UU NOMOR 2 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah. .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, .

4. Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun l9S8 Nomor 122, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nagekeo. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian I(esatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, | Bagian I(esatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, | Bagian I(esatu - Pembentukan
Pasal 3
Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Aesesa;
b. Kecamatan Nangaroro;
c. Kecamatan Boawae;
d. Kecamatan Mauponggo;
e. Kecamatan Wolowae;
f. Kecamatan Keo Tengah; dan
g. Kecamatan Aesesa Selatan.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, | Bagian I(esatu - Pembentukan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, ae); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22, Tartbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 92, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2S, g7l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 200s tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-UnOang Nomsr A? Tahun a -o- Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSIGN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUI(AN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah. .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, .

4. Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun l9S8 Nomor 122, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nagekeo. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian I(esatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Aesesa;

b. Kecamatan Nangaroro;

c. Kecamatan Boawae;

d. Kecamatan Mauponggo;

e. Kecamatan Wolowae;

f. Kecamatan Keo Tengah; dan

g. Kecamatan Aesesa Selatan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ngada dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten Ende serta Laut Sawu;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupatcn Ngada.

(2) Batas . REPUBL]K INDONESIA

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundar.rg- undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah lkbupaten/Kota di sekitarnya. Eaglranlff,tige,,, PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Nagekeo berkedudukan di Mbay
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nagekeo mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ke tenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum.

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayananpertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n pelayanan

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama tiati dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai potitik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Ngada.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota PRES!DEN REPUBL]K INDONESIA

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah I(abupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah l(abupaten Nagekeo dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 1 1

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nagekeo.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Per{abat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dclam Negeri ates nema preriden berdasarkan usql GubErnur.deri pegawai negeri sipil dengan maoa jabatan peling lcma't fleatu) tahun,

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunJuk Gubernur Nusa . Tenggera Timur untuk molrntlk penjrbet Bupati Nagekeo.

(4) Pegawai. FiEPUBLIK INDONESIA

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Per'*rakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah eesuai dcngan peraturan perundang.undangan, (21 Porangkat daerah uobagalmena dlmakrud pade ayat

(1) telah dibentuk oleh Peqjabat Bupetl pallng lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BABV 11- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (41 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah Kabupaten Nagekeo; b, Badan -t2-

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nagekeo;

c. utang piutang Kabupaten Ngada yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15

(1) Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Ngada sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah REPUBLIK INOONES]A

(2) Pemerintah memberikan Penjabat Bupati Nagekeo penatausahaan keuangan perundang-undangan. Nusa Tenggara Timur dana untuk menunjang Provinsi bantuan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nalgekeo np.S.OOO.OOO.OO0,OO (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut'

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat BuPati Nagekeo.

(4) Apabila Kabupaten Ngada tidak memenuhi kisanggupu'trttyu memberikan hibah sesuai ketenluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana aiokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(6) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Ngada. (71 Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pasal 17 berkewajiban daerah sesuai melakukan peraturan BAB VII REPUBL]K INDONESIA BAB VII PEMBINAAN

PASAL i8

BAB VII: PEMBINAAN
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama tiati
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai potitik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang
dilaksanakan di Kabupaten Ngada.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Nagekeo
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota

PRES!DEN
REPUBL]K INDONESIA
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
I(abupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat
Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah l(abupaten Nagekeo dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Nagekeo.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nagekeo.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Per{abat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dclam Negeri ates nema preriden berdasarkan usql GubErnur.deri pegawai negeri sipil dengan maoa jabatan peling lcma't fleatu) tahun,

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunJuk Gubernur Nusa . Tenggera Timur untuk molrntlk penjrbet Bupati Nagekeo.

(4) Pegawai. FiEPUBLIK INDONESIA

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Per'*rakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah eesuai dcngan
peraturan perundang.undangan,
(21 Porangkat daerah uobagalmena dlmakrud pade ayat
(1) telah dibentuk oleh Peqjabat Bupetl pallng lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BABV

11-
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
(21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(41 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Nagekeo.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah
Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah
Kabupaten Nagekeo;
b, Badan

-t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Nagekeo;
c. utang piutang Kabupaten Ngada yang
kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi
tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak
dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa
Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Ngada sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah REPUBLIK INOONES]A

(2) Pemerintah memberikan Penjabat Bupati Nagekeo penatausahaan keuangan perundang-undangan. Nusa Tenggara Timur dana untuk menunjang Provinsi bantuan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nalgekeo np.S.OOO.OOO.OO0,OO (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut'

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat BuPati Nagekeo.

(4) Apabila Kabupaten Ngada tidak memenuhi kisanggupu'trttyu memberikan hibah sesuai ketenluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana aiokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(6) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Ngada. (71 Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
berkewajiban daerah sesuai melakukan peraturan BAB VII REPUBL]K INDONESIA BAB VII PEMBINAAN Pasal i8

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagekeo.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII I(STENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: I(STENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 20

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, ae); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22, Tartbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 92, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L2S, g7l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 200s tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-UnOang Nomsr A? Tahun a -o- Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSIGN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUI(AN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah. .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, .

4. Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun l9S8 Nomor 122, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nagekeo. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian I(esatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Aesesa;

b. Kecamatan Nangaroro;

c. Kecamatan Boawae;

d. Kecamatan Mauponggo;

e. Kecamatan Wolowae;

f. Kecamatan Keo Tengah; dan

g. Kecamatan Aesesa Selatan. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ngada dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten Ende serta Laut Sawu;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupatcn Ngada.

(2) Batas . REPUBL]K INDONESIA

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundar.rg- undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah lkbupaten/Kota di sekitarnya. Eaglranlff,tige,,, PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Nagekeo berkedudukan di Mbay BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nagekeo mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ke tenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum.

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayananpertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n pelayanan

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama tiati dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai potitik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Ngada.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota PRES!DEN REPUBL]K INDONESIA

(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah I(abupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Ngada.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah l(abupaten Nagekeo dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 1 1

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nagekeo.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Per{abat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dclam Negeri ates nema preriden berdasarkan usql GubErnur.deri pegawai negeri sipil dengan maoa jabatan peling lcma't fleatu) tahun,

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunJuk Gubernur Nusa . Tenggera Timur untuk molrntlk penjrbet Bupati Nagekeo.

(4) Pegawai. FiEPUBLIK INDONESIA

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Per'*rakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah eesuai dcngan peraturan perundang.undangan, (21 Porangkat daerah uobagalmena dlmakrud pade ayat

(1) telah dibentuk oleh Peqjabat Bupetl pallng lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BABV 11- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (41 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah Kabupaten Nagekeo; b, Badan -t2-

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nagekeo;

c. utang piutang Kabupaten Ngada yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15

(1) Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Ngada sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah REPUBLIK INOONES]A

(2) Pemerintah memberikan Penjabat Bupati Nagekeo penatausahaan keuangan perundang-undangan. Nusa Tenggara Timur dana untuk menunjang Provinsi bantuan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nalgekeo np.S.OOO.OOO.OO0,OO (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut'

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat BuPati Nagekeo.

(4) Apabila Kabupaten Ngada tidak memenuhi kisanggupu'trttyu memberikan hibah sesuai ketenluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana aiokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(6) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Ngada. (71 Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pasal 17 berkewajiban daerah sesuai melakukan peraturan BAB VII REPUBL]K INDONESIA BAB VII PEMBINAAN Pasal i8

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagekeo.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII I(STENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo men5rusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, Pasal 20 Pasal 20

(1) Sebelum Ihbupaten Nagekeo menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ngada tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ngada, Peraturan dan Keputusan Bupati Ngada yang selama ini berlaku di Kabupaten Nagekeo harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Nagekeo disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

-i6-