UU NOMOR 33 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun L964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).

4. Kabupaten Lampung Selatan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57ll tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang. (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pesawaran. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten pesawaran di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Pesawaran berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Gedong Tataan;

b. Kecamatan Negeri Katon;

c. Kecamatan Tegineneng;

d. Kecamatan Way Lima;

e. Kecamatan Padang Cermin;

f. Kecamatan Punduh Pidada; dan

g. Kecamatan Kedondong.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung, Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus; dan

d. sebelah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gading Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pesawaran. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi l,ampung serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibukota Pasal 7 Ibukota Tataan. Kabupaten Pesawaran berkedudukan di Gedong BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pesawaran mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata rLrang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;

j. pengendalian lingkungan hiduP;

k. pelayanan pertanahan;

1. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modai;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Pesawaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama REPUBLIK INDONES]A nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati dehnitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pesawaran.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur. Pasal 1 1 Pasal 1 1 Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi L,ampung. Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL i3

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lampung
Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pesawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Pesawaran mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Bangunrejo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung, Kecamatan Kelumbayan dan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus; dan

d. sebelah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Gading Rejo, dan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pesawaran secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pesawaran.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pesawaran
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi l,ampung serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibukota
Ibukota
Tataan.
Kabupaten Pesawaran berkedudukan di Gedong
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pesawaran mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) Urusan

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
rLrang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
j. pengendalian lingkungan hiduP;
k. pelayanan pertanahan;
1. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modai;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Pesawaran dan pelantikan Penjabat Bupati Pesawaran dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama REPUBLIK INDONES]A nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati dehnitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pesawaran.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 1 1
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi L,ampung.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pesawaran dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, Dinas Daerah, lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Pasal i3
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran untuk pertama kali dilakukan
dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung
Selatan,
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lampung Selatan.
(4) Anggota

(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran
sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran, atau
tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati
Pesawaran.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati L,ampung Selatan bersama Penjabat Bupati
Pesawaran menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Pesawarart.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuEulnya diperlukan oleh Kabupaten Pesawaran.
(5) Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
Pesawaran.
(6) caji dan
dimaksud
Anggaran
tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
pada ayat (41, selama belum ditetapkannya
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pesawaran

Pesawaran, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Pesawaran;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lampung
Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Pesawaran;
c. utang piutang Kabupaten Lampung Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pesawaran menjadi
tanggungjawab Kabupaten Pesawaran; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pesawaran.
(8) Apabita penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Lampung Selatan, Gubernur Lampung selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Pesawaran berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
-t2-
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk menunj ang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5.000,000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Pesawaran.
(a) Apabila Kabupaten Lampung Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Lampung Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(5) Apabila Provinsi Lampung tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Pesawaran.
(6) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Lampung Selatan.
(7) Penjabat Bupati Pesawaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 17
Penjabat Bupati Pesawaran berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1)Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Pesawaran dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Lampung melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Pesawaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Pesawaran menJrusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses .

-L4-
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Lampung Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Pesawaran harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Pesawaran harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar