PASAL 2
BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayatr Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang terdiri atas calnrpan wilayah:
a. Kecamatan Siau Timur;
b. Kecamatan Siau Barat;
c. Kecamatan Tagulandang;
d. Kecamatan Siau Timur Selatan;
e. Kecamatan Siau Barat Selatan;
f. Kecamatan Tagulandang Utara;
g. Kecamatan Biaro;
h. Kecamatan Siau Barat Utara;
i. Kecamatan Siau Tengah; dan
j. Kecamatan Tagulandang Selatan; Pasal 4 Dengan terbentuknya l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimd<sud ddam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebclah utara berbatasan dengan Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Tdaud;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Laut Pasifik dan laut Malulnr;
c. sebelah selatan
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimdcsud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupalcan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupalcan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya lGbupatcn Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2, Pemerintalr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan perahuanr perundang- undangan. (21 Penetapan (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayatt Ihbupaten/ Kota di sekitarnya. Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota lGbupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkedudukan di Ondong Siau. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintatran daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mencakr:p urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. l2l Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana drn prcrlrlnr umum; c, penanganan bidang kcsehatan;
f. ponyolenggaraan pcndldlkanl g.penanggulangan REPUBLIK INOONESIA
g. penanggulangan masalatr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pericatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraELn pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatlan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi unhrk meningkatkart kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangknrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. BagianKedua REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ratcyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pertama kati dilalcukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004 yang dilaksanalcan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewarr Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralsyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Penrrakilan Rd<yat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimahsud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dildcsanakan pding lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. BagianKetiga Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal I I (t) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, paling lama I (satu) tatrun sejdc terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (21 Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan unhrk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Ddam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya pding lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan pcqiabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melalcukan pcmbinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kineda Penjabat Bupati dalam melaksanalcan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwdcilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasd 12 Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibentuk perangkat daeratr yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralsyat Daerah, Dinas Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daeratr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. (21 Perangkat daeratr sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (l) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menginventarisasi, mengatur, dan melalcsanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Pemindatran . . -t2- (21 Pemindahan personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimdcsud pada ayat (1) dan ayat l2l meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindatran personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidatc bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biar6;
b. Badan Usaha Milik Daeratr (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
c. utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kegunaannya untuk Kabupiten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan d.dokumen
d. dokumen dan arsip yang diperlukan oleh Kabupaten Tagulandang Biaro.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhak mendapatkan dokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangart mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dart pemerintatran daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintatr mengdokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud wajib memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintatran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebcsar Rp. 000,00 (sepuluh miliar rupiah) peda tahun pertama dan Rp.5.O0O.OO0.O00,OO (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. karena sifatnya Kepulauan Siau
(2) Pemerintah l2l Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan banhran dana unhrk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintatran l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar Rp. 000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara 6dak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan realisasi penggunaan hibatl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kepulauan Sangihe Talaud. (71 Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkewajiban melakukan penatausalraan keuangan daerah sesuai peraturan penrndang-undangan. BABVII BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintatran daeratr, Pemerintah dan Pemerintatt Provinsi Sulawesi Utara melalnrkan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam waktu 3 (tigal tahun sejak diresmikan. l2l Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukart evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. BAB VIII KEf,ENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (U Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk tahun anggaran berikutnya. l2l Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilalcsandran setelatr disatrkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (31 Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalcsanalen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal20 Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturart Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daeratr dan Perahrran Bupati Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintatr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. t2l Semua Peraturan Daeratr Kabupaten Kepulauart Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Tdaud yang selama ini berlalnt di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
a. Kecamatan Siau Timur;
b. Kecamatan Siau Barat;
c. Kecamatan Tagulandang;
d. Kecamatan Siau Timur Selatan;
e. Kecamatan Siau Barat Selatan;
f. Kecamatan Tagulandang Utara;
g. Kecamatan Biaro;
h. Kecamatan Siau Barat Utara;
i. Kecamatan Siau Tengah; dan
j. Kecamatan Tagulandang Selatan; Pasal 4 Dengan terbentuknya l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimd<sud ddam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebclah utara berbatasan dengan Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Tdaud;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Laut Pasifik dan laut Malulnr;
c. sebelah selatan
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimdcsud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupalcan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupalcan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya lGbupatcn Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2, Pemerintalr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan perahuanr perundang- undangan. (21 Penetapan (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayatt Ihbupaten/ Kota di sekitarnya. Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota lGbupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkedudukan di Ondong Siau. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintatran daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mencakr:p urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. l2l Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana drn prcrlrlnr umum; c, penanganan bidang kcsehatan;
f. ponyolenggaraan pcndldlkanl g.penanggulangan REPUBLIK INOONESIA
g. penanggulangan masalatr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pericatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintatran;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraELn pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatlan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi unhrk meningkatkart kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangknrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. BagianKedua REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ratcyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pertama kati dilalcukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004 yang dilaksanalcan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewarr Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralsyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Penrrakilan Rd<yat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimahsud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dildcsanakan pding lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. BagianKetiga Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal I I (t) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, paling lama I (satu) tatrun sejdc terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (21 Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan unhrk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Ddam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya pding lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan pcqiabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melalcukan pcmbinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kineda Penjabat Bupati dalam melaksanalcan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwdcilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasd 12 Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibentuk perangkat daeratr yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralsyat Daerah, Dinas Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daeratr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. (21 Perangkat daeratr sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (l) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menginventarisasi, mengatur, dan melalcsanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Pemindatran . . -t2- (21 Pemindahan personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimdcsud pada ayat (1) dan ayat l2l meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindatran personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidatc bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biar6;
b. Badan Usaha Milik Daeratr (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
c. utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kegunaannya untuk Kabupiten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan d.dokumen
d. dokumen dan arsip yang diperlukan oleh Kabupaten Tagulandang Biaro.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhak mendapatkan dokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangart mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dart pemerintatran daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintatr mengdokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 16 (l) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud wajib memberikan hibah benrpa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintatran Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebcsar Rp. 000,00 (sepuluh miliar rupiah) peda tahun pertama dan Rp.5.O0O.OO0.O00,OO (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. karena sifatnya Kepulauan Siau
(2) Pemerintah l2l Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan banhran dana unhrk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintatran l(abupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar Rp. 000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara 6dak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan realisasi penggunaan hibatl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kepulauan Sangihe Talaud. (71 Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkewajiban melakukan penatausalraan keuangan daerah sesuai peraturan penrndang-undangan. BABVII BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintatran daeratr, Pemerintah dan Pemerintatt Provinsi Sulawesi Utara melalnrkan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam waktu 3 (tigal tahun sejak diresmikan. l2l Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukart evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. BAB VIII KEf,ENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (U Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk tahun anggaran berikutnya. l2l Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilalcsandran setelatr disatrkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (31 Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilalcsanalen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal20 Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturart Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daeratr dan Perahrran Bupati Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintatr Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. t2l Semua Peraturan Daeratr Kabupaten Kepulauart Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Tdaud yang selama ini berlalnt di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP