UU NOMOR 16 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonlsii sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 194S.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hulnrm yang mempunyai batas- batas wilayah {ang- berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kcsatuan Republik Indonesia. Provingi

3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daeratr-Daeratr Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S8 Nomor I15, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

4. Kabupaten Sumba Barat adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahrxr lg5g tentang Pembentukan Daeratr-Daeratr Tingkat II daram Wilayatr Daeratr-Daerah Tingkat I Bdi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lcmbaran Nigara Republik Indonesia Tatrun 1958 Nomor 122, Tanrbatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten' Sumba Barat Daya. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukarr Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 3 Kabupaten sumba Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten sumba Barat yang terdiri atas calnrpin wilayah:

a. Kecamatan Laura;

b. Kecamatan Wewewa Utara;

c. Kecamatan Wewewa Timur;

d. Kecamatan Wewewa Barat;

e. Kecamatan Wewewa Selatan;

f. Kecamatan Kodi Bangedo

g. Kecamatan Kodi; dan

h. Kecamatan Kodi Utara. Pasal 4 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud ddam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah :

a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan l,amboya Kabupaten Sumba Barat;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta wilayatr yang merupalcan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayatr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang mempakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas calnrpan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran UndangUndang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya secera_ pepti di lapangan, sebagaimana dlmaksud pada ayat ( t) dan ayar l2l dltetapkan oleh Menterl Dirlam Negerl.

(6) Kgtentuen ..,

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya lGbupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah l(abupaten/ Kota di sekitarnya. Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di Tambolaka. B,{B TII URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya mencakup urusan wajib dan unrsan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perenca,naan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan siPil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan penrndang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyardcat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilalmkan oleh Menteri Dalam REPUBLIK !NDONESIA Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayatr Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih unhrk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IGbupaten Sumba Barat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwalcilan Ralsyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan penjabat Bupati Sumba Barat Daya. Bagian Ketiga Pemerintatr Daerah

PASAL 1L

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintatr Daerah
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukarr
Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukarr
Kabupaten sumba Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten sumba Barat yang terdiri atas calnrpin wilayah:

a. Kecamatan Laura;

b. Kecamatan Wewewa Utara;

c. Kecamatan Wewewa Timur;

d. Kecamatan Wewewa Barat;

e. Kecamatan Wewewa Selatan;

f. Kecamatan Kodi Bangedo

g. Kecamatan Kodi; dan

h. Kecamatan Kodi Utara. Pasal 4 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud ddam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah :

a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan l,amboya Kabupaten Sumba Barat;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta wilayatr yang merupalcan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayatr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang mempakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas calnrpan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tercantum dalam lampiran UndangUndang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya secera_ pepti di lapangan, sebagaimana dlmaksud pada ayat ( t) dan ayar l2l dltetapkan oleh Menterl Dirlam Negerl.

(6) Kgtentuen ..,

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya lGbupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah l(abupaten/ Kota di sekitarnya. Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di Tambolaka. B,{B TII URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya mencakup urusan wajib dan unrsan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. perenca,naan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan siPil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan penrndang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyardcat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilalmkan oleh Menteri Dalam REPUBLIK !NDONESIA Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayatr Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih unhrk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IGbupaten Sumba Barat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwalcilan Ralsyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan penjabat Bupati Sumba Barat Daya. Bagian Ketiga Pemerintatr Daerah Pasal 1l (l ) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat Daya dipilih dan disatrkan Bupati Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tatrun sejalc terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wdcil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengzrn masa jabatan paling lama I (satu) tatrun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Barat Daya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) adalatr yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan ittr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (satu) tatrun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengart peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah dan pemilihart Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal I I ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL l3

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintatr Daerah
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukarr
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr Kabupaten
Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba
Barat Daya sebagaimana dimaksud ddam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai batas-batas
wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Tanarighu, Kecamatan Loli dan Kecamatan l,amboya
Kabupaten Sumba Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Lamboya Kabupaten Sumba Barat dan Samudera
Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (U
digambarkan dalam peta wilayatr yang merupalcan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayatr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah, yang mempakan
wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas calnrpan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut
digambarkan dalam peta wilayatr, yang merupakan
wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
tercantum dalam lampiran UndangUndang ini dan
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya
secera_ pepti di lapangan, sebagaimana dlmaksud pada
ayat ( t) dan ayar l2l dltetapkan oleh Menterl Dirlam
Negerl.
(6) Kgtentuen ..,

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(l) Dengan terbentuknya lGbupaten Sumba Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr
Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah l(abupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
Ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya berkedudukan di
Tambolaka.
B,{B TII
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WII.,AYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
mencakup urusan wajib dan unrsan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan penrndang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perenca,naan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan siPil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan penrndang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyardcat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Banr
dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Banr
Peresmian Kabupaten Sumba Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya dilalmkan oleh Menteri Dalam REPUBLIK !NDONESIA Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya unhrk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayatr Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih unhrk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) IGbupaten Sumba Barat.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwalcilan Ralsyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanalcan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan penjabat Bupati Sumba Barat Daya. Bagian Ketiga Pemerintatr Daerah Pasal 1l (l ) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Barat Daya dipilih dan disatrkan Bupati Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tatrun sejalc terbentuknya Kabupaten Sumba Barat Daya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wdcil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengzrn masa jabatan paling lama I (satu) tatrun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Barat Daya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) adalatr yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan ittr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (satu) tatrun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengart peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah dan pemilihart Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintatr Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I I ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal l3
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Sumba Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi

meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perangkat daeratr sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintatr Kabupaten Sumba Barat Daya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dolnrmen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiea) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Barat Daya.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Barat Daya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimakgud pade eyat (41 lclama belum ditctapkannye Anggaran Pcndapatan dan BolanJa Daorah Kabupaton Surnba Barat Daya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliPuti :

a. barang milik/dikuasai yalg . bergerak dan tidak berger-ak -a"rr7.t"" diminfaatkan - oleh Pemerintatr Kabupaten Sumba Barat -yang berada dalam wilayatt KabuPaten Sumba Barat DaYa;

b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten.sumba Barat 6t tcidudutcan, 'k9siata1' dan lokasinya berada ai GUupaten Sumba Barat Daya;

c. utang piutang Kabup-aten Sumba Barat yang t egunaarrnya- intuk rigupltgtt Sumba Barat Daya menjaai ;"gg,,"g jawab Kabupaten Sumba Barat DaYa; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh KabuPaten Sumba Barat DaYa'

(8) Dalam hal penyerahan .dan pemindahan aset serta dokumen ""6"e;i*.". dimaksud pada ^ayat (71 gd"k dilaksanak";;i"h euP"ti Sumba Barat' Gubernur Nusa Tenggara fi-r, ,6t"nr wakil Pemerintah wajib menYelesaikannYa.

(9) Pelaksanaan pemindahan Personel dan penyerahan aset serta aorcumJn- sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubeinur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri' PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN' HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN'
(l) lhbupaten Sumba Barat Daya bcrhak mendapatkan
' 'alokaii dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang'undingan mengenai dltt
. perimbangart
ir.t"r" Pemerint"h-d.t pemerintahan daerah'
(2) Dalam

-L2-
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN'
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai kesanggupannya memberikan hibatr berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tatrun berturut-tunrt.

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiatr) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-tunrt.

(3) Hibatr dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya. (a) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21 Pemcrintah mengurangi poncrlmaan dana alokael umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kopedr Pcmorlntrh Kebuprtcn lumbr Errrt D$/r,

(6) Per\icbat Bupcti Sumbr Beret Deye monyamprlkrn realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Bupati Sumba Barat.

(7) Penjabat Bupati Sumba Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA lyat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN'
Penjabat Bupati Sumba Barat Daya
melalcukan penatausahaan keuangan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
berkewajiban
daerah sesuai

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk m_engefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemeiintah piovinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten sumba Barat Daya
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, pemerintah
bersama Gubernur Nusa tenggara Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Sumba Barat Daya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut ollh pemlrintah
dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(l) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
fenjabat Bupati Sumba Barat Daya men5rusun
Rancangan peraturan Bupati tendng Anggaran
Pendapata. dT, Belanja Daerah Kabupaten-sumba Barat
Daya untuk tahun anggaran berikutnyl.
(2) Rancangan

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Sumba Barat Daya sebagaimana dimalcsud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(l ) Sebelum Kabupaten Sumba Barat Daya menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sumba Barat tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Daya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat,
Peraturan dan Keputusan Bupati Sumba Barat yang
selama ini berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya
hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Sumba Barat Daya disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlalflr pada tanggal
Agar

-l5-
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintatrkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Repubiik IndonJsia.-