UU NOMOR 19 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

BAB IV: PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Raky
(1) Pcngisian kcanggotazrn Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Mamberamo Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(2) Jumlah dan Lata cara pcngisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya scbagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dcngan pcraturan pcrundang-undangan.

(3) Anggota Dcwan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi yang asal dacrah pcmilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 tcrbagi ke dalam wilayah KabupaLen Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dan anggota Dcwan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupatcn. Waropen yang asal daerah pemilihannya pada Pcmilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang- Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengrsl . . REPUBLIK INOONESIA mengisi kcang;otaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Dae h l(abupaLcn Sarrrri darr l(abupatcn War<lpcn

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan paling lambat 6 (cnam) bulan sctelah pclantikan Pcnjabal. Bupati Mamberamo Raya. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 1 I

(1) Untuk mcmimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mambcramo Raya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan, paling lama I (satu) tahun scjak l-crbcntuknya Kabupatcn Mamberamo Raya. (21 Scbclum tcrpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif scbagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pcrtama kalinya Pcnjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Mcnteri Dalam Ncgcri atas nama wai negeri sipil dcngan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk mclanLik Penjabat Bupati Mamberamo Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabalan itu scsuai dengan pcraturan perundang-undangan.

(5) Apabila PRESIDE N i (t-PtiBLld. INDONESIA - t1-

(5) Apabila d m waktu I (satu) tahu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkal kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali maia jabatan bcrikutnya paling lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai denga n pcraturan pcrundang-undangan.

(6) (iubcrnur mclakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat baerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati'

PASAL l2

BAB IV: PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mcmbcramo Raya dcngan dukungan'dana dari:
a. Kabupatcn Sarmi scbesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
b. Kabupaten War<lpcn sebesar Rp.2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
c. Provinsi Papua scbesar Rp.1.000'000'000,00 (satu
miliar rupiah).

PASAL l3

BAB IV: PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk mcnyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Mambcramo Raya dibentuk perangkat daerah yang
mcliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Pcrwakilan Rakyat f)acrah, Dinas Daerah, Lembaga
Tcknis Dacrah, scrt?l unsur pcrangkat daerah yang
lain dengan mcmpcrtimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peratura n perundang- u ndangan.
(21 Perangkat daerah scbagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BABV

PRESIDE N
:IEPUBLIK INDONESIA
t2-
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL l4

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Naskah pasal.

PASAL 5

Bagian Kedua - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Mamberamo Raya memPunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera
Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sarmi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Waropen dan Kabupaten Yapen.
(21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakart
wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimAna
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo
Raya sec€rra pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan

FRESIDE N
HEPUELIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perahrran
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Ihbripaten Mamberamo Raya menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturart
perundang-undangan.
(21 Penetapan Rencarta Tata Ruang Wilayalr l(abupaten
Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatt
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provihsi
Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ibu kota Kabupaten Mamberarno Raya berkedudukan di
Burmeso
BAB III
URUSAN PEMEzuNTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMEZUNTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan d h yang menjadi kewenangan Kabupaten Mamberamo Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang'undangan. (2) san TTEPUBLIK INDONESIA -8,- (21 Urusan wajib yang mcnjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupatcn Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. percncanaan dan pcngcndalian pembangunan;

b. pcr<:rr<)anaal'1, pcmanfiratatr, dan pcngawasan tata ruang;

c. penyclenggaraan ketcrtiban umum dan ketcntcraman masYarakat;

d. pcnyediaan sarana dan prasarana umum; e . pcnanganan bidang kesehatan;

t. pcnyclcnggaraan pcndidikan;

g. pcnelnggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang kcLcnagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pcngcndalian lingkungan hiduP;

k. pclayauatt Pcrttttrahan;

l. pelayanan kcpcndudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pclayanan adntinisl,rasi penanaman modal;

o. penyclcnggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat scsuai dcngan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yerng bersangkutan. BAB IV PR;SIDAN irEPIJBLIK INDONESIA -9 BAB IV PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH Bagian Kcsatu Percsmian Daerah Otonom Baru dan Pcnjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Mamberamo Raya dan pel kan Penjabat Bupati Mambcramo Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Raky Daerah Pasal l0

(1) Pcngisian kcanggotazrn Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Mamberamo Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(2) Jumlah dan Lata cara pcngisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya scbagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dcngan pcraturan pcrundang-undangan.

(3) Anggota Dcwan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi yang asal dacrah pcmilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 tcrbagi ke dalam wilayah KabupaLen Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dan anggota Dcwan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupatcn. Waropen yang asal daerah pemilihannya pada Pcmilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang- Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengrsl . . REPUBLIK INOONESIA mengisi kcang;otaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Dae h l(abupaLcn Sarrrri darr l(abupatcn War<lpcn

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan paling lambat 6 (cnam) bulan sctelah pclantikan Pcnjabal. Bupati Mamberamo Raya. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 1 I

(1) Untuk mcmimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mambcramo Raya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan, paling lama I (satu) tahun scjak l-crbcntuknya Kabupatcn Mamberamo Raya. (21 Scbclum tcrpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif scbagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pcrtama kalinya Pcnjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Mcnteri Dalam Ncgcri atas nama wai negeri sipil dcngan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk mclanLik Penjabat Bupati Mamberamo Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabalan itu scsuai dengan pcraturan perundang-undangan.

(5) Apabila PRESIDE N i (t-PtiBLld. INDONESIA - t1-

(5) Apabila d m waktu I (satu) tahu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkal kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali maia jabatan bcrikutnya paling lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai denga n pcraturan pcrundang-undangan.

(6) (iubcrnur mclakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat baerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati' Pasal l2 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mcmbcramo Raya dcngan dukungan'dana dari:

a. Kabupatcn Sarmi scbesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah);

b. Kabupaten War<lpcn sebesar Rp. 000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

c. Provinsi Papua scbesar Rp.1.000'000'000,00 (satu miliar rupiah). Pasal l3

(1) Untuk mcnyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mambcramo Raya dibentuk perangkat daerah yang mcliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pcrwakilan Rakyat f)acrah, Dinas Daerah, Lembaga Tcknis Dacrah, scrt?l unsur pcrangkat daerah yang lain dengan mcmpcrtimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peratura n perundang- u ndangan. (21 Perangkat daerah scbagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BABV PRESIDE N :IEPUBLIK INDONESIA t2- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal l4 (l ) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat Bupati Mambcrermo Raya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerarhan asct, scrta dokumen kcpada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati,

(3) Penyerahan asct dan . dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun scjak pclantikan Penjabat Bupati.

(4) Personcl scbagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (21 meliputi pcgarwai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.

(5) Gubcrnur Papua mcmfasilitasi pemindahan personel, penycrahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamberamo Raya.

(6) Gaji dan tunjangan pcgawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Bclanja dari asal satuan kerja personcl yang bcrsangkutan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan.

(7) Asct dan dokumcn scbagrlimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), mcliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bcrgcrak dan/aLau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang bcrada dalam wilayah Kabupaten Mambcramo Raya;

b. Badan Usaha Milik Daerah' (BUMD) Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya; c.utang,., RF-PUBL.IK INI)ONESIA

c. utang piutirrrg l(irllultatcn Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung jawab Kabupatcn Mamberamo Raya; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan olch Bupati Sarmi dan/atau Bupati Waropcn, (iubcrnur Papua sclaku wakil Pemerintah waj ib mcnyclesaika n nya,

(9) Pelaksanaan pcmindahan personel dan penyerahan aset scrta dokumen scbagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan olch Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Ncgcri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN I]ANTUAN DANA Pasal 15 (l) Kabupaten Mambcramo Raya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mcngenai dana perimbangan antara Pcmerintah dan pcmcrintahan daerah. (21 Dalam dana perimbarngan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan pcrundang-un{angan. Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan pcnyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mambcramo Raya scbcsar Rp. 000 (dua bclas miliar rupiah) sctiap tahun selama 3 (tiga) tahun bcrturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai kesanggupannya 14- kesanggupannya memberikan hibah benrpa uang untuli- menunjang kegiatan. penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar irp.g.oo0.OoO.OOO (sembilan mitiar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun bertunrt-hrrut' (21 Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar irp.2.oo0.ooo.ooo (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut' Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo RaYa. REPUBLIK INOONESIA (s) Pasal 17 Penjabat Bupati Mamberamo RaYa melakukan penatausahaan keuangan peraturan perundang-undangan. (a) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen tidak memenuhi kesartggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten 'sarmi dan/atau Kabupaten waropen untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya'

(5) Apabila Provinsi Raiua tidak memenuhi kisanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya'

(6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada "yat (li kepada Bupati Sarmi dan Bupati Waropen. l7l Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua. berkewajiban daerah sesuai BABVII BAB VII PDM tsI NAAN

PASAL l8

BAB VII: PDM TSI NAAN
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB IV: PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH | Bagian Kcsatu - Percsmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Mamberamo Raya dan pel kan Penjabat Bupati Mambcramo Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Raky Daerah Pasal l0

(1) Pcngisian kcanggotazrn Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Mamberamo Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(2) Jumlah dan Lata cara pcngisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya scbagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dcngan pcraturan pcrundang-undangan.

(3) Anggota Dcwan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi yang asal dacrah pcmilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 tcrbagi ke dalam wilayah KabupaLen Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dan anggota Dcwan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupatcn. Waropen yang asal daerah pemilihannya pada Pcmilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang- Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengrsl . . REPUBLIK INOONESIA mengisi kcang;otaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Dae h l(abupaLcn Sarrrri darr l(abupatcn War<lpcn

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan paling lambat 6 (cnam) bulan sctelah pclantikan Pcnjabal. Bupati Mamberamo Raya. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PBM I'RI NTAI.IAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk mcmimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mambcramo Raya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan, paling lama I (satu) tahun scjak l-crbcntuknya Kabupatcn Mamberamo Raya. (21 Scbclum tcrpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif scbagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pcrtama kalinya Pcnjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Mcnteri Dalam Ncgcri atas nama wai negeri sipil dcngan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk mclanLik Penjabat Bupati Mamberamo Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabalan itu scsuai dengan pcraturan perundang-undangan.

(5) Apabila PRESIDE N i (t-PtiBLld. INDONESIA - t1-

(5) Apabila d m waktu I (satu) tahu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkal kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali maia jabatan bcrikutnya paling lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai denga n pcraturan pcrundang-undangan.

(6) (iubcrnur mclakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat baerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati' Pasal l2 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mcmbcramo Raya dcngan dukungan'dana dari:

a. Kabupatcn Sarmi scbesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah);

b. Kabupaten War<lpcn sebesar Rp. 000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan

c. Provinsi Papua scbesar Rp.1.000'000'000,00 (satu miliar rupiah). Pasal l3

(1) Untuk mcnyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mambcramo Raya dibentuk perangkat daerah yang mcliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pcrwakilan Rakyat f)acrah, Dinas Daerah, Lembaga Tcknis Dacrah, scrt?l unsur pcrangkat daerah yang lain dengan mcmpcrtimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peratura n perundang- u ndangan. (21 Perangkat daerah scbagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BABV PRESIDE N :IEPUBLIK INDONESIA t2- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal l4 (l ) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat Bupati Mambcrermo Raya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerarhan asct, scrta dokumen kcpada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati,

(3) Penyerahan asct dan . dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun scjak pclantikan Penjabat Bupati.

(4) Personcl scbagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (21 meliputi pcgarwai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.

(5) Gubcrnur Papua mcmfasilitasi pemindahan personel, penycrahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mamberamo Raya.

(6) Gaji dan tunjangan pcgawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Bclanja dari asal satuan kerja personcl yang bcrsangkutan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan.

(7) Asct dan dokumcn scbagrlimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), mcliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bcrgcrak dan/aLau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang bcrada dalam wilayah Kabupaten Mambcramo Raya;

b. Badan Usaha Milik Daerah' (BUMD) Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Raya; c.utang,., RF-PUBL.IK INI)ONESIA

c. utang piutirrrg l(irllultatcn Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung jawab Kabupatcn Mamberamo Raya; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan olch Bupati Sarmi dan/atau Bupati Waropcn, (iubcrnur Papua sclaku wakil Pemerintah waj ib mcnyclesaika n nya,

(9) Pelaksanaan pcmindahan personel dan penyerahan aset scrta dokumen scbagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan olch Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Ncgcri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN I]ANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(l) Kabupaten Mambcramo Raya berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mcngenai dana perimbangan
antara Pcmerintah dan pcmcrintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbarngan sebagaimana dimaksud
pada ayaL (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan pcrundang-un{angan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan pcnyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mambcramo Raya scbcsar Rp. 000 (dua bclas miliar rupiah) sctiap tahun selama 3 (tiga) tahun bcrturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai kesanggupannya 14- kesanggupannya memberikan hibah benrpa uang untuli- menunjang kegiatan. penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar irp.g.oo0.OoO.OOO (sembilan mitiar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun bertunrt-hrrut' (21 Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar irp.2.oo0.ooo.ooo (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut' Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo RaYa. REPUBLIK INOONESIA (s)

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Mamberamo RaYa
melakukan penatausahaan keuangan
peraturan perundang-undangan.
(a) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten
Waropen tidak memenuhi kesartggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
'sarmi dan/atau Kabupaten waropen untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya'
(5) Apabila Provinsi Raiua tidak memenuhi
kisanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya'
(6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada "yat (li kepada Bupati Sarmi dan Bupati
Waropen.
l7l Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Papua.
berkewajiban
daerah sesuai
BABVII

BAB VII
PDM tsI NAAN
Pasal l8
(l ) Untuk mcngcfcktilkan pcnyclcnggaraan pemerintahan
dacrah, Pcmcrintah dan Pemcrintah Provinsi Papua
mclakukan pcmbinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupatcn Mamberamo Raya dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Papua melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupatcn Mambcramo Raya.
(3) Hasil cvaluasi scbagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kcbijakan lebih lanjut oleh
Pemcrintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
KDTtrNTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KDTTRNTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralqyat
Dacrah, Pcnjabat Bupati Mambcramo Raya menyusun
Rancangan Pcraturan Bupati tentang Anggaran
Pcndapatan dan Bclanja Daerah Kabupaten
Marmbcramo Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(21 Rancangan Pcral.uran Bupati Mamberamo R3Va
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sctelah disahkan olch Gubcrnur Papua.
(3) Proses pengesahern dan penetapan Peraturan Bupati
Mambcramo Raya scbagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan scsuai dcngan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KDTTRNTUAN PERALIHAN
PRESIDE N
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupatcn Mamberamo Raya menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Pcraturan Bupati Sarmi dan/atau
Peraturan Bupati Waropen tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh
Pcmerintah Kabupaten
Mamberamo Raya.
(21 Semua Pcraturan DErcrah Kabupaten Sarmi dan/atau
Pcraturetn l)acrah Kabupatcn Waropen, Peraturan
dan Kcput.usan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan dan
Keputusan Bupati Waropcn yang selama ini berlaku
di Kabupaten Mamberamo Raya harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam pcraturan perundang-undangan yang
berkaitan dcngan Kabupaten .Mamberamo Raya
discsuaikan dcngan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketcntuarn lcbih lanjul- yang diperlukan sebagai
pelaksanaarn Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undanghn.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -1,7-