Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 2
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya bue.tan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berrlpa keindahan alam, permukaan dasar raut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah Pesisir.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 3 4 5
6. Bioekoregion J
6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, danf atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11. Zona adalah rLlang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
12. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
14. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
16. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
17. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
18. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 20.Kawasan 5
20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewr-rjudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil secara berkelanjutan.
21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi Iisik pantai, minimal 1O0 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24. Daya Dukung wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
28. Pencemaran .
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat pesisir.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber Daya pesisir dan pulau- Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
33. Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dingan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasaikan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung paaa sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat.
35. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
38. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
39. Dewan Perwakilan Ralryat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebij akan.
44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke
arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan Wilayah Pesisir
berasaskan:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.
dan
Pulau-Pulau
Kecil
PASAL 4
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 9-
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. BAB III PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
PASAL 5
BAB III: PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 6
BAB III: PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan
cara mengintegrasikan kegiatan:
a. antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. antar-Pemerintah Daerah;
c. antarsektor;
d. antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
e. antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
f. antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.
BAB IV
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
(2) Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Pemerintah Daerah wajib men)rusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan masing-masing. dengan
(4) Pemerintah Daerah men5rusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota men)rusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya. Bagian Kedua Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PASAL 8
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(1) RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah. (21 RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. semua sesuai rencana
(3) Jangka
(3) Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali. Bagian Ketiga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PASAL 9
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
(1) RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecit pemerintah provinsi dan/ atau pemerintah kabupaten/ kota. (21 RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Witayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3) Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi rLrang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. (41 Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Paragraf 1 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi
PASAL 10
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal g, terdiri atas: a pengalokasian
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan rulang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan. Paragraf 2 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten I Kota
PASAL 11
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
(1) RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
a. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;
b. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan pulau-pulau Kecil dalam suatu Bioekoregion.
(2) Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Kawasan, Zorta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PASAL 12
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
( 1) RPWP-3-K berisi:
a. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang;
b. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil;
c. jaminan . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
c. jaminan terakomodasikannya pertimbangan- pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
d. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta
e. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya.
(2) RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali. Bagian Kelima Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PASAL 13
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir
(1) RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis. (21 RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun. Bagian Keenam Mekanisme Pen5rusunan Rencana
PASAL 14
BAB IV: BAB IV | Bagian Keenam - Mekanisme Pen5rusunan Rencana
(1) Usulan pen5rusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3- K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-S-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3- K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/walikota
(4) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif. Bagian Ketujuh Data dan Informasi
PASAL 15
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Data dan Informasi
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data
dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
(2) Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan
didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi,
sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau
pemangku kepentingan utama dengan tetap
memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya
pemanfaatan.
(5) Perubahan
(5) Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin
Pemerint ah dan I atau Pemerintah Daerah.
(6) Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANFAATAN
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
PASAL 16
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hp-
3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai
dengan permukaan dasar laut.
(1)
(2)
PASAL 17
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mempertimbangkan kepentingan kelestarian
Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat
Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai
bagi kapal asing.
PASAL 18
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan
Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat.
PASAL 19
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(1) HP-3
tahun.
diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
hukum
(2) Jangka.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat
diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
PASAL 20
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan
utang dengan dibebankan hak tanggungan.
HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b. ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.
Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(41
PASAL 21
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(1) Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis,
administratif, dan operasional.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan
volume pemanfaatannya; serta
c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif
usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyediaan dokumen administratif;
b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
dengan daya dukung ekosistem;
c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan
hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis
pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
(41 Persyaratan .
(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak
Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan
akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami
kerusakan di lokasi HP-3.
(5) Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan
salah satu alasan di bawah ini:
a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian
Wilayah Pesisir;
b. tidak didukung bukti ilmiah; atau
c. kerusakan yang diperkirakan terjadi tidak dapat
dipulihkan.
(6) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.
PASAL 22
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kesatu - Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka
perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai
umum.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
dan Perairan di Sekitarnya
PASAL 23
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan
ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau
besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih
kepentingan berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata. .
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan
secara lestari;
g. pertanian organik; dan/atau
h. peternakan.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan,
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat;
serta
c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
(41 Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai
HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan
kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah menerbitkan HP-3 setelah melakukan
musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan.
(6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan
Menteri.
PASAL 24
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang
ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan
Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang
dilindungi.
PASAL 25
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk
pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga
dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.
PASAL 26
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
REPUBL]K INDONESIA Pasal 26 Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 27
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
(1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Konservasi
PASAL 28
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Konservasi
(1) Konservasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecir
diselenggarakan untuk
a. menjaga kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-
Pulau Kecil;
b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c. melindungi habitat biota laut; dan
d. melindungi situs budaya tradisional.
(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebagian wilayah pesisir dan pulau-pulau
Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan
Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a. sumber daya ikan;
b. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut
lain;
c. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi,
mane'e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain
adat tertentu; dan
d. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap
perubahan.
(4) Kawasan
(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:
a. kategori Kawasan Konservasi;
b. Kawasan Konservasi nasional;
c. pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi;
dan
d. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian
tujuan tersebut.
(71 Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan,
kelompok
Masyarakat, dan/atau
oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas
Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi
ilmiah.
PASAL 29
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Konservasi
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
a. Zona inti;
b. Zona pemanfaatan terbatas; dan
c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
PASAL 30
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Konservasi
Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan
dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
PASAL 31
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Ketiga - Konservasi
(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanograli pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.
(2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:
a. perlindungan REPUBLIK !NDONESIA
a. perlindungan terhadap gempa danlatau tsunami;
b. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta;
e. pengaturan akses publik; serta
f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Rehabilitasi
PASAL 32
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Keempat - Rehabilitasi
(1) Rehabilitasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil wajib
dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan
Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. pengayaan sumber daya hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan
berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
PASAL 33
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Keempat - Rehabilitasi
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dan/atau setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kelima . .\.1 Bagian Kelima Reklamasi
PASAL 34
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Kelima - Reklamasi
( 1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Larangan
PASAL 35
BAB V: PEMANFAATAN | Bagian Keenam - Larangan
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan
kerusakan Ekosistem terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau
bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang
merusak Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem
mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau
Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g.menebang
g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk
kegiatan industri, pemukiman, danf atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang
lamun;
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah
yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya; serta
1. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 36
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan
berkelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau
pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh
pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
{2) Pengawasan
(2) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerj aan yang dimilikinya.
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berwenang:
a. mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
b. menerima laporan yang menyangkut perusakan
Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan
Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.
(4) Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan,
pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap
perencanaan dan pelaksanaannya.
(6) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan
pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pengawasan
PASAL 37
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan
secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 38
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian
laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
PASAL 39
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Fulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengendalian
Paragraf 1
Program Akreditasi
PASAL 40
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
(1) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib
menyelenggarakan Akreditasi terhadap program
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan
wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah
Daerah.
(3) Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a. relevansi isu prioritas;
b. proses konsultasi publik;
c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
d. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
Masyarakat;
e. kemampuan implementasi yang memadai; dan
f. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
insentif kepada pengelola program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat
akreditasi berupa:
a. bantuan program sesuai dengan kemampuan
Pemerintah yang dapat diarahkan untuk
mengoptimalkan program akreditasi; dan/ atau
b. bantuan teknis.
(5) Gubernur
(5) Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan
usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya
kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bupati/walikota berwenang menJrusun dan/atau
mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi
kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah
sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat
dapat menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi
program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf.2
Mitra Bahari
PASAL 41
BAB VI: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
(1) Dalam upaya peningkatan kapasitas pemangku
kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh
Masyarakat, danf atau dunia usaha.
(21 Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
dunia usaha.
(3) Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
a. pendampingan dan/atau penyuluhan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian terapan; serta
d. rekomendasi kebijakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
BAB VII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 42
BAB VII: BAB VII
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan
implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Pemerintah melakukan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengembangan sumber daya manusia di bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
(2) Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau
menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk
menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan
dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi
dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi
atau budaya lokal.
PASAL 43
BAB VII: BAB VII
Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan
pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB VII: BAB VII
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak,
kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah
dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.
PASAL 45
BAB VII: BAB VII
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
l2l Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau
badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus
menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
PASAL 46
BAB VII: BAB VII
Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
PASAL 47
BAB VIII: PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya
manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-
Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 48
BAB VIII: PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan wilayah pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat
internasional.
PASAL 49
BAB VIII: PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T dan pasal 4g diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IX KEWENANGAN
PASAL 50
BAB IX: KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang memberikan Hp-3 di wilayah
Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan strategis
Nasional Tertentu.
(2) Gubernur.
(21 Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah
Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau
ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir
lintas kabupaten/ kota.
(3) Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di
wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi.
PASAL 51
BAB IX: KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang menetapkan:
a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang
menimbulkan dampak besar terhadap perubahan
lingkungan, dan
c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan
Konservasi Perairan nasional.
(21 Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DpR.
(3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
PASAL 52
BAB IX: KEWENANGAN
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil
dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah
Daerah.
(21 Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah dapat
melakukan pendampingan terhadap pemerintah
Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-
Pulau Kecil.
(3) Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan
otonomi daerah di Wilayah pesisir dan pulau-pulau
Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana
teknis pengelola wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 53
BAB IX: KEWENANGAN
- 3l -
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur oleh gubernur. Pasal 55
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang membidangi kelautan dan perikanan. (21 Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
b. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan masyarakat;
c. program akreditasi skala kabupatenlkota;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan daerah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil skala kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh bupati/walikota. BAB X MITIGASI BENCANA Pasal 56 Dalam men]rusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya. Pasal 57 Mitigasi bencana wilayah Pesisir dan purau-pulau Kecil dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab pemerintah, Pemerintah Daerah, danf atau Masyarakat. Pasal 58 Pasal 53
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
c. program akreditasi nasional;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 54
BAB X: MITIGASI BENCANA
Naskah pasal.
PASAL 55
BAB IX: KEWENANGAN
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara
terpadu yang dikoordinasi oleh dinas yang
membidangi kelautan dan perikanan.
(21 Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terpadu;
b. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan
masyarakat;
c. program akreditasi skala kabupatenlkota;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan
kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan
daerah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil skala
kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur oleh bupati/walikota.
BAB X
MITIGASI BENCANA
PASAL 56
BAB X: MITIGASI BENCANA
Dalam men]rusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan
wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu, pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan
melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di
wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis,
tingkat, dan wilayahnya.
PASAL 57
BAB X: MITIGASI BENCANA
Mitigasi bencana wilayah Pesisir dan purau-pulau Kecil
dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab pemerintah,
Pemerintah Daerah, danf atau Masyarakat.
PASAL 58
BAB X: MITIGASI BENCANA
Pasal 53
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
c. program akreditasi nasional;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 54
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan. (21 Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
b. perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
c. program akreditasi skala provinsi;
d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah;
e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
(3) Pelaksanaan REPUBL!K INDONESIA Pasal 58 Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas wilayah.
PASAL 59
BAB X: MITIGASI BENCANA
(1) Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi
bencana terhadap kegiatan yang berpotensi
mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil.
(21 Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau
nonstruktur/nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan oleh instansi yang berwenang.
(4) Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
SERTA MASYARAKAT
PASAL 60
BAB XI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan HP-3;
b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan . . REPUBLIK INDONES]A -JJ.
c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;
d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
h. melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran danfatau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
i. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
j. memperoleh ganti kerugian. (21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:
a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil; dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
PASAL 61
BAB XI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
Pasal 61
(1) Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi
hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional,
dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-
temurun.
(2) Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
Tradisional, dan Kearifan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang berkelanjutan.
PASAL 62
BAB XI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PASAL 63
BAB XII: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan
kesejahteraannya.
(2) Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha
Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan,
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. kemitraan
c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dan
Pemerintah / Pemerintah Daerah ;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional
di bidang lingkungan hidup;
e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan
proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung
dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang
ramah lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi
lingkungan; serta
h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa
di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil.
(4) Ketentuan
Masyarakat
Menteri.
pedoman Pemberdayaan
lanjut dengan Peraturan
mengenal
diatur lebih
BAB XIII
PET{YELESAIAN S ENGKE-TA
PASAL 64
BAB XIII: PET{YELESAIAN S ENGKE-TA
(1) Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui
pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak
pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
PASAL 65
BAB XIII: PET{YELESAIAN S ENGKE-TA
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan
para pihak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelesaian
(2) Penyelesaian sengketa di
luar
pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian
dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah
terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai
akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan untuk membantu
penyelesaian sengketa.
(4) Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan harus dinyatakan secara tertulis dan
bersifat mengikat para pihak.
PASAL 66
BAB XIII: PET{YELESAIAN S ENGKE-TA
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar
ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan
tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(21 rindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi
dan/atau pemulihan kondisi Wilayah pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
(3) Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
(4) selain pembebanan untuk melakukan tindakan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim
dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang
paksa (dutangsom) atas setiap hari keterlambatan
pembayaran.
PASAL 67
BAB XIII: PET{YELESAIAN S ENGKE-TA
Pasal 67
(1) Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
yang mengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
bertanggung jawab secara langsung dan seketika pada
saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
dengan kewajiban mengganti kerugian sebagai akibat
tindakannya.
(2) Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat
dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang
bersangkutan dapat membuktikan bahwa penceillaran
dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan
Fulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan
berikut:
a. bencana alam;
b. peperangan;
c. keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
(force majeure); atau
d. tindakan pihak ketiga.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan
kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab
membayar ganti kerugian.
BAB XIV
GUGATAN PERWAKILAN
PASAL 68
BAB XIV: GUGATAN PERWAKILAN
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB XIV: GUGATAN PERWAKILAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, organisasi
kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
(21 Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut:
a. merupakan
a. merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau
organisasi nasional;
b. berbentuk badan hukum;
c. memiliki anggaran dasar yang dengan tegas
menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk
kepentingan pelestarian lingkungan; dan
d. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan
tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian
kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-
nyata dibayarkan.
BAB XV
PENYIDIKAN
PASAL 70
BAB XV: PENYIDIKAN
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (21 Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d. melakukan
d. melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
e. menyegel dan/atau menyita bahan dan alat-alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai alat bukti;
f. mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. melakukan penghentian penyidikan; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum. (41 Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 71
BAB XVI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana
tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara,
denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 72
BAB XVI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 72
(1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Putau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan
dokumen perencanaan, Pemerintah dapat
menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang
telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha,
dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
(21 Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib
memperbaiki ketidaksesuaian antara program
pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hat Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap
ketidaksesuaian pada ayat (2)', Pemerintah dapat
melakukan tindakan:
a. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi;
dan/atau
b. pencabutan tetap Akreditasi program.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 73
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda pating sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g; c.menggunakan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
c. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
d. melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
e. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
f. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
g. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf 1.
h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 74
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.0O0,00 (tiga
ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21.
PASAL 75
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp3O0.000.OOO,OO (tiga
ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (41.
BAB XVIII
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 76
BAB XVIII: BAB XVIII
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk
melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan
kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 77
BAB XVIII: BAB XVIII
Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan
fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 78
BAB XVIII: BAB XVIII
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat :
o. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat L2 (dua belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
b. Peraturan -Undang ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitun[ sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
c. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung G"k Undang-Undang ini diberlakukan. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 80
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA