UU NOMOR 21 TAHUN 2007

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 65 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan "rr""*"r,
kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan -atau po"i"i rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari brang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang diiakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
2. Tindak

PRES]OEN
REPUBLIK INOONESIA
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalalr setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang
diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
4, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korpo
yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
5. Anak adalah scseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih ddam kandungan.
6. Korporasi adalatr kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
7. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa per
tujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
8. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
9. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya.
10. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau
melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
1 1. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan
pcikir -yelS mcnimbulken baheya begi nyjwa, badan, arau
menimbulkan terampasnya kemerdekaa' si""orang.
1
aman

12. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara rnelawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang
menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang.
13. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pclaku berdasarkan putusan pengadilaqr yang
berkekuatan hukum tetap atas kcrugian materiil dan/atau
immateriil yang diderita korban atau atrli warisnya.
14. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap
kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupLln
dalam masyarakat.
15. Penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang
dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya ..uag^i
bentuk pelunasan utang.
BAB II
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PASAL 2

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) setiap orang yang merakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau pen.iima^n seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuanl pJiiprrrr,, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaai '*^i^.,pr., memperoleh persetujuan diri orani v."g *emegang kendari atas.orang lain, untuk -t11juan mengelsptoitasi or-"r,f t.rsebut di wilayah negara Republii< Indonesi-a, aipiaana dengln pia^r," penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lar;a r i 0i,r. belas) t"lr11 ^ ^ 9.. pidana aenai- pating sedikit Rp120.000.0-001q0 (seratui dua puluh juta *pi"t lian paling banyak Rp6O0.0OO.OOO,OO (enam ratusluta rrpi"t ).

(2) Jika perbuatan sebagaimana aimatJua pada ayat (1) mengakibcitkan orang tereksploitasi, malca pelaku dipidana dengan pidana yang sarna se'bagarm;; aiilksud p"a-"- "y", (l). Pasal 3 .., REPUBLIK INOONESIA

PASAL 3

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah rnegara Republik Indonesia dengan maksud untuk diekspl itasi di wilayah ncgara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 5 Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama ls (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl20.0oo.ooo,oo (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.0oo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). Pasal 6 setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan -pidana penjara paling singkat 3 (tiga) ghrr dan paling larna t5 llima beias)-tahun dan pidana denda paling sedikjt nptio.ooo.ooo,oo (seratus dua puiuh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). Pasal 7 PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayaL (21, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 '(sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 6.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2l,, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.00o.ooo,oo (dua rarus juta rupiah) dan paling banyak RpS.O00.OOO.OO0,0O (lima milyar rupiah). Pasal 8

(1) setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasai 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal s, dan pasal 6 maka pidananya ditambah l/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.

(2) selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) pelaku dapat dikenakan pidana tambairan b.rr.p" pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

(3) Pidana tambahan. sebagaimana dimaksud pla" ^y.i (2) dicantumkan sekaligus dalam amar puttrsan pingaditan. - \' Pasal 9 setjap orang yang berusaha menggerakkan orang rain supaya melakukan tindak. pidana perdagangan orang, dan-tind"r. pii".," itu tidak terjadi, dipidana a"rrg"i pia.rr. p";L* paring singkat I (satu) tahun dan paling lama-6 (enam) tirru'" a"n pid"ana "J"r,a. paling sedikit lp40:90-0.ooo,oo_ 1"-p"1 p"r"r, juta rupiahj -J.r, paling banyak Rp2ao.00o.ooo,oo (dLa ratus -empat puruh juta rupiah). irl l() . PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -7 Pasal 10 Setiap orang yang membantu atau melakuk€rn percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Pasal I 1 setiap orang yang merencanakan atau mela}n:kan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal 6. Pasal 12 Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korba4r tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk menenrskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan 9r?ng dipidana dengan pidana yang s€una sebagaimana diriakJud dalam Pasal 2, Pasal 3, pasal 4,-pasll S, dan pasat O. Pasal 13

(1) Tindak pidana. perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindari pidana tersefrrt dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepintingan ' r.orpoori, "[^ir. berdasarkan - hubungan kerja *",Ipr' hutungan l^in, bertindak dalam lingkungar, torpor""i t"r""but baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dima-ksud pad-a ;y;a iil *ur.u penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dirakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. P al 14 REPUBLIK INDONESlA Pasal 14 Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus. Pasal 15

(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijahrhkan tirhadap korporasi berupa pidana denda dengan pcmberatan 3 1tigi1 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal-2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal S, dan pasal 6.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan birupa: -

a. pencabutan izin usaha;

b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

c. pencabutan status badan hukum;

d. pemecatan pengurus; dan/atau

e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. Dalam hal tindak pida.na perdagangan orang dilakukan oreh kelompok yang terorganisasi, maki ulti"p p"i"r.., tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok il;; i"rorg"risasi fersebur dipid.ana.dengan qi{1a yang sama ."b"gii*ana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah t/3 (sepertlga). Pasal 16 Pasal 17 Jika tinda-k pidala-sebagaimana dimaksud dalam pasar 2, pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, -"t" *".*"r, pidananya ditambah l/3 (sepertiga). Pasal l8 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa e pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Pasal 19 Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling Iama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.00o.o0o,oo (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Pasal 20 Pasal 21 (1) Setiap grTg yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat .bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak p"iarr,^ perd-agangan orang, dipidana dengan- pilan. penjara paling singkat 1-(satu) ffryn dan pating lama z (tujuh) tahun-da. jid^r,, denda p.aling sedikit np+0.boo.ooo,oo (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp28o.00o.ooo;oo iaui ,"i* deiapan puluh juta rupiah). Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidarrgan dalim perkara tindak pidana perdagangan orang, -dipidar,a d"rrg.r, pidana pe.njara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinj r-"rn" s rri-"J tahun dan pidana. denda paling sedikii np?o.ooo,ooo,oo L"tq1, _p!luh^ ^ jptu rupiar,f dil pirins uanyix Rp200,000.000,00 (dua ratusluA rupiah), r ---'

(2) Jika ,,, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan Iuka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rpa00.OOO.OOO,OO (empat ra[us juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) t-ahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun d.r, pidana denda paling sedikit Rp120.o0o.ooo,oo (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6OO.0OO.OOO,OO i..,.* ratus juta rupiah). Pasal 22 Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikur,, penuntutan, d1r, pemeriksaan di sidang pcngadGn tlrhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam p.rkira perdagangan or-ang, dipidana dengan pidana penjara paling sinjkat i" (satu) t"lyr d3n palln-g l1T" 5 (lima) tahun aair pid-ana ienda p^ii"g sedikit Rp40.000:099109 (empat puruh juta rupiah) dan p.ri"g banyak Rp200.00O.OOO,OO (dua raius juta rupiahl. ' L Pasal 23 Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proscs peradilan piaarr" a"rrgu;,-- a' memberikan atau meminjarrrkan r"rr!,-ulrang, atau harta . kekayaan lainnya kepada pelaku; -e' -'

b. menyediakan tempat- tinggal bagi pelaku;

c. menyembunyikan pelaku; itau 9 ; _I"_y^"mbunyikan in fo rma si ke beradaan pelalcu, orproana dengan- q]lana plnjargr paling singkat I (satu) rahun dan paling lama 5 (rima) t;hu; dan pidi* ir"a" paring sedikit RpaO.000.000,00^(empai puruh i"t".Iipi"t)-i"r, paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiahi. - ' Pas'al 2q .., PRESIDE N REPUBLIi<. INDONESIA Pasal 24 Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Pasal 25 Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti Inrrungan paling Iama I (satu) tahun. Pasal 26 Persetujuan korban perdagangan orang tidak penuntutan tindak pidana perdagangan orang. menghilangkan BAB IV PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADIT.AN Pasal 27 Pelaku tindak pidana. perdagangan orang kehilangan hak fagihnya atas utang atag perjanjian lainnya tcrhadap korban, jika utang Stau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk menglk"ploitasi korban. Pasal 28 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidan pengadilan dalam perkara. tindak pidana perdagangan orang, dirakukan berdasarkan Hukum Acara pidana- y.d berlaku, kecuari ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. e Pasal 29 Pasal 29 Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula bcrupa:

a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atai kertas, benda rr-.it apl pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada: I) tulisan, suara, atau gambar; 2l peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau 3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. Pasal 30 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk-membuktikan bahwa tefuakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.

PASAL 3L

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

PASAL 5

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud
untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama ls (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rpl20.0oo.ooo,oo (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.0oo.ooo,oo (enam ratus
juta rupiah).

PASAL 6

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke
luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak
tersebut tereksploitasi dipidana dengan -pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) ghrr dan paling larna t5 llima beias)-tahun dan
pidana denda paling sedikjt nptio.ooo.ooo,oo (seratus dua puiuh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.ooo.ooo,oo (enam ratus
juta rupiah).

PASAL 7

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayaL (21, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 '(sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan Pasal 6.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2l,, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.00o.ooo,oo (dua rarus juta rupiah) dan paling banyak RpS.O00.OOO.OO0,0O (lima milyar rupiah).

PASAL 8

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasai 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal s, dan pasal 6 maka pidananya ditambah l/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.

(2) selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) pelaku dapat dikenakan pidana tambairan b.rr.p" pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

(3) Pidana tambahan. sebagaimana dimaksud pla" ^y.i (2) dicantumkan sekaligus dalam amar puttrsan pingaditan. - \' Pasal 9 setjap orang yang berusaha menggerakkan orang rain supaya melakukan tindak. pidana perdagangan orang, dan-tind"r. pii".," itu tidak terjadi, dipidana a"rrg"i pia.rr. p";L* paring singkat I (satu) tahun dan paling lama-6 (enam) tirru'" a"n pid"ana "J"r,a. paling sedikit lp40:90-0.ooo,oo_ 1"-p"1 p"r"r, juta rupiahj -J.r, paling banyak Rp2ao.00o.ooo,oo (dLa ratus -empat puruh juta rupiah). irl l() . PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -7 Pasal 10 Setiap orang yang membantu atau melakuk€rn percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Pasal I 1 setiap orang yang merencanakan atau mela}n:kan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal 6. Pasal 12 Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korba4r tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk menenrskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan 9r?ng dipidana dengan pidana yang s€una sebagaimana diriakJud dalam Pasal 2, Pasal 3, pasal 4,-pasll S, dan pasat O. Pasal 13

(1) Tindak pidana. perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindari pidana tersefrrt dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepintingan ' r.orpoori, "[^ir. berdasarkan - hubungan kerja *",Ipr' hutungan l^in, bertindak dalam lingkungar, torpor""i t"r""but baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dima-ksud pad-a ;y;a iil *ur.u penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dirakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. P al 14 REPUBLIK INDONESlA Pasal 14 Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus. Pasal 15

(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijahrhkan tirhadap korporasi berupa pidana denda dengan pcmberatan 3 1tigi1 kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal-2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal S, dan pasal 6.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan birupa: -

a. pencabutan izin usaha;

b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;

c. pencabutan status badan hukum;

d. pemecatan pengurus; dan/atau

e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. Dalam hal tindak pida.na perdagangan orang dilakukan oreh kelompok yang terorganisasi, maki ulti"p p"i"r.., tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok il;; i"rorg"risasi fersebur dipid.ana.dengan qi{1a yang sama ."b"gii*ana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah t/3 (sepertlga). Pasal 16 Pasal 17 Jika tinda-k pidala-sebagaimana dimaksud dalam pasar 2, pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, -"t" *".*"r, pidananya ditambah l/3 (sepertiga).

PASAL l8

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
setjap orang yang berusaha menggerakkan orang rain supaya
melakukan tindak. pidana perdagangan orang, dan-tind"r. pii".,"
itu tidak terjadi, dipidana a"rrg"i pia.rr. p";L* paring singkat I
(satu) tahun dan paling lama-6 (enam) tirru'" a"n pid"ana "J"r,a.
paling sedikit lp40:90-0.ooo,oo_ 1"-p"1 p"r"r, juta rupiahj -J.r,
paling banyak Rp2ao.00o.ooo,oo (dLa ratus -empat
puruh juta
rupiah).
irl l() .

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-7

PASAL 10

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang membantu atau melakuk€rn percobaan untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

PASAL 11

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
setiap orang yang merencanakan atau mela}n:kan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal 6.

PASAL 12

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban
tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korba4r tindak
pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana
perdagangan orang untuk menenrskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan
9r?ng dipidana dengan pidana yang s€una sebagaimana diriakJud
dalam Pasal 2, Pasal 3, pasal 4,-pasll S, dan pasat O.

PASAL 13

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) Tindak pidana. perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindari pidana tersefrrt dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepintingan ' r.orpoori, "[^ir. berdasarkan - hubungan kerja *",Ipr' hutungan l^in, bertindak dalam lingkungar, torpor""i t"r""but baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dima-ksud pad-a ;y;a iil *ur.u penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dirakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. P al 14 REPUBLIK INDONESlA

PASAL 14

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu
beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

PASAL 15

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijahrhkan tirhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pcmberatan 3 1tigi1
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal-2,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal S, dan pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan birupa:
-
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan
korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Dalam hal tindak pida.na perdagangan orang dilakukan oreh
kelompok yang terorganisasi, maki ulti"p p"i"r.., tindak pidana
perdagangan orang dalam kelompok il;; i"rorg"risasi fersebur
dipid.ana.dengan qi{1a yang sama ."b"gii*ana dimaksud dalam
Pasal 2 ditambah t/3 (sepertlga).

PASAL 16

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 17 Jika tinda-k pidala-sebagaimana dimaksud dalam pasar 2, pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, -"t" *".*"r, pidananya ditambah l/3 (sepertiga). Pasal l8 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 18

BAB II: TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa
e pelaku
tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PASAL 19

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan
palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan
dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah
terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling Iama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.00o.o0o,oo
(dua ratus delapan puluh juta rupiah).

PASAL 20

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Pasal 21 (1) Setiap grTg yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat .bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak p"iarr,^ perd-agangan orang, dipidana dengan- pilan. penjara paling singkat 1-(satu) ffryn dan pating lama z (tujuh) tahun-da. jid^r,, denda p.aling sedikit np+0.boo.ooo,oo (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp28o.00o.ooo;oo iaui ,"i* deiapan puluh juta rupiah). Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidarrgan dalim perkara tindak pidana perdagangan orang, -dipidar,a d"rrg.r, pidana pe.njara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinj r-"rn" s rri-"J tahun dan pidana. denda paling sedikii np?o.ooo,ooo,oo L"tq1, _p!luh^ ^ jptu rupiar,f dil pirins uanyix Rp200,000.000,00 (dua ratusluA rupiah), r ---'

(2) Jika ,,, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan Iuka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rpa00.OOO.OOO,OO (empat ra[us juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) t-ahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun d.r, pidana denda paling sedikit Rp120.o0o.ooo,oo (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6OO.0OO.OOO,OO i..,.* ratus juta rupiah).

PASAL 22

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikur,,
penuntutan, d1r, pemeriksaan di sidang pcngadGn tlrhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam p.rkira perdagangan
or-ang, dipidana dengan pidana penjara paling sinjkat i" (satu)
t"lyr d3n palln-g l1T" 5 (lima) tahun aair pid-ana ienda p^ii"g
sedikit Rp40.000:099109 (empat puruh juta rupiah) dan p.ri"g
banyak Rp200.00O.OOO,OO (dua raius juta rupiahl. '
L

PASAL 23

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana
perdagangan orang dari proscs peradilan piaarr" a"rrgu;,--
a' memberikan atau meminjarrrkan r"rr!,-ulrang, atau harta
. kekayaan lainnya kepada pelaku; -e' -'
b. menyediakan tempat- tinggal bagi pelaku;
c. menyembunyikan pelaku; itau
9 ; _I"_y^"mbunyikan in fo rma si ke beradaan pelalcu,
orproana dengan- q]lana plnjargr paling singkat I (satu) rahun
dan paling lama 5 (rima) t;hu; dan pidi* ir"a" paring sedikit
RpaO.000.000,00^(empai puruh i"t".Iipi"t)-i"r, paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiahi.
- '
Pas'al 2q ..,

PRESIDE N
REPUBLIi<. INDONESIA

PASAL 24

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban
padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi
atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua
ratus delapan puluh juta rupiah).

PASAL 25

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti Inrrungan paling Iama I
(satu) tahun.

PASAL 26

BAB III: TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
Persetujuan korban perdagangan orang tidak
penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
menghilangkan
BAB IV
PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADIT.AN

PASAL 27

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Pelaku tindak pidana. perdagangan orang kehilangan hak fagihnya
atas utang atag perjanjian lainnya tcrhadap korban, jika utang
Stau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk menglk"ploitasi
korban.

PASAL 28

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidan
pengadilan
dalam perkara. tindak pidana perdagangan orang, dirakukan
berdasarkan Hukum Acara pidana- y.d
berlaku, kecuari
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
e

PASAL 29

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Pasal 29
Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dapat pula bcrupa:
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atai kertas, benda
rr-.it apl pun selain kertas, atau yang terekam secara
elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
I) tulisan, suara, atau gambar;
2l peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya.

PASAL 30

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi
korban saja sudah cukup untuk-membuktikan bahwa tefuakwa
bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 3l
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cuku
penyidik
lgyena-1g mcryadap tilepon atau aiat llomunika rain y""g
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melakukan tindak pidana perdLgang; or*g.
(21 Tindakan- penyadapan sebagaimana dimalcsud pada ayat (I),
hanya dilakukan atas izin tertulis kctua pcngadilan untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tatrun. -
Pasal 32,,,

PASAL 32

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwcnang memerintahkan
kepada penyedia Jasa keuangan untuk melakukan pembiokiran
terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana perdagangan orang.

PASAL 33

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan al
atnya
atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
(21 Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan
alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan
kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh
pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan,

PASAL 34

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam
pemeriksaan di. sidang pengadilan, keterangan saksi dapat
diberikan secara jarak jauh melalui alat komuniklsi audio visuaj.

PASAL 35

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Selama.proses penyid-ikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, saksi dan/atau korban uertiak didampingi oleh
advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan,

PASAL 36

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Selama proses penyidikan, penuntutan, dan peme n di depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.

(2) Informasi REPUBLIK INDONES]A

(2) Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan'

PASAL 37

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1)
(21
(3)
Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua
sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang
pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan
keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang
memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang.
Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilanjutkan setelah kepada terdalsva diberitahukan
semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban
pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.

PASAL 38

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak
memakai toga atau pakaian dinas.

PASAL 39

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa
saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang
tertutup.
(21 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad
yat (1)
saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orani tua, wali,
orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.

PASAL 40

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 40

(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.

PASAL 41

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut,
tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum
putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan
dengan kehadiran terdakwa.

PASAL 42

BAB IV: PENYIDII(AN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan,
kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga
atau kuasanya.
BAB V
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PASAL 43

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam
perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan
berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 44

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PRESIDE N
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 44
(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
(21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga
kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan
derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban
mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain
yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.

PASAL 45

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 46

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap
kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu
bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan
orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 47

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

PASAL 48

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 48
(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli
warisnya berhak memperoleh restitusi.
(21 Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru
ganti
kerugian atas:
a. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. penderitaan;
c. biaya untuk tindakan perawatan medis danlatau
psikologis; dan/atau
d. kerugian lain yang diderita korban sebag akibat
perdagangan orang.
(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana
perdagangan orang.
(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat
pertama.
(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ dapat
dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara
diputus.
(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat
banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam
putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.

PASAL 49

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua
pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda
bukti pelaksanaan pemberian restitusi terscbut.
(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ketua pengadilan mengu-umkan
pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengidilan yang
bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh
pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.

PASAL 50

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 50
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak
korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau
ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.
(21 Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi,
untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi
kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 tidak dilaksanakan dalam waktu L4 (empat belas) hari,
pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita
harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk
pembayaran restitusi.
(4) Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku
dikenai pidana kurungan pengganti paling lama I (satu)
tahun.

PASAL 51

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, ilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.

(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekeda sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.

PASAL 52

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib
memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diajukan permohonan.
(2) Untuk

(21 Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.
(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan
sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.

PASAL 53

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang
membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang
sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau
instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial
di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7
(tujuh) hari setelah permohonan diajukan.

PASAL 54

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) (2) (3) Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.

Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat(2],dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, atau k asaan internasional.

PASAL 55

BAB V: PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 Saksi dan/atau korban tindak pidana perd sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. BAB VI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

PASAL 56

BAB VI: PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan
mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan
orang.

PASAL 57

BAB VI: PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga
wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,
program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah
perdagangan orang.

PASAL 58

BAB VI: PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
(1) untuk melaksanakan pemberantasan tin k pidana perdagangan orang, Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (21 untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah- langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemer]ntah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.

(3) Pemerintah REPUBLIK INOONES]A -2L-

(3) Pemerintah Daerah membentu yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.

(4) Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:

a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;

b. melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama;

c. memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;

d. memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta

e. melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

(5) Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden.

(6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah- langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2],, pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang diperlukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan peraturan Presiden. BAB VII KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Kerja Sama Internasional

PASAL 59

BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN | Bagian Kesatu - Kerja Sama Internasional
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasal tindak pidana perdagangan orang, p.*.rintah
Republik Indon.esia wajib - melaksanakan lerja
sama
internasional, baik yang bersifat bilateral, regional] maupun
multilateral.
(2)
a

-co-
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

PASAL 60

BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pe
han dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau
melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta
dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

PASAL 61

BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses ieluas-
luasnya. bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perunding-
undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang birlaku,

PASAL 62

BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat bErhak untuk merqperoleh
perlindungan hukum.

PASAL 63

BAB VII: KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dan Pasal 6l dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perunOang-undffian. BAB VIII REPUBLIK INOONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 64

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana
perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di
tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 66

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka pasal 29 dan pasal 324 Undang-undang Nomor I Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia ll Nomor 9) jo undang-undang Nomor 73 Tahun 19s8 tentang Menyatakan Berlakunya undang-undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab undang-undang Hukum Fid"rr. (Lembaran Negara Republik Indonesia lahun tbsg Nomor 127, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KiIab Undang-undang Hukum pidana yang Berkaitani"rrg.r, Kejahatan terhadap Keamanan Negara (rrcmbaran Negaia Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambatran L,crmbaran il.g"." Republik Indonesia Nomor ggso) dicabut dan dinyatakan tlaat berlaku. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-undang ini harus diterbitkan "eiamSat-lambat"v" a.r-.- 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku.

PASAL 67

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar