PASAL I
BAB I: KEIENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:
t. Pqqeli"gh gusa!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang ke.kuas.aan pemerintahan negara neiubfk Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
2. Daeratr
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hulnrm yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menunrt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyaralcat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembenhrkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubatr Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9'4, Tambatran Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 268Zl.
4. Kabupaten Konawe adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor Z9 tatrun 195? lentang Pembenrukan Daeratr-Daeratr Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor l}22l jo. peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo4 tentang penrbahan I"-l Kabupaten Kendari Menjadi Kabupiten Konawe (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor lO3), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara. pEMBENTuKAN, BAr.*1i,1'ovor.r, DAN rBU KorA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-lndang ini dibentuk Kabupaten Konawe utara di wilayah provinsi sulawesi Tenggara daram Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal3 Pasal 3 Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Asera;
b. Kecamatan Wiwirano;
c. Kecamatan Langgikima;
d. Kecamatan Molawe;
e. Kecamatan Lasolo;
f. Kecamatan Lembo; dan
g. Kecamatan Sawa. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayatr Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (l) Kabupaten Konawe utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatarr Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan engglUeri, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan- Aboki Kabupaten Konawe; dan
d. sebelatr barat
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayatr yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasd 3, digambarkan ddam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada ayat ( U dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpakan wilayatr Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercanhrm dalam lampiran Undang- I,ln{ang ini dan menrpdcan bagran tidat( terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Konawe Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana 9i*"t ."9 pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (u Dengan terbentuknya Kabuparcn Konawe Utara sebagaimana dimalssud dalari pasal 2, iemerintalr Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rer.carr" Tata Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 P_enetapan Rencana Tata Ruang wilayatr lGbupatcn Konawe Utara sebagaimana dirnaksud pada ayat (t) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Rlang wit"vir, Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi Tenggara sefta memperhaEtcan d.r,.rrr. Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/Koa di sckitarnya. Bagran Ketiga Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Konawe utara berkedudukan di Wanggudu. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (l ) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe UiarJ *errcai<up urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diahri dalam peraturan perundang-undangan. (21 !rusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr Daeratr Kabupaten Konawe Utart sebagaimana dimaksud pada ayar (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggara€rn ketertiban umum dan ketenteraman masyaralcat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggarazrn pendidikan;
g. penanggulangan masalatr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m pelayanan
m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan penrndang-undangan.
(3) Unrsan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahter€ran masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daeratr Pasal 9 Peresmian_ Kabupaten Konawe utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilalokan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund-angkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
t. Pqqeli"gh gusa!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang ke.kuas.aan pemerintahan negara neiubfk Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
2. Daeratr
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hulnrm yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menunrt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyaralcat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembenhrkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubatr Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 9'4, Tambatran Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 268Zl.
4. Kabupaten Konawe adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor Z9 tatrun 195? lentang Pembenrukan Daeratr-Daeratr Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor l}22l jo. peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2oo4 tentang penrbahan I"-l Kabupaten Kendari Menjadi Kabupiten Konawe (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor lO3), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Utara. pEMBENTuKAN, BAr.*1i,1'ovor.r, DAN rBU KorA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-lndang ini dibentuk Kabupaten Konawe utara di wilayah provinsi sulawesi Tenggara daram Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal3 Pasal 3 Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Asera;
b. Kecamatan Wiwirano;
c. Kecamatan Langgikima;
d. Kecamatan Molawe;
e. Kecamatan Lasolo;
f. Kecamatan Lembo; dan
g. Kecamatan Sawa. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayatr Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (l) Kabupaten Konawe utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatarr Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan Meluhu, Kecamatan engglUeri, Kecamatan Tongauna, dan Kecamatan- Aboki Kabupaten Konawe; dan
d. sebelatr barat
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayatr yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Calnrpan wilayah sebagaimana dimalcsud dalam Pasd 3, digambarkan ddam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimalcsud pada ayat ( U dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpakan wilayatr Kabupaten Konawe Utara sebagaimana tercanhrm dalam lampiran Undang- I,ln{ang ini dan menrpdcan bagran tidat( terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Konawe Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana 9i*"t ."9 pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (u Dengan terbentuknya Kabuparcn Konawe Utara sebagaimana dimalssud dalari pasal 2, iemerintalr Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rer.carr" Tata Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 P_enetapan Rencana Tata Ruang wilayatr lGbupatcn Konawe Utara sebagaimana dirnaksud pada ayat (t) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Rlang wit"vir, Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi Tenggara sefta memperhaEtcan d.r,.rrr. Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/Koa di sckitarnya. Bagran Ketiga Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Konawe utara berkedudukan di Wanggudu. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (l ) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe UiarJ *errcai<up urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diahri dalam peraturan perundang-undangan. (21 !rusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintatr Daeratr Kabupaten Konawe Utart sebagaimana dimaksud pada ayar (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggara€rn ketertiban umum dan ketenteraman masyaralcat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggarazrn pendidikan;
g. penanggulangan masalatr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m pelayanan
m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan penrndang-undangan.
(3) Unrsan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahter€ran masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daeratr Pasal 9 Peresmian_ Kabupaten Konawe utara dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara dilalokan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund-angkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah