bupati, sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, paling lama I (satu) Fhrr sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), uniuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri - 1l -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Pemindatran personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokume . sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan ling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3), meliputi:

a. barang -L2-

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di l(abupaten Bolaang Mongondow Utara;

c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dok:umen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 ( I ) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan mengenai dana perimbangan antara pemlrintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pfda ayat (l), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemirintaha' sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 16 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow-Utara sebesar Rp. l0.0OO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebesar Rp.2.SO0.O6O.OOO,0O (dui miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud gada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. - (a) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada pemerintah -Kabuplten Bolaang Mongondow Utara.

(5) Apabila Provinsi sulawesi utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibatt sebagaimana dimaksud pada ayat Jr-y kepada Bupati Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow utara menyampaikan raporan pertanggungiiwaban realisasi Penggunaan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 ( 1 ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatr bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 ( 1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupatcn Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan

(2) Rancangan Peraturan Utara sebagaimana dilaksanakan setelah Sulawesi Utara. Bupati Bolaang Mongondow dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Gubernur

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menetapkan Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KEf,ENTUAN PENUTUP Pasal 2l Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, dianrr sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetatruinya, memerintatrkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.