UU NOMOR 17 TAHUN 2007

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 - 2025

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung
sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025'
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP
Daerah adalah dOkUmen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 2o (dua puluh) tahun terhitung
sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025'
I
2
3. Rencana

3
3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang
selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2OO5.l2OOg,
RPJM Nasional II Tahun 2OLO-2O14, RPJM Nasional III
Tahun 2Ol5-2O19, dan RPJM Nasional IV Tahun 2O2O-
2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang
selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5
(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,
misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PASAL 2

BAB II: PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(l) Program Pembangunan Nasional periode 2005 2025
dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional.
(21 Rincian dari program pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada
Lampiran Undang-Undang ini.

PASAL 3

BAB II: PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (lf, Pasal 18 ayat (l) dan ayat (2), Pasal l8A, Pasal l8B ayat (2), Pasal 2O ayat (U dan ayat (2), Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat l.

2. Undang-Undang REPUBLIK INOONESIA 2 3 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2OO4 tentang pembeitukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 53, rairUatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); undang-undang Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencinaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42\; Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATREPUBLIKINDoNESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG.UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2OO5 - 2025. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP

Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025' Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP

Daerah adalah dOkUmen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2o (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025' I 2

3. Rencana 3 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2OO5.l2OOg, RPJM Nasional II Tahun 2OLO-2O14, RPJM Nasional III Tahun 2Ol5-2O19, dan RPJM Nasional IV Tahun 2O2O- 2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional. BAB II PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 2 (l) Program Pembangunan Nasional periode 2005 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. (21 Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 3 RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. 4 Pasal 4 4 Pasal 4 (l) RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (21 RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden. Pasal 5

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, erakhir pemerintahannya diwajibkan men5rusun Rencana Keda Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan . (2\ RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan .

PASAL 6

BAB II: PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(l)
t2t
RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) menjadi acuan dalam penyLrsunan RPJP Daerah yang
memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka
Panjang Daerah.
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang
memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional.
(3)
BAB III

5
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI

PASAL 7

BAB III: PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan RPJP Nasional.
(21 Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 8

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL l8B

ayat (2), Pasal 2O ayat (U dan ayat (2), Pasal 33, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat l.

2. Undang-Undang REPUBLIK INOONESIA 2 3 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2OO4 tentang pembeitukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 53, rairUatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); undang-undang Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencinaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42\; Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATREPUBLIKINDoNESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG.UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2OO5 - 2025. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP

Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025' Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2OO5 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP

Daerah adalah dOkUmen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 2o (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2OO5 sampai dengan tahun 2025' I 2

3. Rencana 3 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2OO5.l2OOg, RPJM Nasional II Tahun 2OLO-2O14, RPJM Nasional III Tahun 2Ol5-2O19, dan RPJM Nasional IV Tahun 2O2O- 2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional. BAB II PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 2 (l) Program Pembangunan Nasional periode 2005 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. (21 Rincian dari program pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 3 RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. 4 Pasal 4 4 Pasal 4 (l) RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (21 RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden. Pasal 5

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, erakhir pemerintahannya diwajibkan men5rusun Rencana Keda Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan . (2\ RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan . Pasal 6 (l) t2t RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) menjadi acuan dalam penyLrsunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah. RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah. RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional. (3) BAB III 5 BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional. (21 Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8

(1) Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. l2l RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat I (satu) tahun sejak diundangkan.

(3) RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 9

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 4 4

BAB II: PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 4 (l) RPJP Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (21 RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Nasional yang memuat Visi, Misi dan Program Presiden. Pasal 5

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, erakhir pemerintahannya diwajibkan men5rusun Rencana Keda Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan . (2\ RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan . Pasal 6 (l) t2t RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) menjadi acuan dalam penyLrsunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah. RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah. RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional. (3) BAB III 5 BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional. (21 Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8

(1) Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. l2l RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat I (satu) tahun sejak diundangkan.

(3) RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA