Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, 106). 4, Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun I959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (, ) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sesayap;
b. Kecamatan Sesayap Hilir; dan
c. Kecamatan Tana Lia. (21 Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6- tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana
Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan REPUBLIK TNDONESIA -7
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah KabupatenlKota, di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibukota
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng
Pale.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan
kewenangan Kabupaten
daerah yang menjadi
Tana Tidung mencakup
urusan .
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasar€rna umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. peiayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangarl koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
j. pengendalian iingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan
pelayanan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung. (21 Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan ditantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati Tana Tidung.
(4) Pegawai
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
PASAL 11
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 12
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 13
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan. (21 Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oieh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Per-wakilan Ralryat Daerah Kabupaten Bulungan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana
Tidung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.
(21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Tana Tidung.
(5) Gubernur
(5) Gubernur Kalimantan Timur
memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Tana Tidung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Tana Tidung;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Tana Tidung;
c. utang piutang Kabupaten Bulungan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung
menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur
Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
kepada Menteri Dalam Negeri.
BABVI
-t4-
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung. (a) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyarnpaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan.
(7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Kalimantan Timur.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana
Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Tana Tidung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ddadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menJrusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana
Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
-t7-
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar