UU NOMOR 18 TAHUN 2007

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

bagian dari masyarakat internasional menghormati dan - menjunjung tinggi kedaulatan wilayah setiaP negara merdeka
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama dan Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement betuteen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of tle Socialbt Republic of Vietnam Concerning tle Delimitation of the Continental Shetf Boundarg, 2OOQ, yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. 4