UU NOMOR 12 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KEF,ENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:

1. Pemerintatr pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ddam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daeratr, adalatr kesatuan masyarakat huktrm yang mempunyai batas- batas wilayatr yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menuntt pralcarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat ddam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi 4

3. Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor I I Tatrun l95O tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli teso).

4. IGbupaten Bandung adalatr kabupaten sebagaimana dimdcsud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tatrun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), yang menrpdcan kabupaten asal Kabupaten Bandung Barat. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagran Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk lhbupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Bandung Baiat berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Bandung yang terdiri atas calnrpan wilayatr:

a. Kecamatan lembang;

b. Kecamatan Parongpong;

c. Kecamatan Cisarua;

d. Kecamatan Cikalongrrretan;

e. Kecamatan Cipeundeuy;

f. Kecamatan Ngamprah;

g. Kecamatan Cipatat;

h. Kecamatan Padalarang;

i. KecamatanBatqiqiar;

j. Kecamatan Cihampelas;

k. Kecamatan

k. Kecamatan Cililin;

l. Kecamatan Cipongkor;

m. Kecamatan Rongga;

n. Kecamatan Sindangkerta; dan

o. Kecamatan Gununghalu. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2, wilayatr Kabupaten Bandung dihrrangi dengan wilayatr Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (l) Kabupaten Bandung Barat mempunyai batas-batas wilayah :

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Kecamatarr Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong, Kecamatan Wanayasa l(abupaten Rrrwakarta, Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagalc, Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;

b. sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cimcnyan, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Soreang Kabupatcn Bandung, Kecamatan Cldadap, Kecamatan Sutcasari Kota Bandung, Kecamatan Cimatri Utara, Kecamatan Tengah dan Kccamatan Clmaht Selatan Kota Cimahi;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kccamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dan Kecamatan Pagelaran l(abupaten Cianjur; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr Campaka, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Bojongpicung Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang dan Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayatr yang merupalcan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cal,rupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, digambarkan dalam peta wilaydr, yang menrpakan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagran tidalc terpisatrkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayatr lhbupaten Bandung Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penenttran batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Ddam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya lGbupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud ddam pasal 2, pemerintatr IGbupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayatr sesuai dengan peraturan penrndang- undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayatr Kabupaten B-andung Barat sebagaimana dirnalcsud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Witayati Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah- provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian 7 Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatr Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ^*g;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyardtat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan admin istrasi umum pemcrintatran;

n. pelayanan administrasi penanarnan modal;

o. Pcr\yclslltgarean

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan peru ndang- undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah l(abupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilaln:kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Pasal lO

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota REPUBLIK INOONESIA

(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam yl"y.t, I(abupaten Bandung dan Kabupaten Bandung parat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Oaeiatr I(abupaten Bandung Barat atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), ayat (21 dan iyat (g) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (t(Pu) I(abupaten Bandung.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat dilalcsanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelatr pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal ll (l) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dipilih- dan disatrkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pemndang-undangan, paling lama I - (satu) tahun sejalc terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wardl Bupati definitif selagaimana dimaksud pada ayat (l), rrntuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilaniik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan pating lama I (iatu) tatrun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik penjabat Bupati Bandung Barat.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalarnan jabatan jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaiglala dimalcsud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (sattr) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evduasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana dimdcsud dalam Pasal 1l ayat (l) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lGbupaten Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Provinsi Jawa Barat. Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dibenhrk perangkat daeratr yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Diwan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan - kebutuhan - dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat, daerah sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) telah dibenruk oleh penjabat Bupati paling lami 6 (cnam) bulan eejak tanggal pehntikrn, BAB V BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (l) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat menginventarisasi, DCngatur, dart melaksanakan pemindahan personel, penyeratrart aset, serta dokumen kepada Pemerintatr l(abupaten Bandung Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud padl ayat (1) dilalcLlkan pding lambat 6 (enam) bulan sejalc pelantikan Penjabat BuPati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena hrgas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyeratran aset, dan dolnrmen kepada Kabupaten Bandung Barat.

(6) Gqii dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama bclum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lhbupatcn Bandung Barat dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan keda personel yang bersanglnrtan sesuai dengan peraturan pentndang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

a. barang milik/dikuasai yang bergeralc dan tidak bergeralc dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatt Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayatt Kabupaten Bandung Barat;

b. Badan -t2-

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) I(abupaten Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;

c. utang piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk lhbupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab l(abupaten Bandung Barat; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindatran aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dildcsanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat selaku walcil Pemerintatr wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, AI.OKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (l) Ihbupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan mengenai dana perirnbangan antara Pemerintah dan pemerintahan Daeratr.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemlrintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang unhrk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung- g;rat leuesar Rp. 000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pa+ ayat (l) gan ayat l2l dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat. (a) Apabila Kabupaten Bandung tidat( memenuhi kesanggupannya memberikan triuatr sesuai ketentuarr sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten .- Bandung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya mcmberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21 Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagai6arra-diniaksud pada ayat (l) kepada Bupati Banduirg.

(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan !noq1 pertanggungiawaban realisasi plr,ggur."rn dana hibah dan dana bantuan sebagaimanl aifratcsua pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat. Pasal 17 Penjabat lupati Bandung Barat berkewqiiban metalsrrkan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan penrndang-undangan. BAB VII BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 ( I ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahart daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam wakttr 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatt bersama Gubernur Jawa Barat melalcukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Rakyat Daeratr, Penjabat Bupati Bandung Barat menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah l(abupaten Bandung Barat unnrk tahun anggaran berilnrtnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalcan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagairnana dimalcsud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelalcsanaan Undang-Undang ini, semua Peraturart Daeratr dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintatr Kabupaten Bandung Barat.

(2) Semua Peraturan Daeratr Kabupaten Bandung, Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 2L

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Kabupaten Bandung Baiat berasal dari sebagian wilayatr
Kabupaten Bandung yang terdiri atas calnrpan wilayatr:
a. Kecamatan lembang;
b. Kecamatan Parongpong;
c. Kecamatan Cisarua;
d. Kecamatan Cikalongrrretan;
e. Kecamatan Cipeundeuy;
f. Kecamatan Ngamprah;
g. Kecamatan Cipatat;
h. Kecamatan Padalarang;
i. KecamatanBatqiqiar;
j. Kecamatan Cihampelas;
k. Kecamatan

k. Kecamatan Cililin;
l. Kecamatan Cipongkor;
m. Kecamatan Rongga;
n. Kecamatan Sindangkerta; dan
o. Kecamatan Gununghalu.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat,
sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2, wilayatr
Kabupaten Bandung dihrrangi dengan wilayatr
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(l) Kabupaten Bandung Barat mempunyai batas-batas
wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Kecamatarr
Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong,
Kecamatan Wanayasa l(abupaten Rrrwakarta,
Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagalc,
Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
b. sebelah timur berbatasan dengan kecamatan
Cilengkrang, Kecamatan Cimcnyan, Kecamatan
Margaasih, Kecamatan Soreang Kabupatcn
Bandung, Kecamatan Cldadap, Kecamatan
Sutcasari Kota Bandung, Kecamatan Cimatri Utara,
Kecamatan Tengah dan Kccamatan Clmaht Selatan
Kota Cimahi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kccamatan
Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten
Bandung dan Kecamatan Pagelaran l(abupaten
Cianjur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr
Campaka, Kecamatan Cibeber, Kecamatan
Bojongpicung

Bojongpicung, Kecamatan Ciranjang dan
Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayatr yang merupalcan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cal,rupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal
3, digambarkan dalam peta wilaydr, yang menrpakan
wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada
ayat (l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayatr, yang
merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagran tidalc terpisatrkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr lhbupaten Bandung Barat
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimalcsud pada
ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penenttran batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri Ddam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cal,rupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal
(l) Dengan terbentuknya lGbupaten Bandung Barat
sebagaimana dimaksud ddam pasal 2, pemerintatr
IGbupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayatr sesuai dengan peraturan penrndang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayatr Kabupaten
B-andung Barat sebagaimana dirnalcsud pada ayat (l)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Witayati
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah- provinsi
Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagian

7
Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian 7 - Bagran Ketiga
Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di
Kecamatan Ngamprah.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatr
Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
^*g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyardtat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan admin istrasi umum pemcrintatran;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. Pcr\yclslltgarean

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan peru ndang- undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah l(abupaten Bandung Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilaln:kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Pasal lO

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota REPUBLIK INOONESIA

(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam yl"y.t, I(abupaten Bandung dan Kabupaten Bandung parat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Oaeiatr I(abupaten Bandung Barat atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), ayat (21 dan iyat (g) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (t(Pu) I(abupaten Bandung.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat dilalcsanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelatr pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal ll (l) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dipilih- dan disatrkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pemndang-undangan, paling lama I - (satu) tahun sejalc terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wardl Bupati definitif selagaimana dimaksud pada ayat (l), rrntuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilaniik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan pating lama I (iatu) tatrun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik penjabat Bupati Bandung Barat.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalarnan jabatan jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaiglala dimalcsud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (sattr) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evduasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana
dimdcsud dalam Pasal 1l ayat (l) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lGbupaten
Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr
Provinsi Jawa Barat.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Bandung Barat dibenhrk perangkat daeratr yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Diwan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan - kebutuhan
- dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat, daerah sebagaimana dimalcsud pada ayat
(l) telah dibenruk oleh penjabat Bupati paling lami 6
(cnam) bulan eejak tanggal pehntikrn,
BAB V

BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(l) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung
Barat
menginventarisasi, DCngatur, dart
melaksanakan pemindahan personel, penyeratrart
aset, serta dokumen kepada Pemerintatr l(abupaten
Bandung Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud padl
ayat (1) dilalcLlkan pding lambat 6 (enam) bulan sejalc
pelantikan Penjabat BuPati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena
hrgas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Bandung Barat.
(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan
personel, penyeratran aset, dan dolnrmen kepada
Kabupaten Bandung Barat.
(6) Gqii dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama bclum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lhbupatcn
Bandung Barat dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan keda
personel yang bersanglnrtan sesuai dengan peraturan
pentndang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergeralc dan tidak
bergeralc dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatt
Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayatt
Kabupaten Bandung Barat;
b. Badan

-t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) I(abupaten
Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Bandung Barat;
c. utang piutang Kabupaten Bandung yang
kegunaannya untuk lhbupaten Bandung Barat
menjadi tanggung jawab l(abupaten Bandung
Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindatran aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dildcsanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa
Barat selaku walcil Pemerintatr wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
AI.OKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH
DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN,
(l) Ihbupaten Bandung Barat berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
penrndang-undangan mengenai dana perirnbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan Daeratr.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( l), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemlrintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN,
(l) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
unhrk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan

pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bandung- g;rat leuesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun bertunrt-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pa+ ayat (l) gan ayat l2l dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Bandung Barat.
(a) Apabila Kabupaten Bandung tidat( memenuhi
kesanggupannya memberikan triuatr sesuai ketentuarr
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten .- Bandung untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi
kesanggupannya mcmberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21
Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagai6arra-diniaksud
pada ayat (l) kepada Bupati Banduirg.
(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
!noq1 pertanggungiawaban realisasi plr,ggur."rn
dana hibah dan dana bantuan sebagaimanl aifratcsua
pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa
Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN,
Penjabat lupati Bandung Barat berkewqiiban metalsrrkan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
penrndang-undangan.
BAB VII

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
( I ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahart
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam
wakttr 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatt
bersama Gubernur Jawa Barat melalcukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Bandung Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Rakyat
Daeratr, Penjabat Bupati Bandung Barat menJrusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah l(abupaten Bandung
Barat unnrk tahun anggaran berilnrtnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalcan
setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Bandung Barat sebagairnana dimalcsud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelalcsanaan Undang-Undang ini, semua Peraturart
Daeratr dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintatr Kabupaten
Bandung Barat.
(2) Semua Peraturan Daeratr Kabupaten Bandung,
Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang
selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat
hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2l
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pctckeanaan Undcng-Undeng ini, dietur coruei dongrn
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota REPUBLIK INOONESIA

(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam yl"y.t, I(abupaten Bandung dan Kabupaten Bandung parat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Oaeiatr I(abupaten Bandung Barat atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), ayat (21 dan iyat (g) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (t(Pu) I(abupaten Bandung.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Bandung Barat dilalcsanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelatr pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

PASAL ll

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(l) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dipilih- dan disatrkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pemndang-undangan, paling lama I - (satu) tahun sejalc terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.

(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wardl Bupati definitif selagaimana dimaksud pada ayat (l), rrntuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilaniik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan pating lama I (iatu) tatrun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk melantik penjabat Bupati Bandung Barat.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalarnan jabatan jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaiglala dimalcsud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (sattr) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evduasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana dimdcsud dalam Pasal 1l ayat (l) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lGbupaten Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Provinsi Jawa Barat. Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dibenhrk perangkat daeratr yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Diwan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan - kebutuhan - dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat, daerah sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) telah dibenruk oleh penjabat Bupati paling lami 6 (cnam) bulan eejak tanggal pehntikrn, BAB V BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (l) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat menginventarisasi, DCngatur, dart melaksanakan pemindahan personel, penyeratrart aset, serta dokumen kepada Pemerintatr l(abupaten Bandung Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud padl ayat (1) dilalcLlkan pding lambat 6 (enam) bulan sejalc pelantikan Penjabat BuPati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena hrgas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyeratran aset, dan dolnrmen kepada Kabupaten Bandung Barat.

(6) Gqii dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama bclum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr lhbupatcn Bandung Barat dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan keda personel yang bersanglnrtan sesuai dengan peraturan pentndang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi :

a. barang milik/dikuasai yang bergeralc dan tidak bergeralc dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatt Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayatt Kabupaten Bandung Barat;

b. Badan -t2-

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) I(abupaten Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;

c. utang piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk lhbupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab l(abupaten Bandung Barat; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindatran aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dildcsanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat selaku walcil Pemerintatr wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, AI.OKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (l) Ihbupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan mengenai dana perirnbangan antara Pemerintah dan pemerintahan Daeratr.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemlrintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang unhrk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp. 000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung- g;rat leuesar Rp. 000,00 (lima miliar ruprah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pa+ ayat (l) gan ayat l2l dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat. (a) Apabila Kabupaten Bandung tidat( memenuhi kesanggupannya memberikan triuatr sesuai ketentuarr sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten .- Bandung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya mcmberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21 Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagai6arra-diniaksud pada ayat (l) kepada Bupati Banduirg.

(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan !noq1 pertanggungiawaban realisasi plr,ggur."rn dana hibah dan dana bantuan sebagaimanl aifratcsua pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat. Pasal 17 Penjabat lupati Bandung Barat berkewqiiban metalsrrkan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan penrndang-undangan. BAB VII BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 ( I ) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahart daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam wakttr 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintatt bersama Gubernur Jawa Barat melalcukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Rakyat Daeratr, Penjabat Bupati Bandung Barat menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah l(abupaten Bandung Barat unnrk tahun anggaran berilnrtnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalcan setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bandung Barat sebagairnana dimalcsud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelalcsanaan Undang-Undang ini, semua Peraturart Daeratr dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintatr Kabupaten Bandung Barat.

(2) Semua Peraturan Daeratr Kabupaten Bandung, Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 2l Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pctckeanaan Undcng-Undeng ini, dietur coruei dongrn peraturan perundan g-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar