UU NOMOR 29 TAHUN 2007

PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

2. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

4. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan ralryat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengururs urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.

9. Deputi Gubernur, selanjutnya disebut deputi, adalah pejabat yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur. 1 1. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas kecamatan dan kelurahan.

12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

13. Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

14. Peraturan daerah adalah peraturan perundang- undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan bersama Gubernur.

15. Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan.

16. Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional. BAB II DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PERAN Bagian Kesatu Dasar

PASAL 2

BAB II: DASAR, KEDUDUKAN, | Bagian Kesatu - Dasar
Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang- Undang ini. BagianKedua PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kedudukan

PASAL 3

BAB II: DASAR, KEDUDUKAN, | Bagian Kedua - Kedudukan
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Fungsi

PASAL 4

BAB II: DASAR, KEDUDUKAN, | Bagian Ketiga - Fungsi
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang
berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada
tingkat provinsi.
Bagian Keempat
Peran

PASAL 5

BAB II: DASAR, KEDUDUKAN, | Bagian Keempat - Peran
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional. BABIII 7- BAB III BATAS DAN PEMBAGIAN WTLAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah

PASAL 6

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WTLAYAH | Bagian Kesatu - Batas Wilayah
(1) Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan
Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi
Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan
Kota Tangerang Provinsi Banten.
(21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

PASAL 7

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WTLAYAH | Bagian Kedua - Pembagian Wilayah
(1) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota
administrasi dan kabupaten administrasi.
(2) Wilayah kota administrasi dan kabupaten
administrasi dibagi dalam kecamatan.
(3) Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.

PASAL 8

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WTLAYAH | Bagian Kedua - Pembagian Wilayah
Pasal 8
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan
penghapusan kota
administrasi/kabupaten
administrasi ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan
penghapusan kecamatan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
(3) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan
penghapusan kelurahan ditetapkan dengan
keputusan Gubernur.
BAB IV
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Bentuk Pemerintahan

PASAL 9

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Bentuk Pemerintahan
(1) Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. (21 Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantrJan, dan kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Bagian Kedua Susunan Pemerintahan

PASAL 10

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu
orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur
yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PASAL 11

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari SOyo (lima puluh
persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur terpilih.
(21 Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang memperoleh suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran
kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata
cara yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

PASAL 12

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
(2) Tugas .

PRESIDE N
REPUBLIK lNDONESIA
(2) T\rgas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD
Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan
pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang
diajukan oleh Gubernur.
(41 Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah
paling banyak l25o/o (seratus dua puluh lima persen)
dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang.

PASAL 13

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. (21 Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

(3) Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.

PASAL 14

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (21 Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh .

(4) Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden.

PASAL 15

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh tentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur.

(5) Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menJrusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.

(6) Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.

PASAL 16

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) (2) (3) (4t (s) REPUBL!K INDONESIA -t2- Pasal 16 Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

PASAL 17

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi
daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah.

PASAL 18

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas Gubernur dalam pen5rusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
dan

dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit
umum/rumah sakit khusus daerah (RSUD/RSKD)
(21 Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh
seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah.

PASAL 19

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin
oleh walikota/bupati.
(21 Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas
pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Walikota/bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur.
(5) Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati.
(6) Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(71 Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Wakil walikota/wakil bupati bertanggung jawab
kepada walikota/ bupati.

PASAL 20

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 20
(1) Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten
administrasi terdiri atas sekretariat kota
administrasi/sekretariat kabupaten administrasi,
suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan
kelurahan.
(2) Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten
administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris
kabupaten.
(3) Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(41 Sekretaris kotalsekretaris kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(6) Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi
dengan pertimbangan walikota/bupati sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(71 Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung
jawab kepada walikota/ bupati.

PASAL 21

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh
seorang wakil camat.
(21 Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat

(3)
(4)
(s)
(6)
(7t
(8)
(1)
(2t
(3)
(4t
(s)
(6)

Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati
melalui sekretaris kota/ sekretaris kabupaten.
Wakil camat bertanggung jawab kepada camat.
Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada
camat.

PASAL 22

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang
wakil lurah.
Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh
walikota/bupati berdasarkan pendelegasian
wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati
melalui camat.
Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah.
Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh
(71
walikota.

walikota/bupati berdasarkan pendelegasian
wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada
lurah.

PASAL 23

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan
kota
administrasi/kabupaten administrasi
ditetapkan dengan peraturan daerah dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(21 Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
dan kota administrasi/kabupaten administrasi
ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 24

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Untuk membantu walikota/bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten
dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.
(21 Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas
tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan
komposisi satu kecamatan satu wakil.
(3) Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan
oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi
DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh
Gubernur.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah,
kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan
keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur
dengan peraturan daerah.

PASAL 25

BAB IV: BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 25
(1) Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga
musyawarah kelurahan.
(21 Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih
secara demokratis pada tingkat rukun warga dan
selanjutnya ditetapkan oleh walikota/bupati melalui
camat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,
kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga
musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan
daerah.
BAB V
KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI

PASAL 26

BAB V: KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI
(1) Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang- undangan, dan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Urusan (21 Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas dekonsentrasi.

(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas tugas pembantuan.

(4) Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang:

a. tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;

b. pengendalian penduduk dan permukiman;

c. transportasi;

d. industri dan perdagangan; dan

e. pariwisata.

(5) Dalam melaksanakan kewenangan dan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah lain.

(6) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta. (71 Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

(8) Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(9) Pemerintah

(9) Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(10) Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

(11) Jenis kewenangan yang didelegasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sekurang-kurangnya sama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Undang-Undang ini diundangkan. BAB VI KERJA SAMA

PASAL 27

BAB VI: KERJA SAMA
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama
dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan
Pemerintah Provinsi
Banten
dengan
mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang
wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan.
(2) Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk badan kerja sama
antardaerah.
(3) Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan keputusan
bersama.

PASAL 28

BAB VI: KERJA SAMA
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 28

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain. (21 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan kota di negara lain.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS Bagian Kesatu Tata Ruang

PASAL 29

BAB VII: TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kesatu - Tata Ruang
(1) Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang berbatasan langsung.

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. (41 Kerja sama secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup keterpaduan dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan rulang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang -2t- Ruang Wilayah setiap provinsi dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional.

(5) Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri terkai!

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kerja sama pen5rusunan tata ruang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua Kawasan Khusus

PASAL 30

BAB VII: TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS | Bagian Kedua - Kawasan Khusus
(1) Pemerintah dapat membentuk dan/atau menetapkan kawasan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus di wilayahnya kepada Pemerintah.

(3) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh Pemerintah atau dapat dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21diatur dalam peraturan pemerintah. BAB VIII PROTOKOLER

PASAL 31

BAB VIII: PROTOKOLER
Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi n ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PENDANAAN

PASAL 32

BAB IX: PENDANAAN
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan daerah berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta.

PASAL 33

BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) dianggarkan dalam APBN.

(2) Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(3) Dana

(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait. (41 Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 34

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan tentang jumlah anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2OO9.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 36

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 37

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas
ditetapkan paling lambat 1
Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini
(satu) tahun sejak

PASAL 38

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Seluruh peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi DKI
Jakarta harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 39

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI
Jakarta yang ada pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai
berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar