UU NOMOR 37 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemenntahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan . berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (, ) 7b. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1950 Nomor 59, ).

4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92\, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan

a. Kecamatan Dolok Sigompulon;
b. Kecamatan Dolok;
c. KecamatanHalongonan;
d. Kecamatan Padang Bolak;
e. Kecamatan Padang Bolak Julu;
f. Kecamatan Portibi;
g. Kecamatan Batang Onang; dan
h. Kecamatan Simangambat.
(2) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
10 (seputuh) desa dari wilayah Kecamatan Padang
Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa
Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran,
Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan,
Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek
Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi
1 (satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama
g (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten
Padang Lawas Utara.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini'

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas-
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA
IX-X, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Sungai
Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten
Labuhan Batu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Huristak, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan
Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidempuan
Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse,
Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek
Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(21 Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas
Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang - ini.
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang l,awas Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Padang l,awas Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)

ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibukota
Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di
Gunung T\ra.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Padang Lawas Utara
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
**g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
1. pelayanan

l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas narna 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali maia jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan PerwakilanRatryatDaerah,danpemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur'

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan wakil Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tafinuli Selatan dan Anggararl Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Utara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Padang Lawas Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan

- i0-
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daeiah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan terdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan. (21 Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara p".r[i"i"t, keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat baeiah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten TaPanuli Selatan.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai akibat dari Undang- Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA .11- dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penj abat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara;

b. Badan REPUBLIK INDONES]A -t2-

b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;

c. utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang Lawas Utara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasar€ula pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas Utara sebesar Rp5.O0O.O0O.000,00
(lima

(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(21 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang
Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.O0O,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Padang Lawas Utara.
(a) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 kepada Gubernur Sumatera
Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII

-t4-
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraarl Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas Utara
menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara'
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan

pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan
yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas
Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya Undang-Undang ini,
(1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan
kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
(21 Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif,
pusat kegiatan penyelenggaraarl pemerintahan
Kabupaten Tapanuti Selatan telah berada di Sipirok.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 24

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar