UU NOMOR 11 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang benrrenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menunrt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyaralcat ddam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembenrukan Provinsi Gorontalo (, Tambatran Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066l,,

4. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeratr-daerah Tingkat II di Sulawesi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 18221, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Gorontalo Utara di wilayah Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Kabupaten Gorontalo Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas calrupan wilayah:
a. Kecamatan Atinggola;
b. Kecamatan Kwandang;
c. Kecamatan Anggrek;
d. Kecamatan Sumalata; dan
e. Kecamatan Tolinggula.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikr,rrangi dengan wilayah Kabupaten Gorontalo utara sebagaimana dimakiud dalam Pasal 3. Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Batas Wilayatr

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayatr
(l) Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai batas-batas
wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten
Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Buol,
Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayatr yang menrpalcan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3| Cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpakan
wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
tercanhrm dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
menrpakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Gorontalo utara
secara-pigti di lapangen, cebagaimssla dimalccud peda
ayat (l) dan ayat (2) dltetapkan oleh Menteri Dilam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (g) diatur dengan pCraturan
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3| Cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasal
Pasal 6
(U Dengan terbentuknya lGbupaten Gorontalo Utara
seba[aimana dimaksud da]am Pasal 2, Pemerintatr
Ihbupaten Gorontalo utara menetaPkan Rencana Tata
Ruang Wilayatr sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayatr Kabupaten
Gorontalo Utara sebagaimana dimalcsud pada ayat (l)
dilalctrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatt
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayatr Provinsi
Gorontalo serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagtan Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3| Cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasal
Ibu kota Kabupaten Gorontalo utara berkedudukan di
Kwandang.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(l) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatt
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penangurnan

e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagalcerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengatr;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan penrndang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintatr
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejatrteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daeratr

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Gorontalo Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara dilaklrkan oleh Menteri Dalarn Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Dewan Perwakilan RakYat Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan RakYat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
'Daeiah Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang
dilaksand<an di Kabupaten Gorontdo.
(2) Jumlah dan tata cara Pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (t), sesuai dengan
peraturan Penrndang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten
' 'Goiontalo yang asal daeratr pemilihannya -pada
Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 terbagi ke ddam
wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Gorontalo Utari sebagai dcibat dari Undang-Undang
ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keariggotaan DEwan Perwakilan Rakyat Daeratr
Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr
Kabupaten Gorontalo.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralcyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat l2l dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Gorontalo.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelatt
pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Unttrk memimpin penyelenggaraan pcmerintahan dl Kabupaten Gorontalo Utara dipilih dan disahkan Bupati Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), unhrk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tatrun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalain Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya pding lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Walcil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan peldcsanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana
dimakeud dalam Pasal I I ayat ( U dibcbenkan kepada
Anggaran Pendapaun dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo don Anggaran Pondeprtln den Eclrnjr Drcrrh
Provinsi Gorontalo.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
PRES!OEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 13
(l) Untuk menyelenggarakan pemerintatran di Kabupaten
Gorontalo Utara dibentuk perangkat daeratr yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daeratr, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah diben$k oleh Pcnjabat Bupati paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo
Utara menginventarisasi, mengatur, darr
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintatr Kabupaten
Gorontdo Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dilalilkan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dan
ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Gorontalo Utara.
(5) Gubernur Gorontalo memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimalcsud pada ayat (41 selama belum ditetapkannya
Anggaran

- l1-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gorontalo Utara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belar{a dari asd satuan kerja
personel yang bersangknrtan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr
Kabupaten Gorontalo yang berada dalam wilayatr
Kabupaten Gorontalo Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Gorontalo yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di lGbupaten Gorontalo Utara;
c. utang piutang Kabupaten Gorontalo yang
kegunaannya untuk Kabupaten Gorontalo Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Gorontalo
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindatran aset serta
dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (71 tidalc
dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo, Gubernur
Gorontalo selaku wakil Pemerintatr wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindatran personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat
(l), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN,
(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan . REPUBLIK TNDONESIA perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintatran Daeratr.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiatr) setiap tahun
selama 2 (lima) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(a) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibatr sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bannran dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Gorontalo unhrk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyarnpaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kepada Bupati Gorontalo.
(7) Penjabat

(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21kepada Gubernur Gorontalo.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Gorontalo Utara
melakukan penatausahaan keuangan
peraturan perundang-undangan.
berkewajiban
daeratr sesuai
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
( 1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintatr Provinsi
Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap l(abupaten Gorontalo Utara dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tatrun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Gorontalo melalnrkan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Gorontalo Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan
peraturan penrndang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dcwen Pcrwakilan Rdsyat Dacrah, Pcqiabat Bupati Gorontalo Utera merwsun Renccngcn Porrturen Buprti tcnterry Anggcren Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggarsn berikutnya.

(2) Rancangan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelatr disahkan oleh Gubernur Gorontalo.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimdcsud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan
Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturarr
daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Gorontalo Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo,
Peraturan dan Keputusan Bupati Gorontalo yang
selama ini berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KEf,ENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Gorontalo Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KEF,ENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlalnr pada tanggal
Agar