Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:
t. Pgqe1i"gh pusat, selanjutnya disebut pemerintatr, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Reiubli-k Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undarig-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah . .
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menunrt pralcarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyardcat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturarr Pemerintah Pengganti Undang-Unddng Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembenhrkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daeratr Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daeratr Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (, Tambatran lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 268Zl.
4. Kabupaten Muna adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeratr-Daeratr Tingkat II di Sulawesi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buton Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan tJndang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton Yt*" 9i wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
REPUBLIK INOONESIA -b- Pasal 3 Kabupaten Buton Utara berasal dari sebaglan wilayatt Kabupaten Muna yang terdiri atas calnrpan wilayah:
a. Kecamatan Kulisusu;
b. Kecamatan Kambowa;
c. Kecamatan Bonegunu;
d. Kecamatan Kulisusu Barat;
e. Kecamatan Wakorumba Utara; dan
f. Kecamatan Kulisusu Utara.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr
Kabupaten Muna dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Buton Utara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(U l(abupaten Buton Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Wawonii;
b. sebelah timur berbataean dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Lasdimu dan Kecamatan Kapontori Kabupaten
Buton; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir
hrtih, Kecamatan Wakorumba Selatan dan
Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
(21 Batas wilayah sebagaimana dimalcsud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayatr yang menrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan .
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayatr yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam Peta wilayah, yang
menrpakan wilayah Kabupaten Buton Utara
sebagaimana tercantum ddam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidat( terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buton Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan .
(l) Dengan terbenhrknya lhbupaten Buton Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr
Kabupaten Buton Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayatr sesuai dengan per:aturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayatr Kabupaten
Buton Utara sebagaimana dimalcsud pada ayat (l)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayatr Provinsi
Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BagranKetiga
Bagian Ketiga
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di
Buranga.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(U Umsan pemerintahan daeratr yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatr Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakedaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan . . REPUBLIK INOONESIA
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perahrran penrndang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daeratr lGbupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi unhrk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Buton Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rallyat Daerah Pasal lO
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Muna.
(2) Jumlalr dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lGbupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan perattrran perundang-undangan.
(3) Anggota
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Ka6ipaten Muna yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan umum Tatrun 2oo4 terbagi ke dalam witayatr Kabupaten Muna dan l(abupaten Buton Utara sebagai akibat dari Undang'Undang ini, yanq bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daeratr Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna'
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralsyat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimarla dimahsud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) ditakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daeratr Kabupaten Buton Utara dilaksanakan palGg hmbat 6 (enam) bulan setelatr pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daeratt
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daeratt
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (sau) tatrun sejak terbentuknya Kabupaten Buton Utara. l2l Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unhrk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Pegawai -t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Utara;
c. utang piutang Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyeratran aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Buton Utara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturarr
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daeratr.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimasa dimaksud
pada ayat (l), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
(l) Pcmerintah Ihbupaten Muna wqiib memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Utara sebesar Rp. 00O,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tatrun berturut- turut. (21 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan l(abupaten Buton Utara sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibatt sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintatr mengurangi penerimaan dana dokasi umum dari Kabupaten Muna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara. (61 Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Bupati Muna. l7l Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan pertanggungiawaban redisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Buton Utara berkewqiiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BABVII
PASAL 20
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan
Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlalnr
dan dilaksanakan oleh Pemerintatr lGbupaten Buton
Utara.
l2l Semua Peraturan Daeratr l(abupaten Muna,
Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama
ini berlaku di Kabupaten Buton Utara hanrs
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KEtrENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETRENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam' peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Buton utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETRENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan penrndang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETRENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lO
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rallyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tatrun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Muna.
(2) Jumlalr dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lGbupaten Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan perattrran perundang-undangan.
(3) Anggota
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Ka6ipaten Muna yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan umum Tatrun 2oo4 terbagi ke dalam witayatr Kabupaten Muna dan l(abupaten Buton Utara sebagai akibat dari Undang'Undang ini, yanq bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daeratr Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna'
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwalcilan Ralsyat Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimarla dimahsud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) ditakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daeratr Kabupaten Buton Utara dilaksanakan palGg hmbat 6 (enam) bulan setelatr pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara. Bagian Ketiga Pemerintah Daeratt Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (sau) tatrun sejak terbentuknya Kabupaten Buton Utara. l2l Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unhrk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Pegawai -t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Utara;
c. utang piutang Kabupaten Muna yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyeratran aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Buton Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturarr perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daeratr. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimasa dimaksud pada ayat (l), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 16 (l) Pcmerintah Ihbupaten Muna wqiib memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Utara PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Utara sebesar Rp. 00O,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tatrun berturut- turut. (21 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan l(abupaten Buton Utara sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Apabila Kabupaten Muna tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibatt sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintatr mengurangi penerimaan dana dokasi umum dari Kabupaten Muna untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara. (61 Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Bupati Muna. l7l Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan pertanggungiawaban redisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pasal 17 Penjabat Bupati Buton Utara berkewqiiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BABVII Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlalnr dan dilaksanakan oleh Pemerintatr lGbupaten Buton Utara. l2l Semua Peraturan Daeratr l(abupaten Muna, Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama ini berlaku di Kabupaten Buton Utara hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KEtrENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam' peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Buton utara disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetatruinya, pengundangan Undang-gndang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintatrkan ini dengan Negara Republik