Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 2 3 4 5
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi rLrang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan rLlang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
6. Jalur 6 7 3
Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 1 1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
16. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
17. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 8 9
18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati Walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelen ggar a pemerintahan daerah. atau unsur
21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas keadilan;
c. asas keseimbangan;
d. asas kepentingan umum;
e. asas keterpaduan; f. asas kemandirian;
g. asas transparansi;
h. asas akuntabilitas; dan i. asas berkelanjutan. Pasal 3 Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. BAB III 5 BAB III TATANAN PERKERETAAPIAN Pasal 4 Kereta api menurut jenisnya terdiri dari
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linear;
e. kereta api gerak udara; f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung. Pasal 5
(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus. (21 Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut. Pasal 6
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota. (21 Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.
(3) Sistem 6
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. Pasal 7
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian. (21 Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota. Pasal 8
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
(3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional; d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 9
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. rencana 7
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
d. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi. (21 Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
(3) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 10
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan :
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/ kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/ kota.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya memuat:
a. arah 8
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia. Pasal 1 1 Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/ kota. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PEMBINAAN Pasal 13
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. (21 Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Arah 9
(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. Pasal 14
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupatenlkota;
b. penetapan pedoman, standar, serta prosedur penyelen ggaraan dan pengemban gan perkeretaapian ;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian. (21 Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/ kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota. Pasal 15 REPUBLIK !NDONESIA Pasal 15 Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
b. sarana perkeretaapian. (21 Penyelenggaraan perkeretaapian dimaksud dalam Pasal 5 ayat penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan
b. sarana perkeretaapian. khusus sebagaimana
(1) huruf b berupa Pasal 18 Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian kegiatan :
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaanprasarana. umum meliputi Pasal 19 Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
a. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. Pasal 20 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 Pasal 20 Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian. Pasal 2 1 Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian. Pasal 22 Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian. Pasal 23
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian. Pasal 24
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
(3) Izin -L2-
(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. (41 lzin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah. Pasal 25 Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana. Pasal 26 Pengadaan sarana perkeretaapian dimaksud dalam Pasal 25 huruf umum sebagaimana a harus memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian Pasal 27 Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian. Pasal 28 Pasal 28 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi. Pasal 29 Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian. Pasal 30 Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian. Pasal 31
(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian. Pasal 32
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 25 wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(2) lzin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
(3) Izin
(3) lzin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten I kota; Pasal 33
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin operasi.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian. (41 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupatenlkota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :
a. naik turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api. Bagian Kedua Jalur Kereta Api Pasal 36 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. rLlang manfaat jalur kereta api;
b. rLrang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api. Pasal 37 Pasal 37
(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(1) dapat Pasal 38 Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Pasal 39
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. (21 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas rLlang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan. Pasal 40 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api. Pasal 41 Pasal 4 1 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api. Pasal42
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. (21 Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api. Pasal 43
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api. (21 Batas rLrang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas rLlang manfaat jalur kereta api.
(3) Batas rurang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api. Pasal 44 Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. Pasal 45 Pasal 45 Batas rLrang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan rulang milik jalan kereta api. Pasal 46
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan rLlang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Pasal 47 Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas rulang manfaat jalur kereta api. Pasal 48
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api. Pasal 49
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan -t9- jaringan jalur kereta api ditetapkan dalam rencana kabupatenlkota. kabupaten/kota yang induk perkeretaapian c Pasal 50
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut. (41 Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 51
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Pasal 52
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum. (21 Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
(3) Penyambungan 20
(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api Pasal 54
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan,'dan
g. fasilitas umum. (21 Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. bongkar muat barang; dan
d. fasilitas umum.
(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api. Pasal 55 -2t Pasal 55 Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun. Pasal 56
(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. frekuensi lalu lintas;
c. jumlah penumpang;
d. jumlah barang;
e. jumlah jalur; dan
f. fasilitaspenunjang. Pasal 57
(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c. pergudangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai tarif jasa pelayanan tambahan. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Bagian Keempat Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Pasal 59 Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik. Pasal 60
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
a. petunjuk; dan
b. pengendali.
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka. Pasal 61 Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian. Pasal62
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel. (21 Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Pasal 63
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi 23
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Perawatan Prasarana Perkeretaapian Pasal 65
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam 24 Bagian Keenam Kelaikan Prasarana Perkeretaapian Pasal 67
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan operasional.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen. (41 Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian. Pasal 68
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Pasal 69 Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala. Pasal 70 Pasal 70
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
a. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
b. fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (41 Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 71
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal T2
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) uji
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 73
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian. Pasal74
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian waj ib memiliki tenaga penguj i. (21 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 75 Pelaksanaan penguj ian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 76 Pasal 76 Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan. Pasal 77 Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabut an izin operasi. Pasal 78 Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan. Pasal 79 Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian. Pasal 80
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 28 (41 Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 81 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas. Pasal 82 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pasal 84
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Pemberian 29 (41 Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 85
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya. Pasal 86 Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 87
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. (21 Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Penyelenggara FIEP[-'BLIK INDONESIA
(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Pasal 88 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/ atau
b. terjadi keadaan memaksa. Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api; c.melakukan REPUBLIK INDONESlA -31
c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga. BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN Pasal 9 1
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Pasal 92
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air danlatau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menj adi tanggung j awab pemegan g izin. Pasal 93 Pasal 93 Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian. Pasal 94
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian Pasal 96
(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian. Pasal 97 Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengujian dan Pemeriksaan Pasal 98
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan. (21 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 99 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala. Pasal 100
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c. uji dinamis.
(3) uji PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 101
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal 102
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
a. uji statis; dan
b. uji dinamis.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 103
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh :
a. Pemerintah;
b. badan
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:
a. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
b. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong. Pasal IO4
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga melaksanakan uji pertama dan uji berkala perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji. yang sarana
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualilikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. (41 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 105 Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 106 Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan. Pasal IO7 36 Pasal 107 Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabut an izin operasi. Pasal 108 Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan penguj ian sarana perkeretaapian waj ib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan. Pasal 109 Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertilikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian. Pasal 1 10
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. Pasal 1 1 1
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar.
PASAL ll2
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Pasal 1 12 Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Perawatan Sarana Perkeretaaapian Pasal 1 14
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo. Pasal 1 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 38 Bagian Keempat Awak Sarana Perkeretaapian Pasal 1 16
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN Pasal 1 18
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian. (21 Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha;
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi. Pasal 1 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X LALU LINTAS KERETA API Bagian Kesatu Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api Pasal 120 Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih. Pasal 121
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (21 Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
a. jumlah kereta api;
b. kecepatan yang diizinkan;
c. relasi asal tujuan; dan
d. rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 40
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
a. prasarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. kebutuhan angkutan; dan
e. keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 122
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. tanda.
(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. anda. Pasal 123 Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. Pasal 124 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -41 Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Kereta Api Pasal 125 Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
b. menangani korban kecelakaan;
c. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
d. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota;
e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat; f. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
g. mengurLls klaim asuransi korban kecelakaan. Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI BAB XI ANGKUTAN Bagian Kesatu Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Pasal 127
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. Pasal 128
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten. (21 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Jaringan [REPUBLIK INDONESIA 43
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui l(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten / kota. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengangkutan Orang dengan Kereta Api Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. Pasal 131
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. (21 Pemberian REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 132
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (21 Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang. Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. (2\ Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas. Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis. (21 Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 45
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :
a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis. Pasal 135 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (41 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi. Pasal 136
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa karcis;
b. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api. (21 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum. Pasal 137 PRESIDE N REPUBLIK iNDONESIA Pasal 137
(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan. Pasal 138 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kereta Api Pasal 139
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. bahan berbahaya dan beracun; dan
d. limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 140
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b waj ib memenuhi persyaratan :
a. pemuatan, pen)rusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
(2) Kereta
(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. Pasal 141
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang. Pasal 142
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang. (21 Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api. Pasal 143 Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab keterangan yang dicantumkan dalam barang. atas kebenaran surat angkutan (21 Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa. Pasal 144
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.
(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.
(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. (41 Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan:
a. kereta api lain; atau
b. moda transportasi lain. Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. (21 Biaya REPUBL]K INDONESIA 49 (21 Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Angkutan Multimoda Pasal 147
(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan pedanjian antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lainnya.
(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta api. Pasal 148 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima 50 Bagian Kelima Angkutan Perkeretaapian Khusus Pasal 149
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.
(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau angkutan barang perkeretaapian umum. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Tarif Angkutan Kereta Api Pasal 151
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.
(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Pasal L52 REPUBL]K INDONESIA -51 Pasal 152
(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). (21 Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk:
a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
b. angkutan perintis. Pasal 153
(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. (21 Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis. Pasal 154
(1) Apabila Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 155 52 Pasal 155 Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka- luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. Pasal 158
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung 53 (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang. Pasal 159
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (21 Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian. Pasal 160 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Pasal 161
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. (21 Pengirim REPUBLIK !NDONESIA 54
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
(3) Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat menjual barang secara lelang.
(4) Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelelangan.
(5) Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk memenuhi kewajiban pengirim dan/atau penerima barang.
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya, barang tersebut harus dimusnahkan. Pasal 162 Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan apabila membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya. Pasal 163 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesepuluh Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian Pasal 164
(1) Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, barang dianggap telah diterima dalam keadaan baik. (21 Dalam 55 (21 Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
(3) Dalam hal penerima barang tidak mengajukan ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut ganti kerugian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menj adi gugur. Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN Pasal 166 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87. Pasal 167
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal 158. (21 Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat pengoperasian kereta api. Pasal 168 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal L67 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi. Pasal 169 Pasal 169
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian mengasuransikan awak sarana perkeretaapian. wajib
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian mengasuransikan sarana perkeretaapian. wajib
(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api. Pasal 170 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan. Pasal 171 Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 172 Masyarakat berhak: memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;
b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian. a c Pasal 173 Pasal 173 Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 174 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API Pasal 175
(1) Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugaskan oleh Pemerintah.
(3) Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik. Pasal 176
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. (21 Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan. Pasal I77 58 Pasal 177 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XV LARANGAN Pasal 178 Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 179 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggLr atau membahayakan perjalanan kereta api. Pasal 180 Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Pasal L82 59 Pasal 182 Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
a. tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana perkeretaapian;
b. melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian; dan/atau
c. tidak menggunakan peralatan pengujian. Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang berada
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 184 Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 185 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian. BAB XVI 60 BAB XVI PENYIDIKAN Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
d. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian;
e. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian ;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
h. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perkeretaapian; dan
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVII PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -61 BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 187
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 188 Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 189 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 190 62 Pasal 190 Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.00O.OOO,00 (dua milyar rupiah). Pasal 191
(1) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus yang tidak memiliki izin pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 192 Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,0O (seratus juta rupiah). Pasal 193
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (21 Dalam
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 194 Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian prasarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Pasal 195 Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 196 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam 64 (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (41 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 198
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.0OO,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.0OO,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.00O,00 (satu milyar rupiah). Pasal L99 Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.0O0.OOO,OO (lima belas juta rupiah). Pasal 200 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 200 Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air danf atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.OOO,OO (dua milyar rupiah). Pasal 201 Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana.dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 2O2 Tenaga penguji Sarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam 66
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 204 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 205 Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 206
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 2OT Pasal 2O7 Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 208 Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 209 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Petugas Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 210
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.OOO.0O0.000,00 (satu milyar rupiah). (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191 dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 21 1 68 Pasal 21 1 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dan Pasal L69 ayat (1) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal2l2 Selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Pasal 2O4, dan Pasal 2ll, korban dapat menuntut ganti kerugian terhadap Penyelenggara Prasarana atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Pasal 213 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 19O, Pasal 191, Pasal 196, Pasal 198, Pasal 200, Pasal 204, Pasal 2O9, dan Pasal 2II dilakukan oleh suatu korporasi, maka dipidana dengan pidana denda yang sama sesuai pasal-pasal tersebut ditambah dengan 1/3 (satu pertiga). BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal214
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Badan Usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam (21 Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 215 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 47, )' dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 216 Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini berlaku.
PASAL 2lT
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara
massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar,
tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan,
pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional.
BAB III
5
BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
PASAL 4
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan 2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 2 3 4 5
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi rLrang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan rLlang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
6. Jalur 6 7 3
Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 1 1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
16. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
17. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 8 9
18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati Walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelen ggar a pemerintahan daerah. atau unsur
21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas keadilan;
c. asas keseimbangan;
d. asas kepentingan umum;
e. asas keterpaduan; f. asas kemandirian;
g. asas transparansi;
h. asas akuntabilitas; dan i. asas berkelanjutan. Pasal 3 Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional. BAB III 5 BAB III TATANAN PERKERETAAPIAN Pasal 4 Kereta api menurut jenisnya terdiri dari
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linear;
e. kereta api gerak udara; f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung. Pasal 5
(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
a. perkeretaapian umum; dan
b. perkeretaapian khusus. (21 Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. perkeretaapian perkotaan; dan
b. perkeretaapian antarkota.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
PASAL 6
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.
(21 Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian
nasional.
(3) Sistem
6
(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
PASAL 7
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana
induk perkeretaapian.
(21 Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
PASAL 8
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan
memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
b. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
(2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi nasional.
(3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional
dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran nasional;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
nasional;
d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional;
dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
PASAL 9
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan
memperhatikan:
a. rencana
7
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
d. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran provinsi.
(21 Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi provinsi.
(3) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21memuat:
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi;
dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
PASAL 10
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
disusun dengan memperhatikan :
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota;
d. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
e. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran kabupaten/ kota.
(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi kabupaten/ kota.
(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya
memuat:
a. arah
8
a. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda
transportasi;
b. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran
kabupaten/kota;
c. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
kabupaten/kota;
d. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
e. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
PASAL 11
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian
provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk
perkeretaapian kabupaten/ kota.
PASAL 12
BAB III: TATANAN PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan
penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PEMBINAAN
PASAL 13
BAB IV: PEMBINAAN
(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
(21 Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Arah
9
(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang
dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman,
nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang
pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan
penggerak pembangunan nasional.
PASAL 14
BAB IV: PEMBINAAN
(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian nasional, provinsi,
dan
kabupatenlkota;
b. penetapan pedoman, standar, serta prosedur
penyelen ggaraan dan pengemban gan perkeretaapian ;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang perkeretaapian;
d. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan
teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan
e. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan
sistem perkeretaapian.
(21 Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan
teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian
provinsi.
(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
a. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian kabupaten/ kota;
b. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan
teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa
perkeretaapian; dan
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian
kabupaten/kota.
PASAL 15
BAB IV: PEMBINAAN
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 15 Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.
PASAL 16
BAB IV: PEMBINAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENYELENGGARAAN
PASAL 17
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan/atau
b. sarana perkeretaapian.
(21 Penyelenggaraan perkeretaapian
dimaksud dalam Pasal 5 ayat
penyelenggaraan:
a. prasarana perkeretaapian; dan
b. sarana perkeretaapian.
khusus sebagaimana
(1) huruf b berupa
PASAL 18
BAB V: PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
kegiatan :
a. pembangunan prasarana;
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaanprasarana.
umum
meliputi
PASAL 19
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
a. berpedoman pada ketentuan rencana induk
perkeretaapian; dan
b. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
PASAL 20
BAB V: PENYELENGGARAAN
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 Pasal 20 Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
PASAL 21
BAB V: PENYELENGGARAAN
Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian;
dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.
PASAL 22
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian. Pasal 23
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian. Pasal 24
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
(3) Izin -L2-
(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian. (41 lzin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah. Pasal 25 Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana. Pasal 26 Pengadaan sarana perkeretaapian dimaksud dalam Pasal 25 huruf umum sebagaimana a harus memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian Pasal 27 Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian. Pasal 28 Pasal 28 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi. Pasal 29 Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian. Pasal 30 Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian. Pasal 31
(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri- sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian. Pasal 32
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 25 wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(2) lzin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
(3) Izin
(3) lzin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten I kota; Pasal 33
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin operasi.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian. (41 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupatenlkota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PRASARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani :
a. naik turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api. Bagian Kedua Jalur Kereta Api Pasal 36 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. rLlang manfaat jalur kereta api;
b. rLrang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api. Pasal 37 Pasal 37
(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(1) dapat Pasal 38 Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Pasal 39
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya. (21 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas rLlang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan. Pasal 40 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api. Pasal 41 Pasal 4 1 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api. Pasal42
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. (21 Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api. Pasal 43
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api. (21 Batas rLrang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas rLlang manfaat jalur kereta api.
(3) Batas rurang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api. Pasal 44 Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api. Pasal 45 Pasal 45 Batas rLrang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan rulang milik jalan kereta api. Pasal 46
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan rLlang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Pasal 47 Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas rulang manfaat jalur kereta api. Pasal 48
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api. Pasal 49
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api. (21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan -t9- jaringan jalur kereta api ditetapkan dalam rencana kabupatenlkota. kabupaten/kota yang induk perkeretaapian c Pasal 50
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut. (41 Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 51
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Pasal 52
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum. (21 Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
(3) Penyambungan 20
(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Stasiun Kereta Api Pasal 54
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan,'dan
g. fasilitas umum. (21 Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. bongkar muat barang; dan
d. fasilitas umum.
(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api. Pasal 55 -2t Pasal 55 Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun. Pasal 56
(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. frekuensi lalu lintas;
c. jumlah penumpang;
d. jumlah barang;
e. jumlah jalur; dan
f. fasilitaspenunjang. Pasal 57
(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c. pergudangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai tarif jasa pelayanan tambahan. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Bagian Keempat Fasilitas Pengoperasian Kereta Api Pasal 59 Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik. Pasal 60
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
a. petunjuk; dan
b. pengendali.
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka. Pasal 61 Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian. Pasal62
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel. (21 Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Pasal 63
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi 23
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Perawatan Prasarana Perkeretaapian Pasal 65
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam 24 Bagian Keenam Kelaikan Prasarana Perkeretaapian Pasal 67
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan operasional.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen. (41 Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian. Pasal 68
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Pasal 69 Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala. Pasal 70 Pasal 70
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
a. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
b. fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (41 Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 71
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal T2
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) uji
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 73
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian. Pasal74
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian waj ib memiliki tenaga penguj i. (21 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 75 Pelaksanaan penguj ian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 76 Pasal 76 Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan. Pasal 77 Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabut an izin operasi. Pasal 78 Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan. Pasal 79 Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian. Pasal 80
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 28 (41 Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 81 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas. Pasal 82 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Pasal 84
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Pemberian 29 (41 Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 85
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya. Pasal 86 Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 87
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. (21 Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Penyelenggara FIEP[-'BLIK INDONESIA
(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Pasal 88 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/ atau
b. terjadi keadaan memaksa. Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api; c.melakukan REPUBLIK INDONESlA -31
c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga. BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN Pasal 9 1
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Pasal 92
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air danlatau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menj adi tanggung j awab pemegan g izin. Pasal 93 Pasal 93 Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian. Pasal 94
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII SARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian Pasal 96
(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian. Pasal 97 Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengujian dan Pemeriksaan Pasal 98
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan. (21 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 99 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala. Pasal 100
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c. uji dinamis.
(3) uji PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 101
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. (21 Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis. Pasal 102
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan. (21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
a. uji statis; dan
b. uji dinamis.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 103
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh :
a. Pemerintah;
b. badan
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:
a. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
b. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong. Pasal IO4
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga melaksanakan uji pertama dan uji berkala perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji. yang sarana
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualilikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. (41 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 105 Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 106 Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan. Pasal IO7 36 Pasal 107 Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabut an izin operasi. Pasal 108 Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan penguj ian sarana perkeretaapian waj ib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan. Pasal 109 Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertilikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian. Pasal 1 10
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. Pasal 1 1 1
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar. Pasal ll2 Pasal 1 12 Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Perawatan Sarana Perkeretaaapian Pasal 1 14
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (21 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo. Pasal 1 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 38 Bagian Keempat Awak Sarana Perkeretaapian Pasal 1 16
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN Pasal 1 18
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian. (21 Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha;
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi. Pasal 1 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X LALU LINTAS KERETA API Bagian Kesatu Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api Pasal 120 Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih. Pasal 121
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (21 Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
a. jumlah kereta api;
b. kecepatan yang diizinkan;
c. relasi asal tujuan; dan
d. rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 40
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
a. prasarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. kebutuhan angkutan; dan
e. keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 122
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. tanda.
(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. anda. Pasal 123 Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. Pasal 124 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -41 Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Kereta Api Pasal 125 Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
b. menangani korban kecelakaan;
c. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
d. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota;
e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat; f. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
g. mengurLls klaim asuransi korban kecelakaan. Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI BAB XI ANGKUTAN Bagian Kesatu Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Pasal 127
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan. Pasal 128
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten. (21 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Jaringan [REPUBLIK INDONESIA 43
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui l(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten / kota. Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengangkutan Orang dengan Kereta Api Pasal 130
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. Pasal 131
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. (21 Pemberian REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 132
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (21 Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang. Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. (2\ Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas. Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis. (21 Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 45
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :
a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis. Pasal 135 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (41 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi. Pasal 136
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa karcis;
b. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api. (21 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum. Pasal 137 PRESIDE N REPUBLIK iNDONESIA Pasal 137
(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan. Pasal 138 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Angkutan Barang dengan Kereta Api Pasal 139
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. bahan berbahaya dan beracun; dan
d. limbah bahan berbahaya dan beracun. Pasal 140
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b waj ib memenuhi persyaratan :
a. pemuatan, pen)rusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
(2) Kereta
(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut. Pasal 141
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang. Pasal 142
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang. (21 Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api. Pasal 143 Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab keterangan yang dicantumkan dalam barang. atas kebenaran surat angkutan (21 Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa. Pasal 144
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.
(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.
(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. (41 Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan:
a. kereta api lain; atau
b. moda transportasi lain. Pasal 145
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. (21 Biaya REPUBL]K INDONESIA 49 (21 Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Angkutan Multimoda Pasal 147
(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan pedanjian antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lainnya.
(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta api. Pasal 148 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima 50 Bagian Kelima Angkutan Perkeretaapian Khusus Pasal 149
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.
(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau angkutan barang perkeretaapian umum. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Tarif Angkutan Kereta Api Pasal 151
(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.
(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Pasal L52 REPUBL]K INDONESIA -51 Pasal 152
(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). (21 Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk:
a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
b. angkutan perintis. Pasal 153
(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. (21 Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis. Pasal 154
(1) Apabila Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 155 52 Pasal 155 Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Pasal 157
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka- luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. Pasal 158
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung 53 (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang. Pasal 159
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (21 Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian. Pasal 160 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Pasal 161
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. (21 Pengirim REPUBLIK !NDONESIA 54
(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
(3) Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat menjual barang secara lelang.
(4) Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelelangan.
(5) Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk memenuhi kewajiban pengirim dan/atau penerima barang.
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya, barang tersebut harus dimusnahkan. Pasal 162 Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan apabila membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya. Pasal 163 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesepuluh Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian Pasal 164
(1) Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, barang dianggap telah diterima dalam keadaan baik. (21 Dalam 55 (21 Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
(3) Dalam hal penerima barang tidak mengajukan ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut ganti kerugian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menj adi gugur. Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN Pasal 166 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87. Pasal 167
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal 158. (21 Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat pengoperasian kereta api. Pasal 168 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal L67 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi. Pasal 169 Pasal 169
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian mengasuransikan awak sarana perkeretaapian. wajib
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian mengasuransikan sarana perkeretaapian. wajib
(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api. Pasal 170 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan. Pasal 171 Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 172 Masyarakat berhak: memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;
b. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian. a c Pasal 173 Pasal 173 Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 174 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API Pasal 175
(1) Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugaskan oleh Pemerintah.
(3) Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik. Pasal 176
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. (21 Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan. Pasal I77 58 Pasal 177 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XV LARANGAN Pasal 178 Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 179 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggLr atau membahayakan perjalanan kereta api. Pasal 180 Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Pasal L82 59 Pasal 182 Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
a. tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana perkeretaapian;
b. melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian; dan/atau
c. tidak menggunakan peralatan pengujian. Pasal 183
(1) Setiap orang dilarang berada
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 184 Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Pasal 185 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian. BAB XVI 60 BAB XVI PENYIDIKAN Pasal 186
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
d. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian;
e. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian ;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
h. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perkeretaapian; dan
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XVII PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -61 BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 187
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 188 Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 189 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 190 62 Pasal 190 Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.00O.OOO,00 (dua milyar rupiah). Pasal 191
(1) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus yang tidak memiliki izin pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 192 Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,0O (seratus juta rupiah). Pasal 193
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (21 Dalam
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 194 Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian prasarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Pasal 195 Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 196 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam 64 (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (41 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 198
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.0OO,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.0OO,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.00O,00 (satu milyar rupiah). Pasal L99 Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.0O0.OOO,OO (lima belas juta rupiah). Pasal 200 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 200 Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air danf atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.OOO,OO (dua milyar rupiah). Pasal 201 Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana.dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 2O2 Tenaga penguji Sarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam 66
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 204 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 205 Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 206
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 2OT Pasal 2O7 Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 208 Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 209 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Petugas Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 210
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.OOO.0O0.000,00 (satu milyar rupiah). (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191 dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Pasal 21 1 68 Pasal 21 1 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dan Pasal L69 ayat (1) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 2l2
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh
Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-
sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan
prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian.
PASAL 24
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) wajib memiliki:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diterbitkan oleh pemerintah.
(3) Izin
-L2-
(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan
setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana
perkeretaapian.
(41 lzin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah
dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah provinsi;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan
Pemerintah.
PASAL 25
BAB V: PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana; dan
d. pengusahaan sarana.
PASAL 26
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pengadaan sarana perkeretaapian
dimaksud dalam Pasal 25 huruf umum sebagaimana
a harus memenuhi
persyaratan teknis sarana perkeretaapian
PASAL 27
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar
kelaikan operasi sarana perkeretaapian.
PASAL 28
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pasal 28
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan
operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.
PASAL 29
BAB V: PENYELENGGARAAN
Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
a. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
b. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.
PASAL 30
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan
norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.
PASAL 31
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh
Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-
sendiri maupun melalui kerja sama.
(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan
sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana
perkeretaapian.
PASAL 32
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana
perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
25 wajib memiliki:
a. izin usaha; dan
b. izin operasi.
(2) lzin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
oleh Pemerintah.
(3) Izin
(3) lzin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
a. Pemerintah untuk
pengoperasian sarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian
sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten I kota;
PASAL 33
BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan
usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki:
a. izin pengadaan atau pembangunan; dan
b. izin operasi.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan
sarana perkeretaapian.
(41 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan oleh :
a. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian
khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi dan batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk
penyelenggaraan
perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupatenlkota dalam satu
provinsi setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah; dan
c. pemerintah kabupatenlkota untuk penyelenggaraan
perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan
Pemerintah.
PASAL 34
BAB V: PENYELENGGARAAN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian
khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 35
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian
khusus meliputi :
a. jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat
atau berhenti untuk melayani :
a. naik turun penumpang;
b. bongkar muat barang; dan/atau
c. keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk
pengoperasian perjalanan kereta api.
Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
PASAL 36
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a meliputi:
a. rLlang manfaat jalur kereta api;
b. rLrang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api.
PASAL 37
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Pasal 37
(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas jalan rel dan bidang
tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri,
kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi
jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta
bangunan pelengkap lainnya.
(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat
berada:
a. pada permukaan tanah;
b. di bawah permukaan tanah; dan
c. di atas permukaan tanah.
(1) dapat
PASAL 38
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi
pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup
untuk umum.
PASAL 39
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta
bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk
konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk
penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan
pelengkap lainnya.
(21 Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi
terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas rLlang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada
permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari
sisi terluar konstruksi jembatan.
PASAL 40
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan
rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi
kereta api.
PASAL 41
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Pasal 4 1
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau
sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.
PASAL 42
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan
ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.
(21 Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur
kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin
dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan
konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
PASAL 43
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
(21 Batas rLrang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari
batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah
dan atas rLlang manfaat jalur kereta api.
(3) Batas rurang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
PASAL 44
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di
kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk
pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
PASAL 45
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Pasal 45
Batas rLrang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri
dan kanan rulang milik jalan kereta api.
PASAL 46
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan
rLlang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak
membahayakan operasi kereta api.
PASAL 47
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang
tanda batas rulang manfaat jalur kereta api.
PASAL 48
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur
kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
PASAL 49
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk
satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(21 Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan
dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
b. jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan
dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. jaringan
-t9-
jaringan jalur kereta api
ditetapkan dalam rencana
kabupatenlkota.
kabupaten/kota yang
induk perkeretaapian
c
PASAL 50
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa
penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling
bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang
bersambungan atau bersinggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama
antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain,
penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja
sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain
tersebut.
(41 Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat
digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana
perkeretaapian.
PASAL 51
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu
provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
(21 Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh
pemerintah provinsi.
(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah
kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/
kota.
PASAL 52
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada
jaringan jalur kereta api umum.
(21 Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada
jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
(3) Penyambungan
20
(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan
jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus
dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus
mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
PASAL 53
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Jalur Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
PASAL 54
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun
penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan
fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. naik turun penumpang;
e. penyandang cacat;
f. kesehatan,'dan
g. fasilitas umum.
(21 Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b
dilengkapi dengan fasilitas:
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. bongkar muat barang; dan
d. fasilitas umum.
(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun
dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara
stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta
api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c
harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
kepentingan pengoperasian kereta api.
PASAL 55
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
-2t
PASAL 55
Di
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan
kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.
PASAL 56
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
a. kelas besar;
b. kelas sedang; dan
c. kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. fasilitas operasi;
b. frekuensi lalu lintas;
c. jumlah penumpang;
d. jumlah barang;
e. jumlah jalur; dan
f. fasilitaspenunjang.
PASAL 57
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan
khusus.
(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. ruang tunggu penumpang;
b. bongkar muat barang;
c. pergudangan;
d. parkir kendaraan; dan/atau
e. penitipan barang.
(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
PASAL 58
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Stasiun Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
PASAL 59
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peralatan persinyalan;
b. peralatan telekomunikasi; dan
c. instalasi listrik.
PASAL 60
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a berfungsi sebagai:
a. petunjuk; dan
b. pengendali.
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sinyal;
b. tanda; dan
c. marka.
PASAL 61
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau
komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.
PASAL 62
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
(21 Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
PASAL 63
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf c terdiri atas:
a. catu daya listrik; dan
b. peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi
23
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
b. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang
bertenaga listrik;
c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.
PASAL 64
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Bagian Keempat
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta
api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
PASAL 65
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kelima - Perawatan Prasarana Perkeretaapian
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib merawat
prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(21 Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata
cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib dilakukan oleh tenaga yang
memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 66
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kelima - Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
24
Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
PASAL 67
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib
memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap
jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan operasional.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan
komponen.
(41 Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana
perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi
perkeretaapian.
PASAL 68
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib
dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau
lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
PASAL 69
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (21 terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
PASAL 70
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 70
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru
dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
(21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
a dilakukan terhadap:
a. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
b. fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan
kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
(41 Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat izin dari Menteri.
PASAL 71
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
Pasal T2
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang
telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) uji
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada
badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi
dari Pemerintah.
PASAL 73
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(21 Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan
untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.
PASAL 74
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang
melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana
perkeretaapian waj ib memiliki tenaga penguj i.
(21 Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan
dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
PASAL 75
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pelaksanaan penguj ian prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan
pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 76
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 76
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan
tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan
peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan
tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan.
PASAL 77
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau
pencabut an izin operasi.
PASAL 78
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib
melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan
menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara
pengujian yang ditetapkan.
PASAL 79
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.
PASAL 80
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 28 (41 Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
PASAL 81
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan
tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.
PASAL 82
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan
izin atau pencabutan izin operasi.
PASAL 83
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keenam - Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Prasarana Perkeretaapian
PASAL 84
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketujuh - Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana
perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana
induk perkeretaapian.
(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada
masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun
pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan
untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau
masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk
pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak
mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Pemberian
29
(41 Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
PASAL 85
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketujuh - Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi
pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan
pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(21 Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian
dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti
kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
PASAL 86
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketujuh - Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan
prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
pertanahan.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian
PASAL 87
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. (21 Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Penyelenggara FIEP[-'BLIK INDONESIA
(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
PASAL 88
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan
oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
a. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian; dan/ atau
b. terjadi keadaan memaksa.
PASAL 89
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian
PASAL 90
BAB VI: PRASARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kesembilan - Hak dan Wewenang Penyelenggara
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api; c.melakukan REPUBLIK INDONESlA -31
c. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
e. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga. BAB VII PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
PASAL 91
BAB VII: PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak
sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap
menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta
api dan lalu lintas jalan.
PASAL 92
BAB VII: PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan,
saluran air danlatau prasarana lain yang memerlukan
persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan
dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (21 harus dilaksanakan dengan
ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak
membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan
keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan
menj adi tanggung j awab pemegan g izin.
PASAL 93
BAB VII: PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk
perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik
prasarana perkeretaapian.
PASAL 94
BAB VII: PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai
jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin
harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
PASAL 95
BAB VII: PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan
persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan
Sarana Perkeretaapian
PASAL 96
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Teknis dan Kelaikan
(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan
operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana
perkeretaapian.
PASAL 97
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Teknis dan Kelaikan
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
PASAL 98
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin
kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan
pengujian dan pemeriksaan.
(21 Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang
mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
PASAL 99
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:
a. uji pertama; dan
b. uji berkala.
PASAL 100
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis. (21 Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :
a. uji rancang bangun dan rekayasa;
b. uji statis; dan
c. uji dinamis.
(3) uji PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
PASAL 101
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(21 Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
PASAL 102
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf
b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah
dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
(21 Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang
meliputi:
a. uji statis; dan
b. uji dinamis.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada
badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi
dari Pemerintah.
PASAL 103
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh :
a. Pemerintah;
b. badan
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku:
a. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk
sarana dengan penggerak;
b. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.
Pasal IO4
(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga
melaksanakan uji pertama dan uji berkala
perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
yang
sarana
(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kualilikasi keahlian yang dibuktikan
dengan sertifikat keahlian.
(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.
(41 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.
PASAL 105
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan
pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 106
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana
perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana
perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian
yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan
menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian
yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian
yang ditetapkan.
Pasal IO7
36
PASAL 107
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau
pencabut an izin operasi.
PASAL 108
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan
penguj ian sarana perkeretaapian waj ib menggunakan peralatan
pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara
pengujian yang ditetapkan.
PASAL 109
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
sertilikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.
PASAL 110
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap
setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan
teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana
perkeretaapian.
PASAL 111
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh
tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai
dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(21 Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan
wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan
standar.
Pasal ll2
Pasal 1 12
Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang
memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi.
PASAL 113
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Kedua - Pengujian dan Pemeriksaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perawatan Sarana Perkeretaaapian
PASAL 114
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Perawatan Sarana Perkeretaaapian
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib merawat
sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(21 Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan berkala; dan
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara
perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi
syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai
yasa dan/atau di depo.
PASAL 115
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Ketiga - Perawatan Sarana Perkeretaaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 38 Bagian Keempat Awak Sarana Perkeretaapian
PASAL 116
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Awak Sarana Perkeretaapian
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh
awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi
kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang
mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Pemerintah;
b. badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
c. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
PASAL 117
BAB VIII: SARANA PERKERETAAPIAN | Bagian Keempat - Awak Sarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
PASAL 118
BAB IX: RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang
bangun dan rekayasa perkeretaapian.
(21 Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha;
d. lembaga penelitian; atau
e. perguruan tinggi.
PASAL 119
BAB IX: RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas
Kereta Api
PASAL 120
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kesatu - Tata Cara Berlalu Lintas
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas
satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan
ketentuan:
a. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati
oleh satu kereta api; dan
b. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda
atau lebih.
PASAL 121
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kesatu - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api. (21 Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
a. jumlah kereta api;
b. kecepatan yang diizinkan;
c. relasi asal tujuan; dan
d. rencana persilangan dan penyusulan.
(3) Grafik PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 40
(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
a. prasarana perkeretaapian;
b. jumlah sarana perkeretaapian;
c. kecepatan kereta api;
d. kebutuhan angkutan; dan
e. keadaan memaksa.
(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 122
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kesatu - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh
awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara
sarana perkeretaapian.
(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. tanda.
(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan
dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib
mematuhi perintah atau larangan yang diberikan
berdasarkan prioritas sebagai berikut:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api;
b. sinyal; atau
c. anda.
PASAL 123
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kesatu - Tata Cara Berlalu Lintas
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api
yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I22 ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan
sertifikat kecakapan.
PASAL 124
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kesatu - Tata Cara Berlalu Lintas
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -41 Pasal 124 Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Kereta Api
PASAL 125
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kedua - Penanganan Kecelakaan
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan
lalu lintas;
b. menangani korban kecelakaan;
c. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke
kereta api lain atau moda transportasi lain untuk
meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
d. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/ kota;
e. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan
masyarakat;
f.
segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah
dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
g. mengurLls klaim asuransi korban kecelakaan.
PASAL 126
BAB X: LALU LINTAS KERETA API | Bagian Kedua - Penanganan Kecelakaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
BAB XI
ANGKUTAN
Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
PASAL 127
BAB XI: BAB XI | Bagian Kesatu - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas
pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan
dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
b. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
PASAL 128
BAB XI: BAB XI | Bagian Kesatu - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten. (21 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
a. melampaui 1 (satu) provinsi;
b. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota.
(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan oleh Pemerintah. (41 Jaringan [REPUBLIK INDONESIA 43
(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui l(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten / kota.
PASAL 129
BAB XI: BAB XI | Bagian Kesatu - Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
PASAL 130
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan kereta.
(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
PASAL 131
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. (21 Pemberian REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
PASAL 132
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut
orang yang telah memiliki karcis.
(21 Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh
pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
PASAL 133
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan
kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang
ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif
angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2\ Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi
pembatalan dan
penundaan keberangkatan,
keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan
lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
PASAL 134
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis. (21 Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 45
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :
a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
PASAL 135
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan
angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain
sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian
senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (41 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin
operasi atau pencabutan izin operasi.
PASAL 136
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa karcis;
b. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai
karcis;
c. menertibkan pengguna jasa kereta api atau
masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api;
dan
d. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap
masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan
terhadap perjalanan kereta api.
(21 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan
tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila
terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan,
ketertiban, dan kepentingan umum.
PASAL 137
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
PRESIDE N REPUBLIK iNDONESIA Pasal 137
(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.
PASAL 138
BAB XI: BAB XI | Bagian Kedua - Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
PASAL 139
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan gerbong.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. bahan berbahaya dan beracun; dan
d. limbah bahan berbahaya dan beracun.
PASAL 140
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b
waj ib memenuhi persyaratan :
a. pemuatan, pen)rusunan, dan pembongkaran barang
pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai
dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
dan
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi
barang yang diangkut.
(2) Kereta
(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan
beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d
wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan
sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
b. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan
berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
c. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi
tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan
beracun yang diangkut.
PASAL 141
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut
barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh
pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang
dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan
berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat
pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya
perjanjian pengangkutan barang.
PASAL 142
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan
barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan
surat angkutan barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila
barang yang akan diangkut merupakan barang
terlarang.
(21 Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap
membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan
umum, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat
membatalkan perjalanan kereta api.
PASAL 143
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab
keterangan yang dicantumkan dalam
barang.
atas kebenaran
surat angkutan
(21 Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang
tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan
tanggung jawab pengguna jasa.
PASAL 144
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan
kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengirim barang dengan kereta api lain atau moda
transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.
(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang
dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan
tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat
penggantian biaya angkutan barang.
(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda
pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang
dikembalikan dan dapat dikenai denda.
(41 Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan
atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan
angkutan barang dengan:
a. kereta api lain; atau
b. moda transportasi lain.
PASAL 145
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. (21 Biaya REPUBL]K INDONESIA 49 (21 Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
PASAL 146
BAB XI: BAB XI | Bagian Ketiga - Angkutan Barang dengan Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Multimoda
PASAL 147
BAB XI: BAB XI | Bagian Keempat - Angkutan Multimoda
(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari
angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha
angkutan multimoda.
(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan
multimoda dilaksanakan berdasarkan pedanjian antara
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan
usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda
lainnya.
(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda
menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara
khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta
api.
PASAL 148
BAB XI: BAB XI | Bagian Keempat - Angkutan Multimoda
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
50
Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus
PASAL 149
BAB XI: BAB XI | Bagian Kelima - Angkutan Perkeretaapian Khusus
(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk
menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.
(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan
pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan
pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus
lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan
dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau
angkutan barang perkeretaapian umum.