UU NOMOR 13 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KEIENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:

t. Pqqeli"gh gusa!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang ke.kuas.aan pemerintahan negara neiubfk Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.

2. Daeratr

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hulnrm yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menunrt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyaralcat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembenhrkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubatr Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9'4, Tambatran Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 268Zl.

4. Kabupaten Konawe adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor Z9 tatrun 195? lentang Pembenrukan Daeratr-Daeratr Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor l}22l jo. peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo4 tentang penrbahan I"-l Kabupaten Kendari Menjadi Kabupiten Konawe (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor lO3), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara. pEMBENTuKAN, BAr.*1i,1'ovor.r, DAN rBU KorA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-lndang ini dibentuk Kabupaten Konawe utara di wilayah provinsi sulawesi Tenggara daram Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal3 Pasal 3 Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Asera;

b. Kecamatan Wiwirano;

c. Kecamatan Langgikima;

d. Kecamatan Molawe;

e. Kecamatan Lasolo;

f. Kecamatan Lembo; dan

g. Kecamatan Sawa. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayatr Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (l) Kabupaten Konawe utara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut Banda;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatarr Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan engglUeri, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan- Aboki Kabupaten Konawe; dan

d. sebelatr barat

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayatr yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasd 3, digambarkan ddam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada ayat ( U dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpakan wilayatr Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercanhrm dalam lampiran Undang- I,ln{ang ini dan menrpdcan bagran tidat( terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Konawe Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana 9i*"t ."9 pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (u Dengan terbentuknya Kabuparcn Konawe Utara sebagaimana dimalssud dalari pasal 2, iemerintalr Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rer.carr" Tata Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 P_enetapan Rencana Tata Ruang wilayatr lGbupatcn Konawe Utara sebagaimana dirnaksud pada ayat (t) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Rlang wit"vir, Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi Tenggara sefta memperhaEtcan d.r,.rrr. Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/Koa di sckitarnya. Bagran Ketiga Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Konawe utara berkedudukan di Wanggudu. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (l ) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe UiarJ *errcai<up urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diahri dalam peraturan perundang-undangan. (21 !rusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr Daeratr Kabupaten Konawe Utart sebagaimana dimaksud pada ayar (l) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggara€rn ketertiban umum dan ketenteraman masyaralcat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggarazrn pendidikan;

g. penanggulangan masalatr sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m pelayanan

m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan penrndang-undangan.

(3) Unrsan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahter€ran masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daeratr Pasal 9 Peresmian_ Kabupaten Konawe utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilalokan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund-angkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL l0

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KEIENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-lndang ini dibentuk Kabupaten Konawe utara di wilayah provinsi sulawesi Tenggara daram Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 3

BAB I: KEIENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Pembentukan
Pasal 3
Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayatr
Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Asera;
b. Kecamatan Wiwirano;
c. Kecamatan Langgikima;
d. Kecamatan Molawe;
e. Kecamatan Lasolo;
f. Kecamatan Lembo; dan
g. Kecamatan Sawa.

PASAL 4

BAB I: KEIENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayatr
Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB I: KEIENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(l) Kabupaten Konawe utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan
Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut
Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatarr
Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan
Meluhu, Kecamatan engglUeri, Kecamatan
Tongauna, dan Kecamatan- Aboki Kabupaten
Konawe; dan
d. sebelatr barat

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Latoma Kabupaten Konawe.
(21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayatr yang mempakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam
Pasd 3, digambarkan ddam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada
ayat ( U dan wilayah yang terdapat dalam batas-
batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang menrpakan wilayatr Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana tercanhrm dalam lampiran Undang-
I,ln{ang ini dan menrpdcan bagran tidat( terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Konawe Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
9i*"t ."9 pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB I: KEIENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam
(u Dengan terbentuknya Kabuparcn Konawe Utara
sebagaimana dimalssud dalari pasal 2, iemerintalr
Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rer.carr" Tata
Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(21 P_enetapan Rencana Tata Ruang wilayatr lGbupatcn
Konawe Utara sebagaimana dirnaksud pada ayat (t)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Rlang wit"vir,
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi
sulawesi Tenggara sefta memperhaEtcan d.r,.rrr. Tata
Ruang Wilayatr Kabupaten/Koa di sckitarnya.
Bagran Ketiga

Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB I: KEIENTUAN UMUM | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam
Ibu kota Kabupaten Konawe utara berkedudukan di
Wanggudu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(l ) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Konawe UiarJ *errcai<up
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diahri
dalam peraturan perundang-undangan.
(21 !rusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr
Daeratr Kabupaten Konawe Utart sebagaimana
dimaksud pada ayar (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggara€rn ketertiban umum dan
ketenteraman masyaralcat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggarazrn pendidikan;
g. penanggulangan masalatr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m pelayanan

m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan penrndang-undangan.
(3) Unrsan pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahter€ran
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daeratr

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daeratr
Peresmian_ Kabupaten Konawe utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilalokan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund-angkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal l0 (l) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralsyat Daerah Kabupaten Konawe utara unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan Lerdasarkan perimbangan .hasil perolehan suara partai politi[ peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe.

(2) Jumlah REPUBLIK INOONESIA (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Konawe yang asd daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daeiah Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat - Daerah Kabupaten Konawe.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan iyat (3) dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KpUi Kabupaten Konawe.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(l) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe utara dipilih - dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuli dengan peraturan perundang-undangan, paling lama l- (saiu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Konawe Ut".". (21 sebelum terpilihnya -.Bupari dan wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (r), ur,-tuk pertama kalinya penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri .6. narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paring lama r [sanr) tahun.

(3) Menteri

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara unilk melantik Penjabat Bupati Konawe Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimalcsud pada ayat l2l adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan unhrk menduduki jabatan ittr sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam wakhr I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum ditantik lupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat Flngangkat kembali penjabat Bupati unhrk t (sanr) kali masa jabatan berilnrtnya paling lama t (satuf tahun atau menggantinya- aengan- penSaUat' lai; sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabai Bupati dalam melaksanakan tugas pernerintihan, proses pengisian anggota Dewan perwalcilan Ralcyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan wakil Bupati konawe utara sebagaimana
dimaksud dalam pasal
-l I ayat (l) dibebankarr-kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabujaten
Konawe dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daeratr
Provinsi Sulawesi Tenggara.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(U Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dibentuk perangkat daerah rang meliputi sekretariat Daerah, s;kretftat Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, Dinas Daerah, kmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah ydC l"ir dengan mempertimbangkan -kebutuhan dan kemampuan ke-uangan dairatr sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat REPUBLIK INOONESIA - ll - (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejalc tanggd pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dan ayat (3), meliputi:
(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe
Utara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.
l2l Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (U dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayar (l) dilakukan pating lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
l4l Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Utara.
(5) Gubernur sulawesi Tenggara memfasilitasi
pemindahan personel, penyeratran aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pala a-yar (4) selamibelum ditetafkannya
Anggaran pendapatan dan Belanja - Daerih
Kabupaten Konawe Utara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel {ang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaattcan ol.tr pemerintah
Kabupaten Konawe_ yang berada dalam wilayah
Kabupaten Konawe Utara;
b. Badan

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Konawe Utara;
c. utang piutang Kabupaten Konawe yang
kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe
Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak
dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur
Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada
ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
REPUBLIK INOONESIA -t2-

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) K,alupqten Konawe utara berhalc mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturarr
perundang'undangan mengenai dana-perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintatran daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
p-aqa .ayat (l), pemerintatr meigalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemirintat ar, sesuai
dengan perahrran perundang-undangan.
(U Pemerintah
kesanggupannya
untuk menunj
Kabupaten Konawe sesuai
memberikan hibah benrpa uang
iarrg kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan

pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tatrun bertumt-turut.
(21 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
bantuan dana unhrk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe
Utara sebesar Rp.5.OOO.OO0.0OO,OO (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (duaf tahun berturut-
tunrt.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (21 dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (U
Pemerintatr mengurangi pcnerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan banttran dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
diberikan kepada Pemerintah lGbupaGn Konawe
Utara.
(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibatr sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kepada Bupati Konawe.
(71 Penjabat Bupati Konawe Utara .menyarnpaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan stUagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Konawe Utara berkewajiban metakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BABVII PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L4- BAB VII PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(l) Untuk
mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintatr dan Pemerintatr
Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(21 Setelah 5 (limal tahun sejak diresmikan, pemerintah
bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Konawe Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimalcsud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintatr dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(l) sebelum terbentuknya Dewan perwalcilan Ralsyat
Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menrusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
P_endapatan dan Belanja Daerah lGbupiten Konawe
Utara untuk tahun anggaran berihrtnyl.
(21 Rancangan Peraturanr Bupati Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilalcsanakan
setelah disahkan oleh Gubcrnur sulawesi Tenggara.
(3) P-roses pgngesahT dan penetapan peraturan Bupati
Konawe Utara sebagairnana dimaksud pada ayat' 1Z;
dilaksanakan sesuai dengan peraturan p"runaang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkarr
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daeratr dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara.
(21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe,
Peraturan dan Keputusan Bupati Konawe yang
selama ini berlaku di Kabupaten Konawe Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
I(ETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: I(ETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: I(ETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: I(ETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia orang mengetatruinya, memerintahkan ini dengan Negara Republik Undang-Undang dalam kmbaran