PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang pertahanan dan Keamanan (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Ind.onesia and. the Gouentment of the Repubtic of the Philippines on Cooperatiue Actiuities in the Field. of Defense and. seamtg)yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Ind,onesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini'
PASAL 5
ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : 1
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 156, );
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, l2\;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2oo2 tentang olisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2oo2 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 3, \;
6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2oo4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor L27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l; Dengan PRESTDE N ,\iPUBLIK )FID,ONES]A Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWBEN THE GOVERNMENT OF THE REPLIBLIC OF INDOIVES/A AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINDS ON COOPERATNE ACTIVITIES /]V THE FIELD OF DEFENSE A]VD SECURITY). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang pertahanan dan Keamanan (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Ind.onesia and. the Gouentment of the Repubtic of the Philippines on Cooperatiue Actiuities in the Field. of Defense and. seamtg)yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Ind,onesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini' Pasai 2 undang-Undang ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2OOT , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 55 Satinan sesuai dengan aslinya ARIAT NEGARA RI SEKRETARIS NEGARA NDANG-UNDANGAN, Sapta Murti PENJEI.ASAN ATAS UNDAI{G- UNDAI{G REPUBLIK IND ONESI.A NOMOR 20 TAHUN 2OO7 TENTANG PENGESA}IAN PERSETUJUAI\ AI\TARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DA}tr PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINATENTANG KEGIATAN KER.TA SAMA DI BIDAI{G PERTAFIANAN DAN KEAIVIANAIV (AGREEMENT BETWEEN THE GO\ERAIMEN? OFTHE REPWUC OFINDO]VESIA AND THE GOVERAIA4E]VT OFTHE REPWUC OFTHE PHILIPPI\IES ON COOPERATNE ACTNTTIES IN THE FIEI-D OFDEEENSE AND SECIIRITI' Peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan negara memerluk€u1 kerja sama bilateral antarnegara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, persuunaEul, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan ke{a selma dengan Pemerintah Republik Filipina dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 1997 yang pengesahtu-Inya dengart Undang-Undang. I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertatranan dan keamanan merupakart falrtor yang sangat fundamental dalam menjami:r kelangsungan hfdup bernegara. Ketidakmermpuzut mempertatrankan diri terhadap €rncamEtn dari luar' negeri dan/atau dari dalam negeri menyebabkan suatu negElra Udak dapat mempertahankan kedaulatzlnnya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologl, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan i:aterdependensi antarnegara. Sejalan dengan penin$katart hubungan tersebut, kerJa sEuna internasional melalui berbagal bentuk pe{artjiart internasional, baik bilateral maupun multilateral antara lain kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal yang Udak dapat dihinda-ri. Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONES:A Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun L982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tergabung dalam satu lembaga Angkatan Bersenjata Repubtik Indonesia (ABRI). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut
PASAL 30
Undang-Undang Dasar tersebut, tugas pertahanan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedangkan tugas keamanan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Karena pada saat ditand.atanganinya Persetujuan antara kedua negara, Angkatan Bersenjata di Indonesia masih menggabungkan kekuatan militer dan polisi yang secara administratif dikoordinasikan oleh Menhankam, maka yang dimaksud dengan Angkatan Bersenjata di dalam Persetujuan ini metiputi TNI sebagai pengemban tugas pertahanan dan POLRI sebagai pengemban tugas keamanan' Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, antara lain: Kerja sama antara kedua badan pertahanan dan keamanan, meliputi peningkatan di bidang pendidikan, latihan bersama, operasi di daerah perbatasan, sumber daya manusia, kerja sama operasi, komunikasi, teknologi pertahanan, dan sistem dukungan logistik. Pembentukan Komite Bersama yang mempunyai tugas mengkaji dan mengidentifikasi bidang kerja sama, memprakarsai dan mengusulkan kegiatan bersama, mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan kegiatan yang telah disetujui, serta memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan. Kedua belah pihak melindungi hak milik industri dan hak cipta terhadap penggunaan dan personel yang tidak berwenang. Perlindungan terhadap informasi rahasia dan peralatan yang diperoleh dari kerangka persetujuan, kecuali hanya diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang telah disetujui oleh para Ketua Komite Bersama. 1 2 3 4 II.PASAL PRESIDE N REPUBLIK ITYDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. L7