UU NOMOR 35 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurlls urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8

3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

4. Kabupaten Pontianak adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (, ) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kubu Raya. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kubu Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sungai Raya;
b. Kecamatan Kuala Mandor B;
c. Kecamatan Sungai Ambawang;
d. Kecamatan Terentang;
e. Kecamatan

e. Kecamatan Batu Ampar;
f. Kecamatan Kubu;
g. Kecamatan Rasau Jaya;
h. Kecamatan Teluk Pakedai; dan
i. Kecamatan Sungai Kakap.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan
Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan
Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir
Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu
Kabupaten Ketapang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti,
Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya
Karimata Kabupaten Kayong Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yalrlg merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,
(3) Penegasan .

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kubu Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintatr Kabupaten Kubu Raya
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu
Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

c. penyelenggaraan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan; L pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Kubu Raya dan pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kubu Raya.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati Kubu Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu
Raya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sej ak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pontianak.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Pontianak yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya. BAB V PERSONEL, ASE-T, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASE-T, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur
Kalimantan Barat.
(6) Gaji

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
dibebankan pada anggararl pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
perattrran pemndang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya yang berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Kubu Raya;
c. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kubu Raya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kubu Raya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan
oleh Bupati Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana

-t2-
prasarana pemerintahan
perundang-undangan.
sesual
dengan peraturan

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.0OO.O00.O00,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
sebesar
Rp5.00O.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (21dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.
(a) Apabila Kabupaten Pontianak tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Pontianak untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Kubu Raya.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Pontianak.
(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana

Penjabat Bupati Kubu
penatausahaan keuangan
perundang-undangan.

Raya
daerah
berkewajiban melakukan
sesuai dengan peraturan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tu:uh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Kubu Raya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah,
Penjabat Bupati Kubu Raya men1rusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kubu Raya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kubu
Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Pontianak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Pontianak yang selama ini
berlaku di Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetatruinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya