Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesii sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah. . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Sumba Barat adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembenhrkan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayatr Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Pasal 3
Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Katikutana;
b. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Bara$
c. Kecamatan Mamboro; dan
d. Kecamatan Umbu Ratu Nggay.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E}, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L6a9l; Undang-Undang Nomor 69 Tatrun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, darr Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1958 Nomor L22, Tartbahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor L2 Tatrun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan RalqTat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4 Nomor 53, ); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2OO4 Nomor LiS, Tam-bahan Lemberan Negara Republik Indonesle' Nomor 449?l sobagalmana telah dtubah dengan Undang-Undqrrd Nomor E Tahun 200s tentang Fenetapan Feraturan Pomorlntah Ponggantl Undang-undang l,iomor B Tahun 2005 tentang Perubahan uidang-Ltndang Nomor 92 Tahun PRESIOEN REPUBLIK lNOONESIA Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, ); Dengan Persetujuan Bersama D EWAN PERWAKI I.,AN RAI(YAT REPUBLI K INDO NESIA dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG KABUPATEN SUMBA TENGGARA TIMUR. TENTANG TENGAH DI PEMBENTUKAN PROVINSI NUSA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesii sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah. . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Sumba Barat adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembenhrkan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayatr Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Katikutana;
b. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Bara$
c. Kecamatan Mamboro; dan
d. Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Sumba Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hahar dan Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Wanokaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam , Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah' yang merupakan wilayah Kabupaten- Sumba Tengah sebagaimana teicantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam tatas-bltas . tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumbatengahsebagaimanatercantumdalam lampiran Undang-Undlng ini dan- - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini'
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah Secarapastidilapangan,sebagaimana.dimaksud pada ayat (1) dan aya[ (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. REPUBLIK lNDONESIA
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini' - (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah
(1) Dengan terbenhrknya Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr
Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peratrrran perundang-
undangan.
(21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Ketiga
(,21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralryat D4erah Kabupaten Sumba
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah
pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4
terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat
dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Sumba
Tengah atau tetap pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat
Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sumba Barat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
(1)
(2t
PASAL 11
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah. lelelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai legeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri 3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
PASAL 12
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
PASAL 13
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Sumba Tengah dibentuk perangkat
daerah yang meliputi Sekretariat Daeiah,
Sekretariat Dewan Perurakilan Ralqyat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang
lain
dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumba Tengah;
b. Badan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Kabupaten Sumba Tengah berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-turut.
(21 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.O00.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Sumba Tengah.
(6) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
PRESlDEN
REPUBLIK lNDONESIA
-t4-
Pasal 17
Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L6a9l; Undang-Undang Nomor 69 Tatrun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, darr Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1958 Nomor L22, Tartbahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor L2 Tatrun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan RalqTat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4 Nomor 53, ); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2OO4 Nomor LiS, Tam-bahan Lemberan Negara Republik Indonesle' Nomor 449?l sobagalmana telah dtubah dengan Undang-Undqrrd Nomor E Tahun 200s tentang Fenetapan Feraturan Pomorlntah Ponggantl Undang-undang l,iomor B Tahun 2005 tentang Perubahan uidang-Ltndang Nomor 92 Tahun PRESIOEN REPUBLIK lNOONESIA Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, ); Dengan Persetujuan Bersama D EWAN PERWAKI I.,AN RAI(YAT REPUBLI K INDO NESIA dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG KABUPATEN SUMBA TENGGARA TIMUR. TENTANG TENGAH DI PEMBENTUKAN PROVINSI NUSA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesii sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah. . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
4. Kabupaten Sumba Barat adalatr kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembenhrkan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayatr Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sumba Tengah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Sumba Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumba Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Katikutana;
b. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Bara$
c. Kecamatan Mamboro; dan
d. Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumba Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Sumba Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Sumba;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Hahar dan Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Wanokaka, Kecamatan Loli dan Kecamatan Tanarighu Kabupaten Sumba Barat. (21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam , Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah' yang merupakan wilayah Kabupaten- Sumba Tengah sebagaimana teicantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam tatas-bltas . tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Sumbatengahsebagaimanatercantumdalam lampiran Undang-Undlng ini dan- - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini'
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumba Tengah Secarapastidilapangan,sebagaimana.dimaksud pada ayat (1) dan aya[ (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 6
(1) Dengan terbenhrknya Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peratrrran perundang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Ketiga (,21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat D4erah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21 dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sumba Tengah dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah (1) (2t Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sumba Tengah. lelelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupari definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai legeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri 3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sumba Tengah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daeiah, Sekretariat Dewan Perurakilan Ralqyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Sumba Barat bersama Penjabat Bupati Sumba Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Sumba Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumba Tengah;
b. Badan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumba Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Sumba Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sumba Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumba Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sumba Tengah.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sumba Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Sumba Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-turut. (21 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.O00.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(6) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Pasal 17. PRESlDEN REPUBLIK lNDONESIA -t4- Pasal 17 Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumba Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Penjabat Bupati Sumba Tengah men)rusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan