Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane| batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
7. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 1 1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan Republik Indonesia.
14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi. L7. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
21. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamarlnya.
25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berketanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, YanB bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional. 28, Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: BAB II
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas,
efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan,
kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan
hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan
mengutamakan kemampuan nasional.
PASAL 3
BAB II: BAB II
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainyakemandirianpengelolaanenergi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ra}ryat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
g. tercapainya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA g h tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; terciptanya lapangan kerja; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. BAB III PENGATURAN ENERGI Bagian Kesatu Sumber Daya Energi
PASAL 4
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Kesatu - Sumber Daya Energi
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane| batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
7. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 1 1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan Republik Indonesia.
14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi. L7. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
21. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamarlnya.
25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berketanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, YanB bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional. 28, Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Pasal 3 Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainyakemandirianpengelolaanenergi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran ra}ryat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
g. tercapainya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA g h tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; terciptanya lapangan kerja; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup. BAB III PENGATURAN ENERGI Bagian Kesatu Sumber Daya Energi Pasal 4
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Cadangan Penyangga Energi Pasal 5
(1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.
(2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional. Bagian (l) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Ketiga Keadaan Krisis dan Darurat Energi
PASAL 6
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Ketiga - Keadaan Krisis dan Darurat Energi
Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Dalam hal krisis energi dan darurat energi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan
terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial
masyarakat, danf atau kegiatan perekonomian, Pemerintah
wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang
diperlukan.
(3)
Bagian Keempat
Harga Energi
PASAL 7
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Keempat - Harga Energi
(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian
berkeadilan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana
subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana
subsidi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Lingkungan dan Keselamatan
PASAL 8
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Kelima - Lingkungan dan Keselamatan
(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Setiap
(2) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan penrndang-
undangan di bidang keselamatan yang meliputi
standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi,
serta keselamatan dan kesehatan keda.
Bagian Keenam
Tingkat Kandungan Dalam Negeri
PASAL 9
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Keenam - Tingkat Kandungan Dalam Negeri
(1) Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun
jasa, wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.
(2) Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan
barang dan jasa dalam negeri guna menunjang industri
energi yang mandiri, efisien, dan kompetitif.
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Internasional
PASAL 10
BAB III: PENGATURAN ENERGI | Bagian Ketujuh - Kerja Sama Internasional
(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian nasional. (21 Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan ralryat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB IV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -9 BAB IV KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL Bagian Kesatu Kebijakan Energi Nasional
PASAL 11
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Energi Nasional
(1) Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan energi;
c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
d. cadangan penyangga energi nasional.
(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan
DPR.
Bagian Kedua
Dewan Energi Nasional
(1)
(21
PASAL 12
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Dewan Energi Nasional
(3) (4) Dewan Energi Nasional bertugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b. menetapkan rencana umum energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Ketua: Presiden.
b. Wakil Ketua: Wakil Presiden.
c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
(5) Anggota
(5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas: a.tujuhorang,baikMenterimaupunpejabatpemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas p.ttyiai""t , tt.t tportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b. delapan orang dari pemangku kepentingan'
PASAL 13
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Dewan Energi Nasional
(1) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud daft pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalamPasalL2ayat(s)hurufbdipiliholehDewan Perwakilan Ra}ryat. Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud daEm Pasal 12 ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi;
b. 2 (dua) orang dari kalangan industri;
c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi;
d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan
e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen. Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepad,a Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penentuan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel. Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalim Pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud puau ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (s) (4) (s) (6) (7)
PASAL 14
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Dewan Energi Nasional
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 14
(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
PASAL 15
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Dewan Energi Nasional
Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 16
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Dewan Energi Nasional
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional. Bagian Ketiga Rencana Umum Energi Nasional
PASAL 17
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Ketiga - Rencana Umum Energi Nasional
(1) Pemerintah men1rusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2) Dalam men)rusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan -t2-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Rencana Umum Energi Daerah
PASAL 18
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Keempat - Rencana Umum Energi Daerah
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi
daerah dengan mengacu pada rencana umum energi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2\ Rencana umum energi daerah, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
PASAL 19
BAB IV: KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kelima - Hak dan Peran Masyarakat
(1)
(21
Setiap orang berhak memperoleh energi.
Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok,
dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan
rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan
PASAL 20
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Kesatu - Penyediaan dan Pemanfaatan
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi. (2\ Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
PASAL 21
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Kesatu - Penyediaan dan Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi,
konservasi, dan lingkungan; dan
c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat
dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil
sumber energi.
(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib
ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber
energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha,
bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh
kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk
jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai
keekonomiannya.
PASAL 22
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Kesatu - Penyediaan dan Pemanfaatan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 22
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 2l ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 2L diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah. Bagian Kedua Pengusahaan
PASAL 23
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Kedua - Pengusahaan
(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya
energi, sumber energi, dan energi.
(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha,
bentuk usaha tetap, dan perseorangan.
(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha dan perseorangan.
(4) Pengusahaan jasa energi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk
melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam
penggunaan jasa energi dalam negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(71 Pengusahaan energi dan jasa energi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 24
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Kedua - Pengusahaan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat;
b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Konservasi Energi
PASAL 25
BAB V: PENGELOLAAN ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi
(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.
(2) Konservasi energi nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi.
(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah danlatau pemerintah daerah.
(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Daerah. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -i6- BAB VI KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 26
BAB VI: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.
(21 Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara
lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas
kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di
lintas
kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi,
antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di
kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
PASAL 27
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber
energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pengawasan
PASAL 28
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber
energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 29
BAB VIII: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib
difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan
energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang
pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
PASAL 30
BAB VIII: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi energi, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan dana dari swasta.
(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang
energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari
pendapatan negara yang berasal dari energi tak
terbarukan.
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 31
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas
dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi
Nasional.
(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang
akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 32
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
PASAL 33
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
PASAL 34
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -19