Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembenhrkan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (, ).
4. Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud delam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Delem Wilayah Daerah-Dacrah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19Sg Nomor L22, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WII,AYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Borong,
b. Kecamatan Poco Ranaka,
c. Kecamatan Lamba [,eda,
d. Kecamatan Sambi Rampas,
e. Kecamatan Elar; dan
f. Kecamatan Kota Komba.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Manggarai dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Manggarai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
( 1) Kabupaten Manggarai Timur mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Riung,
Kecamatan Riung Barat, Kecamatan Bajawa Utara,
dan Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Satar
Mese, Kecamatan Wae Rii, Kecamatan Cibal, dan
Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Manggarai Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Manggarai Timur.
PASAL 6
BAB II: BAB II | bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang - ini.
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah
Kabupaten Manggarai Timur menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah l(abupaten
Manggarai Timur sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilakukan
-7
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayatr Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang WilayaLr Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Ibukota
Ibukota Kabupaten Manggarai Timur berkedudukan di
Borong.
BAE} III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Ibukota
(1) Unrsan pemerintahan daeralr yang menjadi
kewenangan Kabupaten Manggarai Timur mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
**g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan .
g. pena.nggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Manggarai Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelatr Undang-Undang ini diundangkan. BagianKedua REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Timur dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Manggarai Timur.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama gara Timur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Timur.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi tcrhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tutas pemerintahan, prooeo pengisian anggota Dewan Perwakilan REPUBLIK INDONES]A Perwakilan Ralryat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Manggarai Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daeralr Kabupaten Manggarai dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Manggarai Timur dibenhrk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daeralr, Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralcyat Daeratr, Dinas Daerah, lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain
dengan mempertimbangkan kebuhrhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan perattrran penrndang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat
Daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Manggarai.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat
Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Manggarai.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten
Manggarai yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Manggarai
Timur, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Manggarai.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Timur.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Manggarai bersama penjabat Bupati Manggarai Tirnur menginventarisasi, mengattrr, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Tirnur.
(2) Pemindahan REPUBL]K INDONESIA -L2-
(2) Pemindatran personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokr-rmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) talrun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Manggarai Timur.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyeralran aset, dan dokumen kepada Kabupaten Manggarai Timur.
(6) Gqii dan hrnjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkr:tan sesuai dengan peratrrran perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Timur;
c. utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk Kabupaten Manggarai Timur menjadi tanggung jawab Kabupaten Manggarai Timur; dan
d. dokr:men dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manggarai Timur.
(8) Apabila . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Manggarai, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Kabupaten Manggarai Timur berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2\ Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintatran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Manggarai sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiatr) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur REPUBLIK INDONESTA -L4- Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Manggarai Timur. (a) Apabila Kabupaten Manggarai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Manggarai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan banhran dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
(6) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Manggarai.
(7) Penjabat Bupati Manggarai Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
Penjabat Bupati Manggarai Timur
melakukan penatausahaan keuangan
dengan peraturan perundang-undangan.
berkewajiban
daerah sesuai
BAB VII
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: BAB VII
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah provinsi Nusa
Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi
sectrra khusus terhadap Kabupaten Manggarai Timur
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerintah
bersama Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih tanjut oleh pemerintah
dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Manggarai Timur menJrusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(21 Rrncengan Peraturan Bupati Ma'ggarat Trmur
sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) dilatcsanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapa' peratrrran Bupati
Manggarai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Timur menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Manggarai sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai Timur.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Manggarai yang
selama ini berlaku di Kabupaten Manggarai Timur
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Manggarai Timur harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan perahrran perundang-
undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK INDONES]A