Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (, ). 1 2 3
4. Kabupaten 4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Serang di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serang,
b. Kecamatan Kasemen,
c. Kecamatan Walantaka,
d. Kecamatan Curug,
e. Kecamatan Cipocok Jaya, dan
f. Kecamatan Taktakan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serang,
b. Kecamatan Kasemen,
c. Kecamatan Walantaka,
d. Kecamatan Curug,
e. Kecamatan Cipocok Jaya, dan
f. Kecamatan Taktakan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan terbentuknya
dimaksud dalam Pasal
Kota Serang, sebagaimana
2, wilayah Kabupaten Serang
dikurangi
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESTA
dikurangi dengan wilayah Kota Serang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan
Kabupaten Serang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros
Kabupaten Serang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung,
Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota
Serang.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH | bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang - ini.
(1) Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang menetapkan rencana tata, ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundan g-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta memperhatikan Rencana Tata. Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. BAB III PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 7
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Serang mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dir'.raksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayananpertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesual PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 8
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Serang.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Apabila REPUBLIK INDONES]A
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Serang. (21 Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Serang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Serang. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 13
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penj abat walikota.
(3) Penyerahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Serang.
(5) Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Serang.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang;
c. utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang menjadi tanggungjawab Kota Serang; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Serang.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 14
BAB VI: BAB VI
(1) Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB VI: BAB VI
(1) Pemerintah Kabupaten Serang
sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota
Serang
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(21 Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya
memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dimulai sejak pelantikan
Penjabat Walikota Serang.
(4) Apabila Kabupaten Serang tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah
sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Serang.
(5) Apabila Provinsi Banten tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum
-t2-
umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada
Pemerintah Kota Serang.
(6) Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati Serang.
(7) Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.
PASAL 16
BAB VI: BAB VI
Penjabat Walikota Serang berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 17
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota
Serang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum
Daerah,
terbentuknya Dewan
Penjabat Walikota
Perwakilan Ralryat
Serang men5^lsun
Rancangan
Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk
tahun anggaran berikutnya.
(21 Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kota Serang menetapkan peraturan daerah
dan peraturan Walikota sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Serang tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Serang,
Peraturan dan Keputusan Bupati Serang yang selama
ini berlaku di Kota Serang harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Serang harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar