UU NOMOR 31 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

3. provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79)' sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor l6L7l.

4. Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota asal Kota T\ral. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota T\ral di wilayah
Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Dullah Utara;
b. Kecamatan Dullah Selatan;
c. Kecamatan

c. Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari undang-undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kota T\ral, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
dikurangi dengan wilayah Kota Tual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kota T\ral mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku
Tenggara di Selat Nerong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Pulau-Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
dan Laut Arafura; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Tfral secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5
(lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3) Penegasan batas wilayah Kota Tfral secara pasti di
(1) Dengan terbentuknya Kota Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tual menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. BAE} III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN | bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3) Penegasan batas wilayah Kota Tfral secara pasti di
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Tual mencakup urLlsan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata rLrang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan; I. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota T\ral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 8

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kota Tual dan pelantikan Penjabat Walikota Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah undang- undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota T\ral dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Tual.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Walikota T\ral.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sestrai dengan peraturan perrndang-undangan.

(5) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil WaliKota Tual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Maluku.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tual
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rairyat Daerah,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kota Tual untuk pertama kali dilakukan dengan
cara

cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku
Tenggara.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kota T\ral sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota T\-ral sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kota Tual atau tetap berada pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kota Tual dilaksanakan paling lama 6 (enam)
bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Tual.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 13

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Maluku Tenggara bersama Penjabat Walikota TUal menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota T\ral.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lama 6 (enarn) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.

(3) Penyerahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota T\ral.

(5) Gubernur Maluku memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota T\ral.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ttral, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi :

a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota T\ral;

b. Badan Usaha Mitik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Tual;

c. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kota Trral menjadi tanggungjawab Kota T\ral; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tual.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 14

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kota T\ral
perimbangan
undangan.
berhak
sesuai
mendapatkan alokasi dana
dengan peraturan perundang-
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangarl.

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.O00.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Trral sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Tual. (a) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota T\ral.

(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Ttral.

(6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.

(7) Penjabat Walikota T\.ral menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Walikota T\.ral berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 17

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kota T\ral dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota T\ral.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ra}ryat
Daerah, Penjabat Walikota T\ral menyusun Rancangan
Peraturan

PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI4\
Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota T\ral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (2l'dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kota T\ral menetapkan peraturan daerah dan
peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Walikota Tual sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota T\ral.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,
Peraturan dan Keputusan Bupati yang selama ini
berlaku di Kota Tual harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota T\ral harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

-t4-