Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 1
ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rallyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Menjadi Undang- Undang (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a63\; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a311); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a$; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan Menetapkan : UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM TENTANG PENYELENGGARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
3. Pemilu tuk memilih atuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan 4- Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh ralryat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum KabupatenfKota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU KabupatenfKota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupatenlkota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. 1O. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. 1 1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupatenf Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu KabupatenlKota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU
PASAL 2
BAB II: ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil; d.kepastian REPUBLIK INDONES!A
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas. BAB III KOMISI PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
PASAL 4
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU
-7
(3) KPU KabupatenlKota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
PASAL 5
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh
Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU
KabupatenlKota masing-masing dibantu oleh
sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
PASAL 6
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 3Oo/o (tiga puluh
perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum
.
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenfKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenlKota yang baru harus
sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 7
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenlKota ke luar dan
ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan
dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenlKota bertanggung
jawab kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
PASAL 8
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun .
b. menyusun dan menetapkan tata kerla KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. men5rusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu :
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menJrusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. men1rusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon buat berita acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung . . berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupatenl Kota;
e. menonaktifkan sementara danf atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
f. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada enyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada enyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpahljanji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 KPU Provinsi
PASAL 9
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan -t4-
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU KabupatenlKota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU KabupatenlKota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. memeriksa . .
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU KabupatenlKota; L menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan I atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU KabupatenfKota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu :
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan pemndang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU KabupatenlKota dan menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU KabupatenlKota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan danf atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
j. menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU KabupatenfKota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
1. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
b. menyusun .
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c. men5rusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU KabupatenlKota dalam wilayah provinsi yar..g bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU; j.menetapkan
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU KabupatenlKota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
1. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala claerah provinsi terpilih dan membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU KabupatenlKota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU KabupatenfKota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
s. memberikan
s. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenfKota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Pemilu , dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; h.membuat
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
PASAL 10
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupatenlkota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Provinsi di kabupatenlkota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupatenf Kota, dan KPU Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU KabupatenlKota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupatenf kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
1. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu KabupatenlKota;
n. menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU KabupatenfKota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu :
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupatenlkota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu /kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupatenf Kota, dan KPU Provinsi; i.memeriksa PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten lKota;
k. menonaktifkan sementara danlatau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU KabupatenfKota, dan pegawai sekretariat KPU KabupatenlKota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu KabupatenlKota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU KabupatenfKota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menJrusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten I Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten f Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
m. mengumumkan
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten lKota;
q. menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, sekretaris KPU KabupatenfKota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu KabupatenlKota dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupate n I Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan f atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupatenl Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan REPUBL]K INDONESIA
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau undang-undang.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Pemilu , dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU KabupatenlKota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU KabupatenlKota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Persyaratan
PASAL 11
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU KabupatenlKota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S- 1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupatenlkota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangfrya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian (1) KPU. Paragraf 1 KPU
PASAL 12
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
membentuk Tim Seleksi calon anggota
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah S- 1 dan berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . .
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (71 Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU.
PASAL 13
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis sekurang- kurangnya kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal calon anggota KPU kepada 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi mem.utuskan nama bakal calon.
PASAL 14
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) 2l (dua puluh satu) nama calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak PU dari Tim Seleksi.
PASAL 15
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Ralryat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Ralryat memilih dan men5rusun urutan peringkat dari 2l (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan
(3) Dewan Perwakilan Ralryat menetapkan 7 (tujuh) peringkat teratas dari 2l (dua puluh satu) nama calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Ralryat menyampaikan nama anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU ditetapkan.
PASAL 16
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada .
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Ralryat. Paragraf.2 KPU Provinsi
PASAL 17
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota
yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang
diajukan oleh KPU.
(4) Anggota
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S- 1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(71 Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Provinsi.
PASAL 18
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU memberitahukan secara tertulis kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (41paling lambat
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan
melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota
Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama
untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan secara terbuka.
PASAL 19
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1 (satu) media massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tu1uh) hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
PASAL 20
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim Seleksi mengajukan 1O (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
PASAL 21
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU men1rusun peringkat nama calon anggota KPU
Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 1O
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota
(4) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
PASAL 22
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(21 Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang
diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Kabupatenf Kota, dan 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S- 1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
PASAL 23
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
REPUBL!K lNDONESIA Pasal 23
(1) KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah KabupatenlKota mengenai pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatenl Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
PASAL 24
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari
melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal
untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media
massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU KabupatenlKota dalam waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal
selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik
lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja; dan
g. melakukan wawancara dengan bakal calon
anggota KPU Kabupatenf Kota, termasuk
mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari
masyarakat
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja.
PASAL 25
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada
KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU KabupatenlKota dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten lKota.
PASAL 26
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota
KPU Kabupatenf Kota berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas
dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU
Kabupaten lKota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
KabupatenlKota di KPU Provinsi dilakukan dalam
waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja.
PASAL 27
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden
(2) Pelantikan (21 Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU KabupatenlKota dilakukan oleh KPU Provinsi. Paragraf 4 Sumpah/Janji
PASAL 28
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahlPemilu /Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 5 Pemberhentian
PASAL 29
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan Kabupate n I Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau KPU c.diberhentikan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan secara berturut-turut 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap. secara selama
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan ketentuan :
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota -4t-
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU KabupatenlKota digantikan oleh calon anggota KPU KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
PASAL 30
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g
didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan
atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU KabupatenlKota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan, anggota yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak anggota KPU dilantik.
PASAL 31
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 31
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU
Kabupaten I Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(21 Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
KabupatenlKota dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
KabupatenlKota dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan
harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
KabupatenlKota yang dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU KabupatenlKota yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
pemberhentian tetap, yang
bersangkutan
dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif
kembali.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
PASAL 32
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupatenf Kota dilakukan dalam rapat pleno.
PASAL 33
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu dan rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenlKota dalam rapat
pleno terbuka.
PASAL 34
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota
KPU yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
diambil berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 35
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 35
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
KabupatenlKota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU
KabupatenlKota sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi dan KPU KabupatenlKota yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, keputusan rapat pleno KPU
Provinsi dan KPU KabupatenlKota diambil
berdasarkan suara terbanyak.
PASAL 36
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat
pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama
3 (tiga)jarn.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa
memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu
tidak dilakukan pemungutan suara.
PASAL 37
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (41 Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU KabupatenlKota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
PASAL 38
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Keenam - Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan hasil
Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak
ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu
anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU KabupatenlKota menandatangani penetapan
hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
PASAL 39
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat dan Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Bawaslu.
PASAL 40
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
REPUBL!K INDONESIA Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi.
PASAL 41
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketujuh - Pertanggungjawaban
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU KabupatenlKota menyampaikan laporan
kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(1)
(2)
(3)
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK
PASAL 42
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
kecamatan, dibentuk PPK.
PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
PPK dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara.
(4) Dalam
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
PASAL 43
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten lKota
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 3Oo/o
(tiga puluh perseratus).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
(tiga) nama calon sekretaris PPK kepada
bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK
dengan keputusan bupati/ walikota.
PASAL 44
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap;
b. membantu KPU
KabupatenlKota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e.mengumpulkan
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana
dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta
Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten I Kota sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
(1)
Paragraf 2
PPS
PASAL 45
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan,
dibentuk PPS.
PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
PPS dibentuk oleh KPU KabupatenlKota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
(2t
(3)
Pemilu
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara dimaksud.
PASAL 46
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari
tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU KabupatenlKota
atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan
badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
PASAL 47
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota,
dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar
pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi
daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten I Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupatenf Kota, dan PPK;
k. mengumumkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
L menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK
pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak
suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan
membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupatenf Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ; dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 3
KPPS
PASAL 48
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
PASAL 49
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
T\rgas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui
PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupatenf Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 4
PPLN
PASAL 50
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. (41 Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
PASAL 51
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
T\rgas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan
daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan
daftar pemilih tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
telah ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g. mengumumkan hasil penghitungan suara dari
seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan
h. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 5
KPPSLN
PASAL 52
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh
ketua PPLN atas nama ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN
wajib dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
PASAL 53
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPSLN;
d. mengumumkan
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan
suara;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
PASAL 54
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
PASAL 55
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf. T Sumpah/Janji
PASAL 56
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedelapan - Panitia Pemilihan
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: "Demi Allah (T\rhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu /Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Bagian Kesembilan Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan
PASAL 57
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diusulkan oleh KPU masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada KPU.
(7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.
PASAL 58
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pasal 58
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur.
(4) Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KPU Provinsi
harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
gubernur.
(5) Calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh gubernur.
(6) Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada
KPU Provinsi.
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
PASAL 59
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU KabupatenlKota adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU KabupatenfKota diusulkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang
kepada bupati / walikota.
(4) Pengusulan calon sekretaris KPU KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPU
KabupatenlKota harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan bupati/walikota.
(5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada KPU Kabupaten/ Kota.
(7) Pegawai
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
PASAL 60
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak
4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(21 Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua)
subbagian.
(3) Sekretariat KPU KabupatenlKota paling banyak
terdiri atas 4 (empat) subbagian.
(4) Jumlah pegawai sekretariat KPU KabupatenlKota
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
jumlah penduduk, kondisi geograhs, dan luas
wilayah.
PASAL 61
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural
eselon Ia.
b. Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan
struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
eselon IIa.
d. Sekretaris KPU KabupatenlKota adalah jabatan
struktural eselon IIIa.
PASAL 62
Di
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 63
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pasal 63
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota
ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 64
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten I Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.
PASAL 65
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat
KPU KabupatenlKota ditetapkan dengan keputusan
KPU.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
PASAL 66
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU KabupatenlKota masing-masing
melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
PASAL 67
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan dan
pen)rusunan
rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan .
e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungiawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan
kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. men5rusun laporan
pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan jasa berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 68
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah serta Pemilu ;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PASAL 69
BAB III: KOMISI PEMILIHAN UMUM | Bagian Kesembilan - Kesekretariatan
Pasal 69
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten I Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupate n I Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU KabupatenlKotaberwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. men)rusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU KabupatenlKota. (41 Sekretariat KPU KabupatenlKota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang- undangan. BAB IV PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum
PASAL 70
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap.
(3) Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
PASAL 71
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kesatu - Umum
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai. BagianKedua REPUBLIK INDONES!A Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal T2
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Panwaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Panwaslu KabupatenlKota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
PASAL 73
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedua - Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
(1) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan
profesional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
partai politik.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu KabupatenlKota sebanyak 3 (tiga)
orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di
setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
KabupatenfKota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota
Bawaslu.
(6) Ketua
(6) Ketua Panwaslu Provinsi, ketua Panwaslu
KabupatenfKota, dan ketua Panwaslu Kecamatan
dipilih dari dan oleh anggota.
(7) Setiap anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten f Kota, dan
Panwaslu
Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
dan Panwaslu KabupatenlKota memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus).
(9) Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah I janji.
Bagian Ketiga
T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu
PASAL 74
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. penetapan peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pasangan calon , dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
4. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pasangan calon , serta serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU Kabupatenf Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; 1 1. proses penetapan hasil Pemilu.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanj uti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten f Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU KabupatenfKota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota REPUBL!K !NDONESIA Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara danl atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
PASAL 75
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Ralqyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraf 2 Panwaslu Provinsi
PASAL 76
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan ),ang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi;
3. proses penetapan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi, dan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah
provinsi;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah provinsi;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan
suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh
kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan;
1 1. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi;
b. menerima .
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi pelaksanaan tindak
lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung;
g. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara danf atau mengenakan
sanksi administratif atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
b. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
PASAL 77
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 77 Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundan g-undangan. Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten I Kota
(1) Tugas adalah:
PASAL 78
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
dan wewenang Panwaslu KabupatenlKota
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dan pencalonan kepala daerah REPUBLIK INDONES!A -7t- daerah dan wakil kepala daerah kabupatenlkota;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten I kota;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten I kota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU KabupatenlKota dari seluruh kecamatan;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah KabupatenlKota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenlKota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupate n I Kota untuk ditindaklanjuti ;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan I atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
PASAL 79
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerlma
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Provinsi
berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU
KabupatenlKota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat
kabupaten/kota; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
PASAL 80
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b.menerima
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
PASAL 81
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Panwaslu Kecamatan berkewajiban
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan
kepada
Panwaslu
KabupatenlKota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupate n I Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
KabupatenlKota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Tugas
adalah:
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
PASAL 82
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang betwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
PASAL 83
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
PASAL 84
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
T\rgas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan
daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan
3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
PPLN dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara dari
TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke
PPLN; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan
yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
diberikan oleh Bawaslu.
PASAL 85
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketiga - T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan .
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di luar negeri;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.
Bagian Keempat
Persyaratan
PASAL 86
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keempat - Persyaratan
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S- I untuk calon anggota Bawaslu, Pan',vaslu Provinsi, dan Panwaslu KabupatenlKota dan berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan bersangkutan untuk anggota Panwaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
1. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan. Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Bawaslu
PASAL 87
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota
Bawaslu.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu KPU untuk menetapkan calon anggota
Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S- 1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota Bawaslu.
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota, dan anggota.
(71 Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 3 (tiga) bulan setelah terbentuknya KPU.
PASAL 88
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja; d.mengumumkan REPUBL!K INDONESIA
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling Iambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis sekurang- kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan wawancara dengan bakal calon anggota Bawaslu, termasuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon anggota Bawaslu kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan nama bakal calon.
PASAL 89
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau
3 (tiga) kali jumlah anggota Bawaslu untuk
selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPU
menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari
Tim Seleksi.
PASAL 90
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 90
(1) Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari KPU. (21 Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan men)rusun urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Ralryat menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih. (41 Dewan Perwakilan Ralryat menyampaikan nama anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota Bawaslu ditetapkan.
PASAL 91
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada . (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal.92
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, serta Pemilu , dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kabupatenf Kota, dibentuk Panwaslu KabupatenlKota dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten I Kota di wilayah kerja masing-masing. Paragraf 2 Panwaslu Provinsi
PASAL 93
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk
selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten I Kota
PASAL 94
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu , serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (21 Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten lKota diusulkan oleh KPU KabupatenlKota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu KabupatenlKota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan
PASAL 95
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Calon anggota Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU
KabupatenlKota kepada Panwaslu KabupatenlKota
sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu
Kabupaten lKota.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
PASAL 96
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
PASAL 97
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(2) Pengawas
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Paragraf 7 Sumpah/Janji
PASAL 98
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji. (21 Pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi, kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten f Kota pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.
(5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Panwaslu Provinsi/Panwaslu KabupatenlKotalPanwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ral1yat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah/Pemilu /Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Paragraf 8 Pemberhentian
PASAL 99
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah ljanjijabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; secara secara
e. dijatuhi REPUBLIK !NDONESIA
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang jelas.
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Panwaslu KabupatenfKota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu KabupatenlKota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupatenl Kota;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota REPUBLIK INDONES]A
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
PASAL 100
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan
Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan
identitas yang jelas.
(21 Dalam proses pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan.
(3) Dalam hal rapat Bawaslu memutuskan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan, anggota yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu
sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak Bawaslu
mengucapkan sumpah /j anj i.
Pasal 1O1
(1) Pemberhentian, penonaktifan sementara, dan
pengenaan sanksi administratif kepada anggota
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kola,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh
Bawaslu.
(2) Tata
(2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara,
dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bawaslu.
PASAL 102
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa cialam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu.
(3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya anggota Bawaslu dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
PASAL 103
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kelima - Pengangkatan dan Pemberhentian
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu,
Provinsi, Panwaslu Kabupatenf Kota, dan
Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
Panwaslu
Panwaslu
Bagian Keenam
Pengambilan Keputusan
PASAL 104
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Keenam - Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan
Panwaslu KabupatenlKota yang berkaitan dengan
penetapan dan pemberian rekomendasi masing-
masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupatenl Kota mengenai penonaktifan sementara
dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten I Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh
Pertanggungj awaban dan Pelaporan
PASAL 105
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungj awaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan . memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditembuskan kepada KPU.
PASAL 106
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungj awaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi
bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja
dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara
periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan
pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
PASAL 107
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Ketujuh - Pertanggungj awaban dan Pelaporan
(1) Dalam menjalankan tugasnya,
KabupatenlKota bertanggung jawab
Bawaslu.
(2) Panwaslu KabupatenlKota menyampaikan laporan
kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu
secara periodik kepada Bawaslu.
(3) Panwaslu Kabupatenf Kota menyampaikan laporan
kegiatan pengawasan setiap
tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah KabupatenlKota kepada
bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten I Kota.
Panwaslu
kepada
Bagian Kedelapan . .
Bagian Kedelapan
Kesekretariatan
PASAL 108
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedelapan . . - Bagian Kedelapan
(1) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (21 Kepala Sekretariat Bawaslu adalah jabatan struktural eselon II.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Bawaslu.
(5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan 1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu.
(6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan .
PASAL 109
BAB IV: PENGAWAS PEMILU | Bagian Kedelapan . . - Bagian Kedelapan
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten I Kota.
(3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Panwaslu Provinsi.
(4) Kepala PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu KabupatenlKota dan Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul Panwaslu Kabupaten I Kota.
(5) Jumlah pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi/KabupatenlKotalKecamatan masing- masing paling banyak 5 (lima) orang.
(6) Pegawai sekretariat Panwaslu Provinsi/KabupatenlKotal Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan peraturan Bawaslu dengan berpedoman pada Peraturan Presiden. BAB V KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN Bagian Pertama Kode Etik
PASAL 110
BAB V: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN | Bagian Pertama - Kode Etik
(1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama men)rusun
dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(21 Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten f Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(41 Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
PASAL 111
BAB V: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN | Bagian Kedua - Dewan Kehormatan
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU
Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
bersifat ad hoc.
(21 Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang
dari luar anggota KPU.
(4) Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Kehormatan.
(6) Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh
dirangkap oleh Ketua KPU.
(71 Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(e) KPU
(9) KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
Kehormatan KPU.
PASAL 112
BAB V: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN | Bagian Kedua - Dewan Kehormatan
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU Kabupatenf Kota,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang
bersifat ad hoc.
(21 Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4) Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6) Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap
oleh Ketua KPU Provinsi.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi
Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
PASAL 113
BAB V: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN | Bagian Kedua - Dewan Kehormatan
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota Bawaslu, dibentuk Dewan Kehormatan
Bawaslu yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan. .
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu.
(3) Dewan Kehormatan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang
yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU,
2 (dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua)
orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu.
(4) Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan
oleh anggota Dewan Kehormatan Bawaslu.
(6) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh
dirangkap oleh Ketua Bawaslu.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan
Bawaslu menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7\
bersifat mengikat.
(9) Bawaslu wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
Kehormatan Bawaslu.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 114
BAB VI: KEUANGAN
(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, Bawaslu, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU KabupatenlKota serta Sekretariat Bawaslu bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu n dalam APBN.
(3) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupatenf Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu mengoordinasikan anggaran belanja Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu KabupatenfKota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam APBD.
PASAL 115
BAB VI: KEUANGAN
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu apkan dalam Undang- Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
PASAL 116
BAB VI: KEUANGAN
Kedudukan keuangan anggota KPU, Provinsi, dan KPU Kabupatenf Kota, Peraturan Presiden. Bawaslu, KPU diatur dalam BAB VII PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
PASAL 117
BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten lKota membentuk keputusan dengan. . REPUBLIK INDONES!A dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
PASAL 118
BAB VII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan
Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 119
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.
PASAL 120
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU KabupatenlKota di daerah
otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur
lebih lanjut dengan peraturan KPU.
PASAL 121
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota dapat bekerja sama dengan Pemerintah
dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan
fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 122
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari bil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU KabupatenlKota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.
PASAL 123
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Provinsi atau Panwaslu KabupatenlKota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu setingkat di atasnya. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 124
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Perubahan .
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji
anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
(21 Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai dengan
Undang-Undang ini.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang
ini.
(4) Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi
anggota KPU menurut Undang-Undang ini harus
sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 125
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya
pada saat berlangsungnya penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan
dengan
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini.
(41 Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat)
bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih.
PASAL 126
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir
masa keanggotaan KPU
KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah serta
KPUD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD KabupatenlKota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa
tugasnya pada
saat
berlangsungnya
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, pengisian keanggotaan KPU
KabupatenlKota berdasarkan Undang-Undang ini
ditunda.
(3) Anggota KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tetap menjalankan tugas
sampai dengan pengisian keanggotaan KPU
Kabupaten I Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(41 Pengisian keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat
4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih.
PASAL 127
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan
KPUD .
-to2-
KPUD KabupatenlKota berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 128
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU KabupatenlKota disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/ Kota.
PASAL 129
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling
Iambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan
KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan
kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tetap melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepada daerah yang akan
berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu
berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berpedoman kepada peraturan perLlndang-
undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang
ini diundangkan.
PASAL 130
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara
Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB X
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 131
BAB X: BAB X
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Menjadi
Undang-Undang (, ) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 132
BAB X: BAB X
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan- ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO3 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2OO3 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor a277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor aa37); yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 133
BAB X: BAB X
, ini mulai berlaku pada tanggal
Agar