UU NOMOR 25 TAHUN 2007

PENANAMAN MODAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 2

e. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun l97O tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun l97O tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 1

2. Penanaman 2 3 4 5 6 7 8 3

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 9

10. Pelayanan 4

10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi
penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 1

2. Penanaman 2 3 4 5 6 7 8 3

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 9

10. Pelayanan 4

10. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurLls sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

12. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:

a. kepastian hukum;

b. keterbukaan;

c. akuntabilitas;

d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;

e. kebersamaan. REPUBL!K INDONESIA 5

e. kebersamaan;

f. efisiensi berkeadilan;

g. berkelanjutan;

h. berwawasan lingkungan;

i. kemandirian; dan

j. keseimbangan kemajuan nasional. dan kesatuan ekonomi

(2) T\rjuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. menciptakan lapangan kerja;

c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f. mendorong pengembangan ekonomi keralryatan;

g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan

h. meningkatkan kesejahteraarL masyarakat. BAB III KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL Pasal 4

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk:

a. mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan

b. mempercepat peningkatan penanaman modal.

(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:

a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional; b.menjamin 6

b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(3) Kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal. BAB IV BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN

PASAL 5

BAB IV: BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN
(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan
terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di dalam wilayah negara Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang
melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan
terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian
perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V

BAB V
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL

PASAL 6

BAB V: BAB V
(1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada
semua penanam modal yang berasal dari negara
manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang
memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan
Indonesia.

PASAL 7

BAB V: BAB V
(1)
Pemerintah tidak
akan melakukan tindakan
nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan
penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
(2) Dalam hal
Pemerintah melakukan tindakan
nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan
memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan
berdasarkan harga pasar.
(3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai
kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya
dilakukan melalui arbitrase.

PASAL 8

BAB V: BAB V
(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya
kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh
undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara.
(3) Penanam

8
(3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer
dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan
lain;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang
setengah jadi, atau barang jadi; atau
2. penggantian barang modal dalam rangka
melindungi kelangsungan hidup penan€rman modal;
d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan
penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing
yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan;
k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan
teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik
dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di
bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas
kekayaan intelektual; dan
l. hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
(41 Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi:
a. kewenangan Pemerintah untuk memberlakukan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana;
b. hak Pemerintah untuk mendapatkan pajak
dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah
lainnya dari penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c
pelaksanaan

9
c. pelaksanaan hukum yang melindungi hak kreditor;
dan
d. petaksanaan hukum untuk menghindari kerugian
negara.

PASAL 9

BAB V: BAB V
(1) Dalam hal adanya tanggung jawab hukum yang belum
diselesaikan oleh penanam modal:
a. penyidik atau Menteri Keuangan dapat meminta bank
atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan
transfer dan/atau repatriasi; dan
b. pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak
untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi
berdasarkan gugatan.
(21 Bank atau lembaga lain
melaksanakan penetapan
penundaan berdasarkan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga
selesainya seluruh tanggung jawab penanam modal.
BAB VI
KETENAGAKERJAAN

PASAL 10

BAB VI: KETENAGAKERJAAN
(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia.

(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Perusahaan REPUBLIK INDONES]A

(4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB VI: KETENAGAKERJAAN
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah
antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja.
(21 Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui
upaya mekanisme tripartit.
(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan
tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial melalui pengadilan hubungan industrial.
BAB VII
BIDANG USAHA

PASAL 12

BAB VII: BIDANG USAHA
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (21 Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan

b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. (41 Kriteria REPIJBLIK INDONESIA - 11 (41 Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.

(5) Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. BAB VIII PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN KOPERASI

PASAL 13

BAB VIII: PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang
dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha
besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(21 Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui
program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian
dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran
informasi yang seluas-luasnya.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAM MODAL

PASAL 14

BAB IX: HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal berhak mendapat:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b.informasi

-t2-
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang
dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 15

BAB IX: HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi
kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 16

BAB IX: HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan
kerugian jika penanam modal menghentikan atau
meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya
secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat,
mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 17

BAB IX: HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang
tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap
untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan
lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
FASILITAS PENANAMAN MODAL

PASAL 18

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal
yang melakukan penanaman modal.
(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang :
a. melakukan peluasan usaha; atau
b. melakukan penanaman modal baru.
(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya
memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau
koperasi; atau
j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin
atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(41 Bentuk

(41 Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat
berupa:
a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu
tertentu;
b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor
barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri;
c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku
atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk
jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan
Nilai atas impor barang modal atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu
tertentu;
e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepa! dan
f. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya
untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau
daerah atau kawasan tertentu.
(5) Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan
dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan
kepada penanaman modal baru yang merupakan industri
pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas,
memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,
memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional.
(6) Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang
melakukan penggantian mesin atau barang modal
lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau
pembebasan bea masuk.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 19

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
Pasal 19
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan
ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 20

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak berlaku
bagi penanaman modal asing yang tidak berbentuk perseroan
terbatas.

PASAL 21

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau
perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk
memperoleh:
a. hak atas tanah;
b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
c. fasilitas perizinan impor.

PASAL 22

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan
dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam
modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95
(sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama
60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama
35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah
80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga
puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh
puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat
puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25
(dua puluh lima) tahun.
(2) Hak

(21 Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan
antara lain:
a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka
panjang dan terkait dengan perubahan struktur
perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman
modal yang memerlukan pengembalian modal dalam
jangka panjang sesuai dengan jenis
kegiatan
penanaman modal yang dilakukan;
c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang
luas;
d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas
tanah negara; dan
e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa
keadilan masyarakat dan tidak merugikan
kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan
evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan
diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat,
dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang
diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat
dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika
perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah,
merugikan kepentingan umum, menggunakan atau
memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

PASAL 23

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf b dapat diberikan untuk:
a. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja
asing dalam merealisasikan penanaman modal;
b. penanaman

b. penanaman modal yang membutuhkan tenaga kerja
asing yang bersifat sementara dalam rangka perbaikan
mesin, alat bantu produksi lainnya, dan pelayanan
purnajual; dan
c. calon penanam modal yang akan melakukan
penjajakan penanaman modal.
(21 Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Untuk penanam modal asing diberikan fasilitas, yaitu:
a. pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal
asing selama 2 (dua) tahun;
b. pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi
penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat
dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua)
tahun berturut-turut;
c. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
d. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan
dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan
e. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali
perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan
untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
(4) Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas
dasar rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal.

PASAL 24

BAB X: FASILITAS PENANAMAN MODAL
Pasal 24
Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas
perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
c dapat diberikan untuk impor:
a. barang yang selama tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur perdagangan barang;
b. barang yang tidak memberikan dampak negatif terhadap
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
dan moral bangsa;
c. barang dalam rangka relokasi pabrik dari luar negeri ke
Indonesia; dan
d. barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan
produksi sendiri.
BAB XI
PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN

PASAL 25

BAB XI: PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN
(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di
Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-Undang ini.
(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal
dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal
asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan
kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan dari instansi
yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diperoleh
melalui pelayanan terpadu satu pintu.

PASAL 26

BAB XI: PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN
Pasal 26

(1) Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal. (21 Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang di bidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat pusat atau lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan nonperizinan di provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XII KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL

PASAL 27

BAB XII: KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
(1) Pemerintah mengoordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antarinstansi Pemerintah, antara instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah. (21 Koordinasi pelaksanaan kebijakan penanarnan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(4) Kepala Badan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada diberhentikan oleh Presiden. Penanaman Modal ayat (3) diangkat dan

PASAL 28

BAB XII: KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
Pasal 28
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi
Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
a. melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penanaman modal;
b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan
penanaman modal;
c. menetapkan norma, standar, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman
modal;
d. mengembangkan peluang dan potensi penanaman
modal di daerah dengan memberdayakan badan
usaha;
e. membuat peta penanaman modal Indonesia;
f. mempromosikan penanzrman modal;
g. mengembangkan sektor usaha penanaman modal
melalui pembinaan penanaman modal, antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan
konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam
modal dalam menjalankan kegiatan penanaman
modal;
i. mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia; dan
j. mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu
satu pintu.
(2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21, Badan Koordinasi Penanaman Modal
bertugas melaksanakan pelayanan penanaman modal
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB XII: KOORDINASI DAN PELAKSANAAN
-2r
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan
terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Moda1
harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap
sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai
kompetensi dan kewenangan.
BAB XIII
PET{YELENGGARAAN URU SAN
PENANAMAN MODAL

PASAL 30

BAB XIII: PET{YELENGGARAAN URU SAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan
penanaman modal.
(21 Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan
penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi
urusan Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal yang merupakan urusan wajib
pemerintah daerah didasarkan pada kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan
kegiatan penanaman modal.
(41 Penyelenggaraan penanaman modal yang rlang
lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah.
(5) Penyelenggaraan penanaman modal yang
lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi
pemerintah provinsi.
ruang
urusan
(6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang
lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi
urusan pemerintah kabupaten/ kota.
(71 Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah :
a. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam
yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko
kerusakan lingkungan yang tinggi;
b. penanaman

b. penanaman modal pada bidang industri yang
merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu
dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya
lintas provinsi;
d. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan
strategi pertahanan dan keamanan nasional;
e. penanaman modal asing dan penanam modal yang
menggunakan modal asing, yang berasal dari
pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian
yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara
lain; dan
f. bidang penanaman modal lain yang menjadi
urusan Pemerintah menurut undang-undang.
(8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman
modal yang
menjadi kewenangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7)', Pemerintah
menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada
gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi
pemerintah kabupaten / kota.
(9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PASAL 31

BAB XIV: KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.

(3) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud undang-undang. kawasan pada ayat ekonomi

(1) diatur khusus dengan BAB XV REPUBLIK !NDONESIA BAB XV PENYELESAIAN SENGKE"TA

PASAL 32

BAB XV: PENYELESAIAN SENGKE"TA
(1) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal
antara Pemerintah dengan penanam modal, para pihak
terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui
musyawarah dan mufakat.
(21 Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa
tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal
antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri,
para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut
melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak,
dan jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak
disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan
dilakukan di pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal
antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para
pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui
arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para
pihak.
BAB XVI
SANKSI

PASAL 33

BAB XVI: SANKSI
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing
yang melakukan penanaman modal dalam bentuk
perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian
dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa
kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan
atas nama orang lain.
(21 Dalam

(21 Dalam hal penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal
demi hukum.
(3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama
dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi
berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan
biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya
lainnya untuk memperkecil keuntungan yang
mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan
atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang
dan telah mendapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri
perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam
modal yang bersangkutan.

PASAL 34

BAB XVI: SANKSI
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau
usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII

25
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 35

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun
multilateral, dalam bidang penanaman modal yang telah
disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum Undang-Undang
ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian tersebut.

PASAL 36

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional,
maupun multilateral, dalam bidang penanzlman modal yang
belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang-
Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

PASAL 37

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun l97O tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun I97O tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(21 Persetujuan

(21 Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan
yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun l97O tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun l97O
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin
pelaksanaan tersebut.
(3) Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya
yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah
disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada
tanggal disahkannya Undang-Undang ini
belum
memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(41 Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin
usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun I97O tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun L97O tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri dan, apablla izin usaha
tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB XVIII

a

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-Undang ini: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun l97O tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 46, ; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun l97O tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 47, aal; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 39

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Semua Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib
mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada
Undang-Undang ini.

PASAL 40

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
b
Agar

28